BACAAJA, SEMARANG– Akses terhadap keadilan di Jateng terus diperkuat dari level paling dekat dengan masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menggelar Pelatihan Paralegal Angkatan XII Tahun 2026 secara virtual pada 8-10 September 2026.
Pelatihan kali ini diikuti 147 peserta, terdiri atas 125 peserta dari Kabupaten Sragen dan 22 peserta dari Kota Magelang. Mereka merupakan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengatakan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari program nasional untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum.
Program itu sekaligus memperkuat keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan yang telah diluncurkan secara nasional pada 5 Juni 2025. Menurut Heni, paralegal punya posisi penting karena menjadi salah satu pihak pertama yang bisa ditemui masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
Baca juga: Dua Raperda Boyolali Masuk Meja Kemenkum
“Paralegal memiliki peran yang sangat penting sebagai pendamping masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan,” ujarnya saat membuka pelatihan, Selasa (8/9/2026).
Tugasnya bukan menggantikan advokat. Paralegal lebih berperan memberikan konsultasi awal, membantu masyarakat memahami persoalan, memfasilitasi penyelesaian masalah, serta menghubungkan warga dengan Organisasi Bantuan Hukum maupun advokat.
Peran tersebut menjadi semakin penting ketika yang membutuhkan bantuan adalah kelompok rentan atau masyarakat kurang mampu. Heni menekankan ada tiga peran utama yang harus dimiliki paralegal.
Garda Terdepan
Pertama, sebagai garda terdepan akses keadilan. Kedua, sebagai agen perubahan budaya hukum. Ketiga, sebagai mitra strategis pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum.
Karena berhadapan langsung dengan masyarakat, paralegal dituntut bekerja dengan integritas, empati, dan profesionalisme. Mereka juga diharapkan nggak buru-buru membawa setiap persoalan ke ranah konflik. Sebaliknya, paralegal didorong membantu masyarakat memahami pilihan penyelesaian masalah, termasuk mendorong penyelesaian secara damai.
Kebutuhan terhadap paralegal juga sejalan dengan besarnya jaringan Posbankum di Jateng. Saat ini tercatat 8.563 Posbankum Desa/Kelurahan tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Jumlah tersebut bahkan mengantarkan Jateng meraih Rekor MURI pada 19 November 2025 sebagai provinsi dengan jumlah Posbankum Desa/Kelurahan terbanyak di Indonesia.
Sementara hingga 2026, sebanyak 3.796 paralegal Posbankum di Jawa Tengah telah memperoleh pelatihan. Heni meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan serius, aktif berdiskusi, dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh ketika kembali mendampingi masyarakat.
Baca juga: Scroll Boleh, Asal Aman: Kemenkum Ingatkan Bahaya Dunia Digital
Harapannya, pelatihan ini melahirkan paralegal yang kompeten, berintegritas, profesional, dan tersertifikasi. Dengan begitu, Posbankum di desa dan kelurahan nggak cuma menjadi nama di papan informasi. Keberadaannya benar-benar bisa menjadi pintu awal bagi warga yang membutuhkan bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Sebab hukum boleh punya bahasa yang rumit, pasal yang panjang, dan istilah yang bikin kepala berasap. Tapi bagi warga yang sedang punya masalah, yang dibutuhkan pertama kali sering kali cuma satu: ada orang yang bisa menjelaskan, “Tenang, masalahmu mulai dari sini.” (tebe)

