Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar

Jaksa KPK menilai penggabungan itu sah karena dua perkara tersebut sama-sama menyeret orang yang sama, yakni Sudewo.

R. Izra
Last updated: Juni 24, 2026 1:37 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI--Majelis hakim menyidangkan terdakwa korupsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). (bae)
SIDANG KORUPSI--Majelis hakim menyidangkan terdakwa korupsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Upaya tim hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, untuk membatalkan surat dakwaan KPK mendapat serangan balik dari penuntut umum.

Dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026), KPK menilai keberatan yang diajukan kubu Sudewo justru melenceng dari jalur yang seharusnya.

Penuntut umum KPK, Greafik, mengatakan materi yang dipersoalkan tim pengacara Sudewo bukan termasuk ruang lingkup eksepsi.

Bacaaja: Kuasa Hukum Bupati Sudewo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Rp6,3 Miliar
Bacaaja: Husein Pati Si Penjilat Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!

Menurutnya, nota perlawanan yang diajukan lebih banyak membahas soal penggabungan perkara daripada menguji sah atau tidaknya dakwaan.

“Nota perlawanan tim advokat terhadap terdakwa secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan oleh karenanya haruslah ditolak,” kata Greafik di depan majelis hakim.

Jaksa juga menepis permintaan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Menurut Greafik, dakwaan yang disusun KPK sudah memenuhi syarat karena dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” ujarnya.

Salah satu poin yang dipersoalkan tim hukum Sudewo adalah penggabungan perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan dugaan penerimaan uang dari calon perangkat desa dalam satu surat dakwaan. Menurut kubu Sudewo, dua perkara itu berbeda dan seharusnya diperiksa secara terpisah.

Namun KPK punya pandangan lain. Jaksa menilai penggabungan itu sah karena dua perkara tersebut sama-sama menyeret orang yang sama, yakni Sudewo, dan berkasnya diterima hampir bersamaan.

“Beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama yaitu terdakwa Sudewo dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya,” kata Greafik.

Jaksa bahkan menyebut penggabungan perkara justru membuat proses persidangan lebih sederhana, cepat, dan hemat biaya. Selain itu, langkah tersebut dinilai tidak mengurangi hak terdakwa untuk membela diri.

Di akhir tanggapannya, KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim hukum Sudewo. Jaksa juga meminta sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menguji seluruh dakwaan yang sudah diajukan.

Dalam kasus ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan saat masih menjadi anggota DPR RI.

Ia juga didakwa menerima uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati.

Total nilai dugaan penerimaan uang yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp6,36 miliar. (bae)

You Might Also Like

IDI Jateng Pasang Badan, Gak Terima Dokter RSI Sultan Agung Jadi Korban Kekerasan Keluarga Pasien ‘Sultan’

Korupsi Plaza Klaten, Habis Rapat Terbitlah Amplop

Lebaran di Lapas Purwodadi: 157 Warga Binaan Dapat “Diskon Hukuman”, Tiga Langsung Bebas

Bawa Senjata Api ke Sekolah, Tembak Sana-sini Banyak Korban Tumbang Berjatuhan

Dosen Hukum Unissula Tinju Dokter Anestesi, Gara-gara Istrinya Merasa Kesakitan saat Mau Lahiran

TAGGED:bupati patieksepsijaksaKPKsudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MANTAN KOWAD--Dian Putri Permatasari, perempuan muda mantan Kowad TNI yang kini jadi pebisnis. (bae) Mengenal Lebih Dekat Dian Putri: Eks-Kowad Cantik Jadi Pebisnis, Terseret Pencucian Uang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI--Majelis hakim menyidangkan terdakwa korupsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). (bae)

KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar

MANTAN KOWAD--Dian Putri Permatasari, perempuan muda mantan Kowad TNI yang kini jadi pebisnis. (bae)

Mengenal Lebih Dekat Dian Putri: Eks-Kowad Cantik Jadi Pebisnis, Terseret Pencucian Uang

Beruang Madu Nyasar Kampung, Evakuasi Mulus Berakhir Pulang ke Habitat Alami

Punya Prestasi Internasional, Eh Gak Lolos SPMB Bikin Tanda Tanya Besar

Seratus Dapur MBG Hilang Jejak, Titiknya Bikin Publik Geleng Kepala Terus

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sekda Jateng: Inspektorat Harus Jadi “Alarm Dini” Korupsi

Maret 31, 2026
Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).
Hukum

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

September 4, 2025
Hukum

Nggak Cuma Striptis, Mansion Karaoke juga Layani Esek-esek

November 12, 2025
TAK KUAT MENAHAN HARU - Beny Riswandi langsung sujud syukur saat divonis bebas, Kamis (7/5/2026). (bae)
Hukum

Akhir Manis Kasus Sritex, Beny Sujud Syukur di Depan Hakim setelah Vonis Bebas

Mei 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?