BACAAJA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemberian kredit di BKK Kabupaten Pekalongan. Kredit yang bermasalah dalam perkara ini nilainya mencapai sekitar Rp141 miliar.
“Dugaan kerugiannya Rp141 miliar. Itu hitungan sementara,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ade Hermawan, Rabu (2/9/2026).
Penyidik Kejati Jateng kini menelusuri proses pemberian kredit di 10 cabang BKK Kabupaten Pekalongan. Tim juga sudah turun ke lapangan untuk memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti.
Menurut Ade, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, surat, serta bukti lain yang berkaitan dengan proses pemberian kredit.
Bacaaja: Bupati Fadia Arafiq Ngaku Kaya Sejak Lahir, Lha Kok Korupsi?
Bacaaja: ART ‘Disulap’ Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Fadia, Gelagapan saat Dicecar KPK
Dugaan penyimpangan diduga terjadi karena ada debitur yang sebenarnya tidak layak menerima pinjaman. Meski begitu, kredit tetap diberikan tanpa melihat kemampuan debitur untuk membayar.
Akibatnya, kredit yang sudah disalurkan mengalami kemacetan. Nilai dugaan kerugian sementara mencapai Rp141 miliar. Namun, angka tersebut belum final karena masih akan dihitung kembali oleh auditor.
Penyidik juga mendalami persoalan agunan atau jaminan kredit. Ada agunan yang disebut tidak bisa dijual. Ada pula jaminan yang nilainya tidak cukup untuk menutup kewajiban kredit.
Selain debitur, Kejati Jateng masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit. Termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam menentukan atau menyetujui kredit.
“Masih kita jajaki semuanya terkait pihak-pihaknya, baik para pejabat yang memang terkait dalam pemberian-pemberian kredit itu,” tutur Ade.
Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami proses pemberian kredit di 10 cabang BKK Kabupaten Pekalongan. (bae)

