Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Viral

Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah

Ngabuburit sambil nongkrong sore memang vibes Ramadan banget. Tapi kalau lokasinya di pinggir rel kereta? Big no. PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang tegas melarang warga beraktivitas di jalur rel, karena risikonya bukan cuma ditegur, tapi bisa kehilangan nyawa.

T. Budianto
Last updated: Februari 26, 2026 3:49 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
BERIKAN PERINGATAN: Petugas PT KAI memberikan peringatan kepada sekelompok anak yang menjadikan jalur kereta api sebagai tempat menunggu waktu berbuka puasa. (Foto: KAI Daop4)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kebiasaan sebagian warga yang menjadikan jalur rel sebagai spot ngabuburit kini jadi perhatian serius. PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang menegaskan, area rel adalah zona steril yang nggak boleh dipakai untuk aktivitas apa pun di luar operasional kereta.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menyebut, selama Ramadan masih ditemukan warga yang berkumpul, duduk santai, bahkan bermain di sekitar rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka.

Baca juga: Belum Genap 10 Hari Puasa, Tiket Lebaran di Daop 4 Semarang Sudah Terjual 305 Ribu!

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” tegas Luqman, Kamis (26/2/2026). Menurutnya, larangan ini bukan sekadar imbauan biasa.

Aturannya jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggar bisa kena sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta. Urgensi larangan makin kuat menjelang masa angkutan Lebaran, ketika frekuensi perjalanan kereta meningkat drastis.

Data Kecelakaan

Data hingga 26 Februari 2026 mencatat sudah terjadi 10 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang. Korbannya nggak sedikit: 16 orang meninggal dunia, satu luka berat, dan satu luka ringan.

Sepanjang 2025 bahkan tercatat 61 kecelakaan, dengan 52 korban meninggal dunia. Angka-angka ini jadi alarm keras bahwa rel bukan tempat santai. Sekali lengah, konsekuensinya fatal. Untuk menekan pelanggaran, KAI gencar sosialisasi ke sekolah dan komunitas sekitar rel.

Patroli juga diperketat di titik rawan, termasuk perlintasan sebidang tak terjaga yang lalu lintasnya padat. KAI juga bekerja sama dengan aparat setempat demi memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib) tetap terjaga selama Ramadan hingga Lebaran.

Baca juga: 23 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Imbas Banjir Pekalongan 

“KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Luqman.

Ngabuburit boleh, cari spot estetik juga sah-sah saja. Tapi jangan jadikan rel kereta sebagai latar senja. Karena kereta nggak bisa ngerem mendadak cuma demi kasih ruang buat nongkrong. (tb)

You Might Also Like

Ribuan Polisi Diturunkan Pantau Aksi Warga Pati Ramai-ramai Surati KPK, Apa Gak Berlebihan?

Rata-rata Gaji Dosen Indonesia Rp3,36 Juta per Bulan, Lebih Gede Bayaran Pegawai MBG?

Puncak Arus Balik Diprediksi Tanggal 24 Maret 2026

Lewat Radio, Bahasa “Lo-Gue” Mulai Gerus Dialek Semarang Sejak Era 80-an

Rupiah Semakin Tertekan! Sempat Tembus Rp17.949 per Dolar Amerika Serikat

TAGGED:daop 4headlinekereta apingabuburit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jateng Ngebut Beresin Backlog
Next Article Razia narkoba di tempat hiburan malam oleh BNN Jateng. Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Menepis Orkestrasi Siasat Adu Domba di Kalangan Aktivis Mahasiswa

Tiga Kebiasaan Sepele yang Bikin Saraf Kejepit

Mau Tahu, Tanda-Tanda Jiwa Pemimpin Mulai Kelihatan

Bukan Cuma Gigi, Lidah Bersih, Napas Makin Fresh Seharian

Deri Corfe Resmi Pemain Asing Pertama PSIS

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Google, Meta, TikTok Pesta Iklan, Media Lokal Kebagian Sisa

Juni 16, 2026
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat memimpin RDP dengan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Senayan Jakarta, Rabu (17/9/2025)
Hukum

RUU LPSK, Komisi XIII DPR dan LPSK Sepakat Aturan Harus Lebih “Nendang” untuk Lindungi Korban dan Saksi

September 17, 2025
DEKLARASI PENDIRIAN YAKUZA - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri deklarasi pendirian Yakuza Maneges, yang diinisiasi dan dideklarasikan oleh cucu Gus Miek, Den Gus Thuba Topo Broto Maneges, pada Minggu (10/5/2026). (ist)
Info

Pendirian Yakuza di Kediri Dihadiri Polisi, Deklarator Bukan Tokoh Kaleng-kaleng

Mei 11, 2026
Wakil Presiden ke-6, Try Sutsino.
Info

BERITA DUKA: Wapres ke-6 Try Sutrisno Meninggal Dunia

Maret 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?