BACAAJA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 103 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1,1 kilogram narkotika dan 12.064 butir obat keras serta psikotropika (pil koplo).
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Lilik Haryadi, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Lilik, Kamis (3/9/2026).
Bacaaja: Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan
Bacaaja: Pilot Malaysia Penyelundup 70.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati, Sudah Tiga Kali Beraksi
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan 26 unit HP, tujuh senjata tajam, serta 190 slop rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Total ada 102 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus dalam kegiatan tersebut. Dari perkara pidana umum, 69 merupakan kasus narkotika dan zat adiktif lainnya.
Kemudian ada 10 perkara tindak pidana kesehatan dan 22 perkara pidana umum lainnya. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja, ekstasi, serta jenis narkotika lainnya.
Sementara itu, obat-obatan yang dimusnahkan di antaranya alprazolam, lorazepam, diazepam, serta berbagai jenis pil yang masuk kategori obat keras dan psikotropika.
Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan khusus.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan HP dihancurkan menggunakan alat berat dan palu hingga tidak bisa digunakan lagi.
Untuk senjata tajam, barang bukti dipotong dan dihancurkan menggunakan alat gerinda. Seluruh proses dilakukan agar barang bukti tidak bisa digunakan kembali. (bae)

