Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan

R. Izra
Last updated: Juli 25, 2026 11:13 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
KONFRENSI PERS: Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, (10/7/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ditahan menjadi sorotan publik.

Febrie disebut mendapat perlakuan istimewa karena saat digiring menuju tahanan ia tak mengenakan rompi tahanan.

Pakai rompi tahanan saja tidak, apalagi tangannya diborgol. Febrie digiring menuju tahanan dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang.

Bacaaja: BREAKING NEWS: Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Bekas Jampidsus Febrie
Bacaaja: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi

Febrie resmi ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sejak siang hari.

Saat turun dari kendaraan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik abu-abu cokelat tanpa rompi tahanan. Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring memasuki area rumah tahanan.

Pemeriksaan yang dijalani Febrie pada hari itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Meski demikian, status tersangka Febrie tetap dipertahankan. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.

Menurutnya, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk menjamin keamanan, akuntabilitas, dan transparansi proses hukum. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama ini menangani sejumlah perkara besar.

“Untuk menjamin proses ke depannya dan karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar, sehingga diperlukan sinergi yang lebih banyak bersama KPK,” ujarnya. (*)

You Might Also Like

Soal Kriminalisasi Petani, Luthfi: Pemprov Siap Beri Pendampingan

Fahmi Kampiun Ceqiu 10 Ball Tournament

Kebangetan.. Dana Narkoba Diduga Biayai Umrah Keluarga, Publik Dibikin Geleng Kepala Lagi

Gubernur: Stok Elpiji Jateng Lagi “Overload”

Penelitian Harvard Nobatkan Indonesia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia! Kok Bisa?

TAGGED:ditahanfebrie adriansyahfebrie ditahanheadlinejampidsusrutan kpk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DEADLINE SATU BULAN - Koordinator Jateng Guyub, Joko Priyanto, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di depan Gubernuran, Jum'at (24/7/2026). (dul) Jateng Guyub Kasih Waktu Sebulan: Aduan Tak Ada Tindak Lanjut, Kami Siapkan Aksi Massa Lebih Besar
Next Article Soal Kriminalisasi Petani, Luthfi: Pemprov Siap Beri Pendampingan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Ribuan Pramuka Tumpah Ruah di Gunungpati, Luthfi Dorong Kolaborasi Bangun Ketahanan Bangsa

Agustus 25, 2025
Info

War Tiket Dimulai! Mudik Gratis Kemenhub 2026 Siap Dibuka

Februari 28, 2026
Opini

Pertempuran Empat Raja: Ketika Piala Dunia Mengajarkan Arti Sebuah Kelas

Juli 14, 2026
Tangis Eva Pasaribu pecah di MK, saat menjadi saksi penggugat UU TNI. Eva adalah anak wartawan, ayahnya tewas dibakar karena berita.
Hukum

Tangis Anak Wartawan yang Tewas Dibakar karena Berita Pecah di MK: ‘Saya Sebatang Kara!’

Januari 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?