BACAAJA, SEMARANG – Kenaikan upah minimum bagi buruh bukan sekadar soal bertambahnya angka dalam slip gaji. Lebih dari itu, upah harus mampu menjawab kebutuhan hidup sehari-hari yang terus membebani pekerja. Persoalan inilah yang kembali mengemuka dalam tuntutan buruh Jawa Tengah menjelang penetapan upah minimum 2027.
Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan kebijakan pengupahan tahun depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), bukan semata mengikuti formula perhitungan ekonomi.
Koordinator Bidang Pengupahan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)/KSPI Jawa Tengah, Pratomo Hadinata, mengatakan kondisi pengupahan saat ini masih menyisakan kesenjangan besar antara upah minimum dan kebutuhan hidup pekerja.
Bacaaja: Buruh SPAMK Semarang Minta Upah Naik 630 Ribu
Bacaaja: Upah Naik, Buruh dan Pengusaha Jateng Sama-sama Kecewa
Ia menyebut, berdasarkan kajian buruh, rasio upah minimum kabupaten/kota (UMK) terhadap KHL baru mencapai sekitar 66 persen. Sementara KHL yang menjadi acuan disebut berada di angka Rp3,512 juta.
“Sebisa-baiknya upah minimum itu setidaknya sama dengan terpenuhinya kebutuhan dasar buruh, yakni kebutuhan hidup layak,” ujar Pratomo saat di konfirmasi via telpon, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan menaikkan upah berdasarkan formula yang selama ini digunakan. Buruh menilai, perhitungan upah perlu kembali mempertimbangkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar secara riil.
Pratomo menjelaskan, perubahan formula pengupahan sejak 2016 yang mengandalkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi belum mampu mengejar kebutuhan hidup pekerja. Kesenjangan antara upah dan KHL, menurutnya, masih cukup lebar.
“Kalau melihat kondisi sekarang, UMK terhadap KHL baru mencapai 66 persen. Berarti masih ada kesenjangan yang cukup besar antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak,” katanya.
Selain mendorong upah minimum yang lebih layak, Abjat juga menyoroti terbatasnya penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Buruh menilai, kebijakan upah sektoral belum mencerminkan luasnya sektor industri yang berkembang di Jawa Tengah.
Pratomo menyebut, penetapan upah sektoral sebelumnya baru mencakup 11 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan lima kabupaten/kota. Padahal, Jawa Tengah memiliki ribuan perusahaan dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.
“Kalau kita menghitung hanya perusahaan besar saja, ada sekitar 3.000 perusahaan di Jawa Tengah. Kalau dibandingkan dengan jumlah KBLI yang hanya 11, tentu masih sangat terbatas,” ujarnya.
Buruh meminta UMSK diperluas ke seluruh kabupaten/kota dan mencakup lebih banyak sektor. Penetapannya juga diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar memberikan tambahan penghasilan yang berarti bagi pekerja.
Pratomo mencontohkan, UMSK Kota Semarang yang hanya ditetapkan Rp2.000 dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi buruh.
“Rp2.000 itu dipakai untuk parkir satu kali saja sudah habis. Setidaknya, upah minimum sektoral itu minimal 5 persen dari upah minimum yang ditetapkan,” tegasnya.
Bagi buruh, penetapan upah minimum 2027 menjadi momentum untuk memperbaiki ketimpangan penghasilan yang selama ini dirasakan pekerja. Mereka berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada mekanisme perhitungan, tetapi juga memastikan upah benar-benar mampu menopang kehidupan buruh secara layak. (dul)

