BACAAJA, SEMARANG — Setelah menuntaskan masa hukumannya, narapidana terorisme (napiter) perempuan asal Malaysia, Nordianah alias Maryam (37), akhirnya menghirup udara bebas, Sabtu (3/1/2026).
Maryam kemudian langsung dideportasi ke Malaysia lewat Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
Maryam keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang sekitar pukul 10.00 WIB.
Bacaaja: Waspadai Modus Ini! Propaganda Teror Menyebar dari Medsos ke Grup Privat
Bacaaja: Hati-Hati! Jaringan Terorisme Sasar Anak-anak Lewat Game Online
Dengan kerudung dan cadar biru, ia tampak tenang saat meninggalkan lapas. Sejumlah petugas mengawalnya, mulai dari konsuler Kedutaan Besar Malaysia, Imigrasi Semarang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Satgas Wilayah Jawa Tengah Densus 88 Antiteror.
Sebelum keluar lapas, rombongan petugas sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB dan menunggu di ruang transit kawasan LPP.
Beberapa pejabat yang terlihat hadir antara lain Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Semarang, hingga tim Densus 88. Kepala LPP Semarang, Ade Agustina, juga tampak menyambut langsung momen tersebut.
Usai berpamitan dan sempat berpelukan dengan sejumlah petugas LPP, Maryam kemudian dibawa menuju bandara dengan pengawalan ketat. Ia diterbangkan ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala LPP Semarang Ade Agustina menegaskan, Maryam bebas murni, bukan pembebasan bersyarat. Karena statusnya warga negara asing, proses hukum langsung berlanjut ke pendeportasian.
“Bebas karena masa hukuman sudah selesai. Setelah itu sepenuhnya jadi kewenangan imigrasi,” ujar Ade.
Hal senada disampaikan pihak Imigrasi. “Langsung diterbangkan ke Malaysia,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanimsus Kelas I TPI Semarang, Haryono Susilo.
Terafiliasi ISIS, terdakilasasi lewat medsos
Maryam sebelumnya divonis tiga tahun penjara karena terlibat jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.
Ia diketahui teradikalisasi secara online sejak 2015 lewat media sosial, saat masih tinggal di Sabah, Malaysia.
Lewat Facebook, Maryam berkenalan dengan seorang pria asal Dumai, Riau, bernama Indra, yang merupakan simpatisan JAD-ISIS.
Keduanya kemudian menikah, memiliki dua anak, dan sempat berbaiat ke ISIS melalui ponsel.
Kasus Maryam mencuat setelah suaminya lebih dulu ditangkap. Ia sendiri ditangkap Densus 88 pada September 2022 di Riau, usai mencoba menyerang petugas menggunakan pisau sambil membentangkan bendera hitam ISIS.
Proses pemindahannya ke Jakarta sempat alot karena Maryam beberapa kali memberontak.
Setelah sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Maryam dipindahkan ke LPP Semarang pada 6 Desember 2023 bersama satu napiter perempuan lain, Laelatun Munawaroh alias Azzerine, yang kini sudah lebih dulu bebas.

Selama menjalani hukuman, pihak LPP Semarang bersama aparat terkait melakukan pendekatan psikologis. Ade menyebut Maryam cenderung banyak melamun, memikirkan keluarga dan anak-anaknya.
“Kalau terlihat melamun, kami ajak ngobrol. Pendekatannya humanis,” kata Ade.
Kini, LPP Semarang resmi nihil narapidana terorisme. “Sudah tidak ada lagi napiter di sini, semuanya sudah bebas,” ujar salah satu perwira Satgaswil Jateng Densus 88. (*)


