Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemenkum Kenalkan Perseroan Perorangan dan Apostille kepada Warga Salatiga
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kemenkum Kenalkan Perseroan Perorangan dan Apostille kepada Warga Salatiga

T. Budianto
Last updated: November 1, 2026 2:23 am
By T. Budianto
4 Min Read
Share
SAMPAIKAN MATERI: Jajaran narasumber menyampaikan materi mengenai kemudahan pendirian Perseroan Perorangan dan layanan Apostille dalam Forum Komunikasi Bidang Hukum di Balai Warung Ngreco, Kota Salatiga, Jumat (30/10/2026). (Foto: Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, SALATIGA- Mengurus legalitas usaha kini tak harus ribet dan mahal. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa mendirikan Perseroan Perorangan secara online tanpa akta notaris. Sementara itu, warga yang membutuhkan dokumen untuk keperluan di luar negeri dapat memanfaatkan layanan Apostille.

Dua layanan tersebut menjadi materi utama dalam Forum Komunikasi Bidang Hukum Tahun 2026 Tahap VI yang digelar Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Komisi XIII DPR RI di Balai Warung Ngreco, Kota Salatiga, Jumat (30/10/2026).

Forum ini menjadi ajang sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), sekaligus memperkuat koordinasi antara Kemenkum dan DPR RI agar masyarakat lebih mengenal layanan hukum yang tersedia.

Baca juga: Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek

Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama DPR RI dengan Kementerian Hukum sebagai mitra kerja. Forum ini juga menjadi ruang edukasi agar masyarakat memahami hak-hak hukum yang bisa dimanfaatkan dan diperjuangkan.

Ia secara khusus menyoroti pentingnya pemahaman pelaku usaha dan UMKM mengenai perlindungan hukum, termasuk hak kekayaan intelektual atas produk maupun karya yang dihasilkan.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa ada berbagai hak yang dilindungi oleh hukum, termasuk hak terkait kekayaan intelektual. Karena itu, edukasi seperti ini penting agar masyarakat mengetahui layanan yang tersedia dan dapat memanfaatkannya,” ujarnya.

Reformasi Hukum

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Tjasdirin menjelaskan, transformasi kelembagaan Kementerian Hukum diarahkan untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Hal itu sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto mengenai reformasi hukum dan birokrasi.

Menurut dia, Kanwil Kemenkum Jateng menjalankan pelayanan di bidang Administrasi Hukum Umum, kekayaan intelektual, peraturan perundang-undangan, serta bantuan hukum. Digitalisasi terus didorong agar layanan lebih mudah diakses, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam pemaparan materi, Kepala Bidang Pelayanan AHU Deni Kristiawan menjelaskan Perseroan Perorangan sebagai salah satu fasilitas legalitas usaha bagi pelaku UMK. Pendirian badan usaha ini dapat dilakukan oleh satu orang, tanpa akta notaris, melalui pendaftaran secara online. Ketentuan modalnya juga lebih fleksibel.

Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu

Deni juga memperkenalkan Apostille, layanan yang menyederhanakan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri. Jika sebelumnya legalisasi harus melewati beberapa tahapan, melalui Apostille prosesnya dapat diringkas menjadi satu langkah untuk dokumen yang digunakan di negara peserta Konvensi Apostille.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Jateng, perwakilan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Kemenkum, serta Direktorat Jenderal AHU.

Forum ditutup dengan diskusi bersama masyarakat. Peserta bisa bertanya langsung mengenai prosedur dan pemanfaatan layanan yang disosialisasikan.

Sebab, legalitas usaha dan dokumen resmi bukan sekadar urusan administrasi. Keduanya bisa menjadi bekal penting untuk mengembangkan usaha maupun membuka akses ke luar negeri. Sayangnya, layanan yang sudah tersedia tetap kurang berarti kalau masyarakat hanya tahu namanya, tetapi bingung cara mengurusnya. (tebe)

You Might Also Like

Korporasi Jadi Tersangka Korupsi, PT Toba Pulp Lestari Terjerat Kasus Ekspor Bubur Kertas

Anak Muda Makin Berani Gugat UU ke Mahkamah Konstitusi

Rayakan 81 Tahun Pengayoman dengan Semangat Harmoni

KPK Sita Emas Batangan hingga Uang Miliaran Rupiah dalam OTT di BNPB

Peradi SAI Kota Semarang Sosialisasikan Nama dan Logo Baru

TAGGED:kanwil kemenkum jatengkemenkum rikomisi iii dpr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hujan Mulai Datang, Luthfi Kejar Target 10,5 Juta Ton Padi Jateng
Next Article Magelang Mau Jadi Kampung Susu Baru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Semarang Juara Umum Porprov 2026, Agustina: Jangan Cepat Puas!

Pagersemar Ajak Pengusaha Hiburan Ikut Gaet Wisatawan

Magelang Mau Jadi Kampung Susu Baru

Kemenkum Kenalkan Perseroan Perorangan dan Apostille kepada Warga Salatiga

Hujan Mulai Datang, Luthfi Kejar Target 10,5 Juta Ton Padi Jateng

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Gudang Rahasia Semarang Simpan Ratusan Ribu Pil Terlarang

Juli 13, 2026
SIDANG KORUPSI--Majelis hakim menyidangkan terdakwa korupsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). (bae)
Hukum

KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar

Juni 24, 2026
Hukum

383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka

Juni 21, 2026
BANTAH TERIMA--Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat membantah menerima uang di kasus TPPU BUMD Cilacap. Ia mengatakan itu di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026). (bae)
Hukum

Dituding Kebagian Uang Korupsi Rp2 M, Ketua DPRD Cilacap: Enggak!

Juni 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemenkum Kenalkan Perseroan Perorangan dan Apostille kepada Warga Salatiga
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?