Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bupati Nonaktif Cilacap Minta Dibebaskan: “Saya Tak Pernah Perintah Kumpulkan THR”
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bupati Nonaktif Cilacap Minta Dibebaskan: “Saya Tak Pernah Perintah Kumpulkan THR”

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan THR, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman memilih tetap pada bantahannya. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tak pernah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang THR dan meminta hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.

T. Budianto
Last updated: September 15, 2026 6:43 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman memberi keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dugaan pemerasan THR di lingkungan Pemkab Cilacap.

Permintaan itu disampaikan Syamsul dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2026).  Syamsul menilai fakta persidangan dan bukti yang disampaikan jaksa maupun penasihat hukumnya tidak membuktikan dirinya melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

Baca juga: Barisan Tentara di Kursi Sidang Korupsi BUMD Cilacap

“Saya berharap agar dengan segala kewenangan kepada Majelis Hakim yang terhormat dapat memutuskan yang terbaik untuk saya,” kata Syamsul. Dirinya juga menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang THR.

“Seperti saya yang menjelaskan dari mulai kesaksian yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan, saya tidak ada perintah kepada bawahan baik kepada Sekda atau asisten, kepala dinas untuk mengumpulkan THR,” ujarnya.

Minta Bebas

Ia kemudian kembali meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan. Menurut Syamsul, sejak dilantik sebagai Bupati Cilacap pada 20 Februari 2025, dirinya telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. “Sekali lagi saya memohon untuk bisa dibebaskan dari dakwaan ini,” kata Syamsul.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Cilacap pada 13 Maret 2026. KPK kemudian menetapkan Syamsul dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Baca juga: Fakta Sidang Korupsi Bupati Cilacap: Ada Jatah untuk Kasatreskrim dan Pejabat Kejari

Kini, pembuktian perkara memasuki tahap persidangan. Sementara Syamsul tetap dengan versinya: uang THR memang menjadi bagian dari perkara, tetapi dirinya membantah pernah memerintahkan bawahan untuk mengumpulkannya. Tinggal majelis hakim yang akan menilai, apakah bantahan tersebut sejalan dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. (bae)

You Might Also Like

Pemkot Semarang Dorong Perda Pesantren

Rumah Elit di Semarang Jadi Markas Penjual Janji Manis Internasional

Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!

Lagi-lagi Silayur Telan Tumbal, Bocah Kecil Tewas setelah Kecelakaan Motor Vs Truk

BRIN: Enam Kota/Kab di Jateng Masuk Daftar Paling Maju di Indonesia

TAGGED:headlinekodam IVkorupsi bumd cilacapsidang bupati cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Agustina Ajak Kafilah MTQ Keliling Semarang
Next Article Warga Ambal Diajak Sigap Hadapi Ancaman Longsor

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Raffi Ahmad dan Willie Salim berfoto bersama di sela menghadiri acara Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Oktober 2026.

Raffi Ahmad Kena Cancel Culture, Musisi hingga UMKM Ramai-ramai Boikot RANS Carnival

Kuliner legendaris Ayam Goreng Suharti.

Sejarah Kuliner Ayam Goreng Suharti: Dipisahkan Perceraian, Disatukan Keturunan

RUMAH MAKAN: Rumah makan legendaris Ayam Goreng Suharti di Krapyak, Kota Semarang. (ist)

Kabar Duka, Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia pada Usia 86 Tahun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)

Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades

ILUSTRASI: Kereta api sedang melaju di wilayah Daop 4 Semarang. (ist)

Cara Batalkan Tiket Kereta Api via Aplikasi Tanpa Harus ke Stasium

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah

Februari 26, 2026
SIDANG PK--Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Hukum

Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor

Mei 13, 2026
LAPOR POLISI--Warga terdampak proyek mal bersama pendamping hukumnya memberi keterangan pers usai melapor ke polisi. (ist)
Info

Warga Terdampak Proyek Pakuwon Mall Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan ke Polda Jateng

September 2, 2026
Nurul, pria asal pesisir selatan Blitar, mencium sarang tawon vespa peliharaannya.
Unik

Kisah Nurul, Pawang Tawon Vespa dari Blitar: Dengungnya seperti Lagu Nostalgia

Februari 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bupati Nonaktif Cilacap Minta Dibebaskan: “Saya Tak Pernah Perintah Kumpulkan THR”
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?