BACAAJA, SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng terus mendorong masyarakat agar nggak cuma tahu aturan hukum dari kabar berseliweran di media sosial. Warga juga perlu tahu apa yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum.
Upaya itu dilakukan melalui penyuluhan hukum di Kelurahan Sambiroto, Kota Semarang, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Tim Penggerak PKK.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, R. Danang Agung Nugroho menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Ada dua persoalan yang dibahas, yakni sengketa pertanahan dan tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Danang menjelaskan, sengketa tanah bisa muncul dari persoalan yang sebenarnya cukup sering terjadi di masyarakat. Mulai dari batas tanah yang bergeser, tanah warisan yang belum dibalik nama, hingga transaksi jual beli yang belum tercatat secara resmi.
Baca juga: Scroll Boleh, Asal Aman: Kemenkum Ingatkan Bahaya Dunia Digital
Karena itu, masyarakat diminta nggak menganggap remeh urusan dokumen dan administrasi pertanahan. Menurut Danang, dokumen yang lengkap dan administrasi yang tertib bisa menjadi langkah awal untuk mencegah konflik di kemudian hari.
Kalau sengketa telanjur terjadi, warga juga nggak harus langsung berujung ke pengadilan. Ada jalur litigasi maupun nonlitigasi yang bisa ditempuh, termasuk melalui ATR/BPN, mediasi, lembaga adat, hingga Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum).
“Pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum menjadi penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” jelas Danang.
Ketertiban Umum
Selain soal tanah, warga juga diberi pemahaman mengenai sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum. Materinya cukup dekat dengan aktivitas sehari-hari. Di antaranya mengenai pawai atau kegiatan di ruang publik, demonstrasi, memasuki rumah atau pekarangan orang lain, kekerasan bersama di muka umum, penyebaran berita bohong, serta tindakan lain yang bisa mengganggu ketenteraman masyarakat.
Artinya, warga nggak cuma diajak tahu mana yang boleh dan nggak boleh dilakukan, tetapi juga memahami konsekuensi ketika sebuah tindakan sudah masuk ranah hukum.
Danang sekaligus mengenalkan Posbankum Kelurahan sebagai tempat masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum di tingkat kelurahan. Layanan ini nggak sekadar tempat bertanya soal aturan.
Masyarakat juga bisa mendapatkan konsultasi dan penyuluhan hukum, bantuan negosiasi, mediasi atau perdamaian, pendampingan di luar pengadilan, hingga penyusunan dokumen hukum.
Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
Setelah materi selesai, peserta mengikuti post assessment. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat seberapa jauh materi yang diberikan benar-benar dipahami warga.
Kanwil Kemenkum Jateng berharap kegiatan tersebut membuat masyarakat Sambiroto semakin paham hak dan kewajiban mereka, mampu mengenali potensi konflik sejak dini, serta tahu harus ke mana ketika menghadapi persoalan hukum.
Sebab, kesadaran hukum di tingkat kelurahan bukan cuma soal hafal pasal. Yang lebih penting, warga tahu cara menyelesaikan masalah tanpa membuat masalah baru.
Kadang persoalan hukum bermula dari hal yang kelihatannya sepele: batas tanah bergeser, dokumen belum beres, atau informasi di grup WhatsApp keburu dipercaya. Kalau semua masalah diselesaikan dengan emosi, yang tadinya cuma sengketa bisa naik kelas jadi perkara. Makanya, sebelum main hakim sendiri, mending main sesuai aturan. (tebe)

