BACAAJA, SEMARANG – Upaya tim hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, untuk membatalkan surat dakwaan KPK mendapat serangan balik dari penuntut umum.
Dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026), KPK menilai keberatan yang diajukan kubu Sudewo justru melenceng dari jalur yang seharusnya.
Penuntut umum KPK, Greafik, mengatakan materi yang dipersoalkan tim pengacara Sudewo bukan termasuk ruang lingkup eksepsi.
Bacaaja: Kuasa Hukum Bupati Sudewo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Rp6,3 Miliar
Bacaaja: Husein Pati Si Penjilat Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!
Menurutnya, nota perlawanan yang diajukan lebih banyak membahas soal penggabungan perkara daripada menguji sah atau tidaknya dakwaan.
“Nota perlawanan tim advokat terhadap terdakwa secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan oleh karenanya haruslah ditolak,” kata Greafik di depan majelis hakim.
Jaksa juga menepis permintaan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Menurut Greafik, dakwaan yang disusun KPK sudah memenuhi syarat karena dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” ujarnya.
Salah satu poin yang dipersoalkan tim hukum Sudewo adalah penggabungan perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan dugaan penerimaan uang dari calon perangkat desa dalam satu surat dakwaan. Menurut kubu Sudewo, dua perkara itu berbeda dan seharusnya diperiksa secara terpisah.
Namun KPK punya pandangan lain. Jaksa menilai penggabungan itu sah karena dua perkara tersebut sama-sama menyeret orang yang sama, yakni Sudewo, dan berkasnya diterima hampir bersamaan.
“Beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama yaitu terdakwa Sudewo dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya,” kata Greafik.
Jaksa bahkan menyebut penggabungan perkara justru membuat proses persidangan lebih sederhana, cepat, dan hemat biaya. Selain itu, langkah tersebut dinilai tidak mengurangi hak terdakwa untuk membela diri.
Di akhir tanggapannya, KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim hukum Sudewo. Jaksa juga meminta sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menguji seluruh dakwaan yang sudah diajukan.
Dalam kasus ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan saat masih menjadi anggota DPR RI.
Ia juga didakwa menerima uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati.
Total nilai dugaan penerimaan uang yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp6,36 miliar. (bae)

