Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan

R. Izra
Last updated: Juli 25, 2026 11:13 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
KONFRENSI PERS: Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, (10/7/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ditahan menjadi sorotan publik.

Febrie disebut mendapat perlakuan istimewa karena saat digiring menuju tahanan ia tak mengenakan rompi tahanan.

Pakai rompi tahanan saja tidak, apalagi tangannya diborgol. Febrie digiring menuju tahanan dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang.

Bacaaja: BREAKING NEWS: Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Bekas Jampidsus Febrie
Bacaaja: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi

Febrie resmi ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sejak siang hari.

Saat turun dari kendaraan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik abu-abu cokelat tanpa rompi tahanan. Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring memasuki area rumah tahanan.

Pemeriksaan yang dijalani Febrie pada hari itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Meski demikian, status tersangka Febrie tetap dipertahankan. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.

Menurutnya, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk menjamin keamanan, akuntabilitas, dan transparansi proses hukum. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama ini menangani sejumlah perkara besar.

“Untuk menjamin proses ke depannya dan karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar, sehingga diperlukan sinergi yang lebih banyak bersama KPK,” ujarnya. (*)

You Might Also Like

Superflu Cuma Lewat Timeline, Jateng Masih Aman

Sidang MK Memanas, MBG Disebut Geser Prioritas Pendidikan

Jelang Lebaran, Pemprov Geber GPM dan Dokter Speling

Janji Umroh Murah Eh.. Berujung Laporan Polisi

Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang

TAGGED:ditahanfebrie adriansyahfebrie ditahanheadlinejampidsusrutan kpk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DEADLINE SATU BULAN - Koordinator Jateng Guyub, Joko Priyanto, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di depan Gubernuran, Jum'at (24/7/2026). (dul) Jateng Guyub Kasih Waktu Sebulan: Aduan Tak Ada Tindak Lanjut, Kami Siapkan Aksi Massa Lebih Besar
Next Article Soal Kriminalisasi Petani, Luthfi: Pemprov Siap Beri Pendampingan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Soal Kriminalisasi Petani, Luthfi: Pemprov Siap Beri Pendampingan

Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan

DEADLINE SATU BULAN - Koordinator Jateng Guyub, Joko Priyanto, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di depan Gubernuran, Jum'at (24/7/2026). (dul)

Jateng Guyub Kasih Waktu Sebulan: Aduan Tak Ada Tindak Lanjut, Kami Siapkan Aksi Massa Lebih Besar

TEMUI MASSA - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menemui massa aksi Jateng Guyub, Jumat (24/7/2026). (dul)

Kentongan Menggema di Gubernuran, Jateng Guyub: Tanda Situasi Darurat, Jangan Diabaikan!

AUDIENSI - Perwakilan massa aksi Jateng Guyub mengikuti audiensi dengan Pemprov Jateng, di sela-aksi aksi hari ketiga di Gubernuran, Jumat (24/7/2026). (dul)

Karimunjawa dalam Cengkraman Investor! Jateng Guyub: Hentikan Privatisasi Pulau

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Healing Sehat dan Instagramable ala Karenina Agung Resort Gunungpati

Januari 14, 2026
TERDAKWA TPPU--Terkdakwa kasus pencucian uang hasil korupsi, Gus Yazid, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai sidang. (bae)
Hukum

Gus Yazid Kembali Koar-koar di Pengadilan Tipikor: Eks-Pangdam Diponegoro Sudah Ditahan

Mei 20, 2026
Warga ramai-ramai menyelamatkan pengendara motor yang terseret derasnya arus banjir di Kawasan Industri Candi Semarang, Kamis (26/2/2026).
Info

Banjir Parah Terjang Kawasan Industri Candi Semarang: Mobil Terendam, Motor Terseret Arus

Februari 27, 2026
Ekonomi

Batang Mau Jadi “Shenzhen KW Super” Indonesia?

April 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?