BACAAJA, SEMARANG – Pernah kesal karena kuota internet masih banyak, tapi tiba-tiba hangus cuma gara-gara masa aktif habis? Keluhan yang sudah lama dirasakan jutaan pengguna itu kini mendapat angin segar.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tidak langsung hangus. Putusan ini pun disambut positif oleh Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah.
Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid, menilai keputusan MK menjadi langkah penting karena internet kini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Bacaaja: Kuota Hangus? DPR Bilang Saatnya Operator Lebih Ramah ke Pelanggan
Bacaaja: 18,3 Persen Anak di Jateng Alami Pelecehan di Internet
“Memang kebutuhan paket internet sekarang sudah menjadi kebutuhan vital. Bukan hanya untuk hiburan, tetapi juga pekerjaan, pendidikan, kebutuhan rumah tangga, hingga layanan publik,” kata Abdun, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, yang dibeli konsumen adalah kuota internet, bukan sekadar masa aktif paket. Karena itu, sisa kuota yang hilang hanya karena masa aktif berakhir dinilai merugikan pelanggan.
LP2K Jateng pun mendorong operator menerapkan sistem roll over atau akumulasi kuota. Dengan skema ini, sisa kuota otomatis terbawa ke paket berikutnya setelah pelanggan melakukan pembelian ulang.
“Kalau saya sebagai pengguna, maunya kuota diakumulasi saja. Jadi tidak hilang. Sama seperti pulsa, selama masih ada sisa dan kita isi ulang, ya tetap bisa dipakai,” ujarnya.
Abdun mengakui operator bisa menawarkan berbagai mekanisme, mulai dari memperpanjang masa aktif, memberikan kompensasi, hingga pengembalian dana. Namun, menurutnya, sistem akumulasi adalah pilihan paling sederhana sekaligus paling menguntungkan bagi konsumen.
“Menurut saya, opsi akumulasi harus menjadi pilihan utama yang wajib disediakan, di samping pilihan-pilihan lain,” tegasnya.
Tak hanya itu, LP2K juga meminta operator lebih transparan menjelaskan seluruh pilihan yang tersedia kepada pelanggan. Informasi tersebut, kata Abdun, harus mudah dipahami agar konsumen benar-benar mengetahui haknya.
Ia bahkan mengusulkan agar operator melakukan survei kepada pelanggan untuk mengetahui skema perlindungan kuota yang paling diinginkan masyarakat.
“Kalau mayoritas pengguna memilih akumulasi, ya itu yang seharusnya menjadi layanan utama yang disediakan operator,” katanya.
Abdun berharap putusan MK tidak berhenti sebagai kemenangan di atas kertas. Menurutnya, keputusan tersebut harus benar-benar diterapkan agar pelanggan tidak lagi kehilangan kuota yang sudah mereka bayar hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tetap bisa dimanfaatkan pelanggan, termasuk melalui mekanisme roll over atau akumulasi kuota. (dul)

