Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: LP2K Jateng Respons Putusan MK soal Kuota Hangus, Minta Operator Lakukan Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

LP2K Jateng Respons Putusan MK soal Kuota Hangus, Minta Operator Lakukan Ini

R. Izra
Last updated: Juli 28, 2026 8:04 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi paket kuota internet. LP2K Jateng minta operator terapkan putusan MK.
Ilustrasi paket kuota internet. LP2K Jateng minta operator terapkan putusan MK.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pernah kesal karena kuota internet masih banyak, tapi tiba-tiba hangus cuma gara-gara masa aktif habis? Keluhan yang sudah lama dirasakan jutaan pengguna itu kini mendapat angin segar.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tidak langsung hangus. Putusan ini pun disambut positif oleh Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah.

Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid, menilai keputusan MK menjadi langkah penting karena internet kini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Bacaaja: Kuota Hangus? DPR Bilang Saatnya Operator Lebih Ramah ke Pelanggan
Bacaaja: 18,3 Persen Anak di Jateng Alami Pelecehan di Internet

“Memang kebutuhan paket internet sekarang sudah menjadi kebutuhan vital. Bukan hanya untuk hiburan, tetapi juga pekerjaan, pendidikan, kebutuhan rumah tangga, hingga layanan publik,” kata Abdun, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, yang dibeli konsumen adalah kuota internet, bukan sekadar masa aktif paket. Karena itu, sisa kuota yang hilang hanya karena masa aktif berakhir dinilai merugikan pelanggan.

LP2K Jateng pun mendorong operator menerapkan sistem roll over atau akumulasi kuota. Dengan skema ini, sisa kuota otomatis terbawa ke paket berikutnya setelah pelanggan melakukan pembelian ulang.

“Kalau saya sebagai pengguna, maunya kuota diakumulasi saja. Jadi tidak hilang. Sama seperti pulsa, selama masih ada sisa dan kita isi ulang, ya tetap bisa dipakai,” ujarnya.

Abdun mengakui operator bisa menawarkan berbagai mekanisme, mulai dari memperpanjang masa aktif, memberikan kompensasi, hingga pengembalian dana. Namun, menurutnya, sistem akumulasi adalah pilihan paling sederhana sekaligus paling menguntungkan bagi konsumen.

“Menurut saya, opsi akumulasi harus menjadi pilihan utama yang wajib disediakan, di samping pilihan-pilihan lain,” tegasnya.

Tak hanya itu, LP2K juga meminta operator lebih transparan menjelaskan seluruh pilihan yang tersedia kepada pelanggan. Informasi tersebut, kata Abdun, harus mudah dipahami agar konsumen benar-benar mengetahui haknya.

Ia bahkan mengusulkan agar operator melakukan survei kepada pelanggan untuk mengetahui skema perlindungan kuota yang paling diinginkan masyarakat.

“Kalau mayoritas pengguna memilih akumulasi, ya itu yang seharusnya menjadi layanan utama yang disediakan operator,” katanya.

Abdun berharap putusan MK tidak berhenti sebagai kemenangan di atas kertas. Menurutnya, keputusan tersebut harus benar-benar diterapkan agar pelanggan tidak lagi kehilangan kuota yang sudah mereka bayar hanya karena masa aktif paket telah berakhir.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tetap bisa dimanfaatkan pelanggan, termasuk melalui mekanisme roll over atau akumulasi kuota. (dul)

You Might Also Like

Mengerikan! 1.778 Anak di Jateng Jadi Korban Kekerasan, DP3AKB: 47 Persen Kasus Seksual

Dusun Buddhis Krecek Mulai Dilirik Wisatawan

Malam Panjang di Mangkang: Banjir Datang, Pantura Ikut Tersendat

Leptospirosis di Semarang Masih Tinggi, Dinkes Gelar OTT

Perintah Respati: APBD 2026 Solo Fokus ke Pelayanan Publik, Pendidikan, dan Kesehatan

TAGGED:headlinekuota internetLembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumenlp2k jatengmahkamah konstitusiMK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 25 Daerah di Jateng Kekeringan, Pemprov Gelontorkan 6,8 Juta Liter Air Bersih
Next Article SAKSI SIDANG--Eks PPK Kemenhub,Ari Hendratno (kemeja putih) bersama saksi lain berjalan usai memberi keterangan di sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026). (bae) Nama Politikus Banjarnegara Anak Mantan Bupati Ikut Disebut dalam Sidang Korupsi Sudewo

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum

MTQ Nasional, Pemprov Siapkan 306 Nakes

3.796 Paralegal Jateng Disiapkan Jadi “Penolong Pertama”

Jelang Turnamen Percasi, BMCC Gelar Pembekalan Tim

BELAJAR POLITIK - Siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Demak belajar berdemokrasi melalui Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (Pemilos), Jumat (11/9/2026).

Pemilos Jadi Ajang Belajar Politik Sejak Dini, Bawaslu Demak Dorong Demokrasi Inklusif di SLB

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu, 25 Juni 2025. (BPMI Setpres)
Info

Atap Seng Gak Indah, Prabowo Gulirkan ‘Gentengisasi’ di Penjuru Indonesia, Duit Siapa?

Februari 3, 2026
Hukum

Aksi “Nuthuk” di Kota Lama Viral, Tiga Jukir Liar Diamankan

April 13, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai, SMKN Jateng layak menjadi prototipe pendidikan nasional. Hal itu diungkapkannya setelah berkunjung ke Semarang, Jumat (25/7/2025)
Pendidikan

DPR RI: SMKN Jateng Jadi Prototipe Pendidikan

Juli 27, 2025
Olahraga

Marquez Siap Mengamuk di Sachsenring, Saatnya Ducati Bungkam Dunia!

Juli 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: LP2K Jateng Respons Putusan MK soal Kuota Hangus, Minta Operator Lakukan Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?