Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Bebas dari Lapas, Napiter Perempuan Asal Malaysia Langsung Dideportasi dari Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bebas dari Lapas, Napiter Perempuan Asal Malaysia Langsung Dideportasi dari Semarang

R. Izra
Last updated: Januari 3, 2026 12:58 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Maryam, eks-napiter (bercadar) berfoto bersama petugas, sebelum dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (3/1/2026).
Maryam, eks-napiter (bercadar) berfoto bersama petugas, sebelum dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (3/1/2026).
SHARE

BACAAJA, SEMARANG — Setelah menuntaskan masa hukumannya, narapidana terorisme (napiter) perempuan asal Malaysia, Nordianah alias Maryam (37), akhirnya menghirup udara bebas, Sabtu (3/1/2026).

Maryam kemudian langsung dideportasi ke Malaysia lewat Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

Maryam keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang sekitar pukul 10.00 WIB.

Bacaaja: Waspadai Modus Ini! Propaganda Teror Menyebar dari Medsos ke Grup Privat
Bacaaja: Hati-Hati! Jaringan Terorisme Sasar Anak-anak Lewat Game Online

Dengan kerudung dan cadar biru, ia tampak tenang saat meninggalkan lapas. Sejumlah petugas mengawalnya, mulai dari konsuler Kedutaan Besar Malaysia, Imigrasi Semarang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Satgas Wilayah Jawa Tengah Densus 88 Antiteror.

Sebelum keluar lapas, rombongan petugas sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB dan menunggu di ruang transit kawasan LPP.

Beberapa pejabat yang terlihat hadir antara lain Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Semarang, hingga tim Densus 88. Kepala LPP Semarang, Ade Agustina, juga tampak menyambut langsung momen tersebut.

Usai berpamitan dan sempat berpelukan dengan sejumlah petugas LPP, Maryam kemudian dibawa menuju bandara dengan pengawalan ketat. Ia diterbangkan ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala LPP Semarang Ade Agustina menegaskan, Maryam bebas murni, bukan pembebasan bersyarat. Karena statusnya warga negara asing, proses hukum langsung berlanjut ke pendeportasian.

“Bebas karena masa hukuman sudah selesai. Setelah itu sepenuhnya jadi kewenangan imigrasi,” ujar Ade.

Hal senada disampaikan pihak Imigrasi. “Langsung diterbangkan ke Malaysia,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanimsus Kelas I TPI Semarang, Haryono Susilo.

Terafiliasi ISIS, terdakilasasi lewat medsos

Maryam sebelumnya divonis tiga tahun penjara karena terlibat jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

Ia diketahui teradikalisasi secara online sejak 2015 lewat media sosial, saat masih tinggal di Sabah, Malaysia.

Lewat Facebook, Maryam berkenalan dengan seorang pria asal Dumai, Riau, bernama Indra, yang merupakan simpatisan JAD-ISIS.

Keduanya kemudian menikah, memiliki dua anak, dan sempat berbaiat ke ISIS melalui ponsel.

Kasus Maryam mencuat setelah suaminya lebih dulu ditangkap. Ia sendiri ditangkap Densus 88 pada September 2022 di Riau, usai mencoba menyerang petugas menggunakan pisau sambil membentangkan bendera hitam ISIS.

Proses pemindahannya ke Jakarta sempat alot karena Maryam beberapa kali memberontak.

Setelah sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Maryam dipindahkan ke LPP Semarang pada 6 Desember 2023 bersama satu napiter perempuan lain, Laelatun Munawaroh alias Azzerine, yang kini sudah lebih dulu bebas.

Napiter Maryam dan Azzerine saat dipindahkan Densus 88 dari Rutan PMJ ke Lapas Perempuan Semarang Rabu (6/12/2023) dini hari lalu.
Napiter Maryam dan Azzerine saat dipindahkan Densus 88 dari Rutan PMJ ke Lapas Perempuan Semarang Rabu (6/12/2023) dini hari lalu.

Selama menjalani hukuman, pihak LPP Semarang bersama aparat terkait melakukan pendekatan psikologis. Ade menyebut Maryam cenderung banyak melamun, memikirkan keluarga dan anak-anaknya.

“Kalau terlihat melamun, kami ajak ngobrol. Pendekatannya humanis,” kata Ade.

Kini, LPP Semarang resmi nihil narapidana terorisme. “Sudah tidak ada lagi napiter di sini, semuanya sudah bebas,” ujar salah satu perwira Satgaswil Jateng Densus 88. (*)

You Might Also Like

Polisi Ini Dikenai Sanksi Etik Usai Hamili Calon Istri, Korban Alami Keguguran Saat Diperiksa

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

Vonis Fantastis Najib Razak, 165 Tahun Tapi Jalan 15, Kok Bisa?

Gubernur Riau Terjaring OTT, KPK Didesak Nggak Setengah Hati

2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”

TAGGED:dideportasiMalaysianapiternapiter perempuanSemarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto. Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru
Next Article Ilustrasi pelaku teror yang berafiliasi pada jaringan teroris. Orang Tua Hati-hati, Anak Sedang Dalam Fase Ini Jadi Sasaran Empuk Jaringan Terorisme

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru

Maret 5, 2026
Ketua IDI Jateng, Dr. Telogo Wismo Agung Durmanto (tengah) saat berada di kantornya bersama pengurus IDI. (bae)
Hukum

IDI Jateng Pasang Badan, Gak Terima Dokter RSI Sultan Agung Jadi Korban Kekerasan Keluarga Pasien ‘Sultan’

September 8, 2025
Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae)
Hukum

Pengakuan Mahasiswa Undip Penyekap Intel: Kami Niatnya Mengamankan dari Amuk Massa

September 15, 2025
Hukum

Status Tahanan Gus Yaqut Batal, Apa Alasannya Sih?

Maret 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bebas dari Lapas, Napiter Perempuan Asal Malaysia Langsung Dideportasi dari Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?