Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 3.796 Paralegal Jateng Disiapkan Jadi “Penolong Pertama”
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

3.796 Paralegal Jateng Disiapkan Jadi “Penolong Pertama”

Berurusan dengan hukum sering bikin warga bingung harus mulai dari mana. Karena itu, Jateng terus memperbanyak dan memperkuat paralegal di tingkat desa dan kelurahan.

T. Budianto
Last updated: September 11, 2026 9:08 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng, Heni Susila Wardoyo (kiri). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Akses terhadap keadilan di Jateng terus diperkuat dari level paling dekat dengan masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menggelar Pelatihan Paralegal Angkatan XII Tahun 2026 secara virtual pada 8-10 September 2026.

Pelatihan kali ini diikuti 147 peserta, terdiri atas 125 peserta dari Kabupaten Sragen dan 22 peserta dari Kota Magelang. Mereka merupakan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengatakan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari program nasional untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum.

Program itu sekaligus memperkuat keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan yang telah diluncurkan secara nasional pada 5 Juni 2025. Menurut Heni, paralegal punya posisi penting karena menjadi salah satu pihak pertama yang bisa ditemui masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.

Baca juga: Dua Raperda Boyolali Masuk Meja Kemenkum

“Paralegal memiliki peran yang sangat penting sebagai pendamping masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan,” ujarnya saat membuka pelatihan, Selasa (8/9/2026).

Tugasnya bukan menggantikan advokat. Paralegal lebih berperan memberikan konsultasi awal, membantu masyarakat memahami persoalan, memfasilitasi penyelesaian masalah, serta menghubungkan warga dengan Organisasi Bantuan Hukum maupun advokat.

Peran tersebut menjadi semakin penting ketika yang membutuhkan bantuan adalah kelompok rentan atau masyarakat kurang mampu. Heni menekankan ada tiga peran utama yang harus dimiliki paralegal.

Garda Terdepan

Pertama, sebagai garda terdepan akses keadilan. Kedua, sebagai agen perubahan budaya hukum. Ketiga, sebagai mitra strategis pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum.

Karena berhadapan langsung dengan masyarakat, paralegal dituntut bekerja dengan integritas, empati, dan profesionalisme. Mereka juga diharapkan nggak buru-buru membawa setiap persoalan ke ranah konflik. Sebaliknya, paralegal didorong membantu masyarakat memahami pilihan penyelesaian masalah, termasuk mendorong penyelesaian secara damai.

Kebutuhan terhadap paralegal juga sejalan dengan besarnya jaringan Posbankum di Jateng. Saat ini tercatat 8.563 Posbankum Desa/Kelurahan tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Jumlah tersebut bahkan mengantarkan Jateng meraih Rekor MURI pada 19 November 2025 sebagai provinsi dengan jumlah Posbankum Desa/Kelurahan terbanyak di Indonesia.

Sementara hingga 2026, sebanyak 3.796 paralegal Posbankum di Jawa Tengah telah memperoleh pelatihan. Heni meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan serius, aktif berdiskusi, dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh ketika kembali mendampingi masyarakat.

Baca juga: Scroll Boleh, Asal Aman: Kemenkum Ingatkan Bahaya Dunia Digital

Harapannya, pelatihan ini melahirkan paralegal yang kompeten, berintegritas, profesional, dan tersertifikasi. Dengan begitu, Posbankum di desa dan kelurahan nggak cuma menjadi nama di papan informasi. Keberadaannya benar-benar bisa menjadi pintu awal bagi warga yang membutuhkan bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Sebab hukum boleh punya bahasa yang rumit, pasal yang panjang, dan istilah yang bikin kepala berasap. Tapi bagi warga yang sedang punya masalah, yang dibutuhkan pertama kali sering kali cuma satu: ada orang yang bisa menjelaskan, “Tenang, masalahmu mulai dari sini.” (tebe)

You Might Also Like

Kejari Semarang Musnahkan 1,1 Kg Narkoba dan 12 Ribu Pil Koplo

BREAKING NEWS: Kader Gerindra Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Dua Jasad Ditemukan di Rumah Sepi di Banyumas

Ajak Pejabat Intip Lapas, Gubernur Kasih Peringatan Halus

TAGGED:advokatkanwil kemenkum jatengparalegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jelang Turnamen Percasi, BMCC Gelar Pembekalan Tim
Next Article MTQ Nasional, Pemprov Siapkan 306 Nakes

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gol Sabda Bikin PSIS Raih Tiga Poin di Laga Perdana

847 Kafilah Sudah Tiba di Semarang, MTQ Nasional Tinggal Gas!

Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum

MTQ Nasional, Pemprov Siapkan 306 Nakes

3.796 Paralegal Jateng Disiapkan Jadi “Penolong Pertama”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Menteri HAM, Natalius Pigai.
Hukum

Pegawai Kementrian HAM, Gugat Menteri Pigai, Nah Loh…..

Maret 14, 2026
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat memimpin RDP dengan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Senayan Jakarta, Rabu (17/9/2025)
Hukum

RUU LPSK, Komisi XIII DPR dan LPSK Sepakat Aturan Harus Lebih “Nendang” untuk Lindungi Korban dan Saksi

September 17, 2025
RSI Sultan Agung di Jalan Kaligawe, Kota Semarang. (google streat view)
Hukum

Dosen Hukum Unissula Tinju Dokter Anestesi, Gara-gara Istrinya Merasa Kesakitan saat Mau Lahiran

September 8, 2025
Hukum

Bareng Buruh dan Ojol, Polisi Banjarnegara Rawat Guyub Kamtibmas

November 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 3.796 Paralegal Jateng Disiapkan Jadi “Penolong Pertama”
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?