Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ada Barang Hilang Saat Valet? LP2K Jateng Jelaskan Hak Konsumen
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ada Barang Hilang Saat Valet? LP2K Jateng Jelaskan Hak Konsumen

Begitu kunci mobil berpindah ke tangan petugas valet, konsumen tentu berharap satu hal: kendaraan aman sampai kembali ke pemiliknya. Tapi bagaimana jika justru muncul kerugian selama mobil berada dalam pengelolaan valet?

T. Budianto
Last updated: September 15, 2026 1:02 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Abdun Mufid. (Foto: dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Menitipkan mobil ke petugas valet berarti menyerahkan kendaraan beserta kuncinya untuk dikelola sementara. Karena itu, ketika muncul kerugian selama kendaraan berada di tangan petugas, konsumen tidak serta-merta harus menanggungnya sendiri.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Abdun Mufid mengatakan, layanan valet memiliki konsekuensi tanggung jawab bagi penyedia jasa. Hal itu disampaikannya menyikapi dugaan hilangnya perhiasan senilai sekitar Rp130 juta dari mobil pengunjung Kafe Antarakata di Semarang.

Menurut Abdun, valet pada dasarnya merupakan layanan parkir yang dilengkapi pelayanan tambahan. Petugas menerima kendaraan dan kunci, memindahkannya ke lokasi parkir, lalu menyerahkannya kembali kepada pemilik setelah selesai.

Baca juga: LP2K Jateng Respons Putusan MK soal Kuota Hangus, Minta Operator Lakukan Ini

“Valet itu kan sebenarnya semacam parkir, cuma dia punya pelayanan plus. Ketika konsumen ingin memarkirkan kendaraan, langsung di-handle petugas dengan meminta kunci, kemudian membawa dan menempatkan mobilnya,” kata Abdun, Selasa (15/9/2026).

Dengan adanya transaksi jasa tersebut, layanan valet masuk dalam lingkup perlindungan konsumen. Jika konsumen mengalami kerugian, pelaku usaha pada prinsipnya dapat dimintai ganti rugi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ganti ruginya berupa penggantian uang, kompensasi atau penggantian sesuai dengan nilai yang setara,” ujarnya. Namun, siapa yang harus bertanggung jawab tidak bisa langsung dipukul rata. Abdun mengatakan, hal pertama yang perlu dilihat adalah siapa pengelola layanan valet tersebut.

Pihak Bertanggungjawab

Jika valet menjadi bagian dari pelayanan restoran atau hotel, tanggung jawab berada pada pengelola tempat tersebut. Sedangkan jika layanan diserahkan kepada perusahaan lain, pihak ketiga yang menjalankan jasa valet dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau itu include bagian-bagian dari pelayanan dari perusahaan tempat tersebut, misalnya restoran atau hotel, maka itu menjadi tanggung jawab mutlak dari hotel atau restoran tersebut,” jelasnya.

Meski begitu, kewajiban memberikan ganti rugi juga tidak berarti pelaku usaha otomatis dinyatakan bersalah. Mereka dapat terbebas dari tanggung jawab apabila mampu membuktikan kerugian terjadi bukan karena kesalahannya, melainkan akibat kesalahan konsumen.

“Ketika pelaku usaha bisa membuktikan bahwa itu bukan karena kesalahan pelaku usaha dan itu adalah kesalahan konsumen, maka tanggung jawab itu menjadi hilang atau tidak berlaku,” katanya.

Baca juga: Mau Glowing Malah Pusing? BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik dan Treatment Asal-asalan

Abdun menekankan, penyelesaian setiap kasus tetap harus melihat fakta dan bukti secara adil. Konsumen memiliki hak memperoleh kompensasi apabila memang terbukti dirugikan dalam layanan yang digunakan.

“Harus dilakukan upaya-upaya yang fair secara adil bagi konsumen, di mana konsumen prinsipnya berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi ketika dirugikan,” ujarnya.

Ujungnya sederhana: ketika konsumen menyerahkan kunci, bukan berarti menyerahkan hak. Valet memang bertugas memindahkan mobil dari titik A ke titik parkir, bukan memindahkan tanggung jawab ke konsumen kalau kemudian ada masalah. (dul)

You Might Also Like

AKBP Basuki Mulai Disidang, Didakwa Jaksa Biarkan Dosen Untag Meregang Nyawa

Ngeri! Sudewo Tak Cuma Terima Gratifikasi Uang, Keris Nogososro Juga Diembat

Luthfi Minta Tiap Daerah Punya Ekonomi Kreatif Unggulan

Embun Es dari Dieng hingga Bromo, Fenomena Mbediding Diperkirakan hingga Agustus

Teguh Pati Pertanyakan Rekening Bank Mandiri Botok Diblokir: Kami Ini Salah Apa?

TAGGED:headlinejasa valetlp2k
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Apocil Ajak Siswa Melek Obat
Next Article Bukan Cuma Nilai Rapor, Anak Punya 8 Kecerdasan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TOLAK SEKBER - Sejumlah pegiat lintas seni-budaya di Kota Solo menolak pendirian Sekber oleh kelompok yang mengeklaim sebagai ahli waris Bonrojo, Selasa (15/9/2026).

Keinginan Ahli Waris Sri Wedari Ingin Dirikan Sekber Mendapat Penolakan, Sengketa Bonrojo Memanas

Tak Mau Kalah dari Game Online, Xiangqi Kudus Bidik Pelajar

Warga Ambal Diajak Sigap Hadapi Ancaman Longsor

Bupati Nonaktif Cilacap Minta Dibebaskan: “Saya Tak Pernah Perintah Kumpulkan THR”

Agustina Ajak Kafilah MTQ Keliling Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom.
Unik

OPM Pertanyakan Kapasitas Gibran Selesaikan Masalah Papua: Apa Kualifikasinya? Percuma!

Juli 9, 2025
Ganjar Pranowo menjadi pembicara dalam seminar nasional di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Samarinda.
Info

Pesan Tegas Ganjar Pranowo: Jangan Takut Bersuara, Akal Sehat Harus Tetap Terjaga!

April 19, 2026
Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Iko Unnes Dilempar Benda Tumpul Sebelum Terjatuh

September 14, 2025
SAKSI SIDANG--Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono (layar monitor, tengah) jadi saksi sidang kasus pencucian uang hasil korupsi lahan BUMD Cilacap, Senin (6/7/2026). (bae)
Hukum

Jadi Saksi Sidang, Eks Pangdam Widi Pakai Loreng dan Baret Merah

Juli 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ada Barang Hilang Saat Valet? LP2K Jateng Jelaskan Hak Konsumen
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?