Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar

Jaksa KPK menilai penggabungan itu sah karena dua perkara tersebut sama-sama menyeret orang yang sama, yakni Sudewo.

R. Izra
Last updated: Juni 24, 2026 1:37 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI--Majelis hakim menyidangkan terdakwa korupsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). (bae)
SIDANG KORUPSI--Majelis hakim menyidangkan terdakwa korupsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Upaya tim hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, untuk membatalkan surat dakwaan KPK mendapat serangan balik dari penuntut umum.

Dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026), KPK menilai keberatan yang diajukan kubu Sudewo justru melenceng dari jalur yang seharusnya.

Penuntut umum KPK, Greafik, mengatakan materi yang dipersoalkan tim pengacara Sudewo bukan termasuk ruang lingkup eksepsi.

Bacaaja: Kuasa Hukum Bupati Sudewo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Rp6,3 Miliar
Bacaaja: Husein Pati Si Penjilat Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!

Menurutnya, nota perlawanan yang diajukan lebih banyak membahas soal penggabungan perkara daripada menguji sah atau tidaknya dakwaan.

“Nota perlawanan tim advokat terhadap terdakwa secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan oleh karenanya haruslah ditolak,” kata Greafik di depan majelis hakim.

Jaksa juga menepis permintaan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Menurut Greafik, dakwaan yang disusun KPK sudah memenuhi syarat karena dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” ujarnya.

Salah satu poin yang dipersoalkan tim hukum Sudewo adalah penggabungan perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan dugaan penerimaan uang dari calon perangkat desa dalam satu surat dakwaan. Menurut kubu Sudewo, dua perkara itu berbeda dan seharusnya diperiksa secara terpisah.

Namun KPK punya pandangan lain. Jaksa menilai penggabungan itu sah karena dua perkara tersebut sama-sama menyeret orang yang sama, yakni Sudewo, dan berkasnya diterima hampir bersamaan.

“Beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama yaitu terdakwa Sudewo dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya,” kata Greafik.

Jaksa bahkan menyebut penggabungan perkara justru membuat proses persidangan lebih sederhana, cepat, dan hemat biaya. Selain itu, langkah tersebut dinilai tidak mengurangi hak terdakwa untuk membela diri.

Di akhir tanggapannya, KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim hukum Sudewo. Jaksa juga meminta sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menguji seluruh dakwaan yang sudah diajukan.

Dalam kasus ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan saat masih menjadi anggota DPR RI.

Ia juga didakwa menerima uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati.

Total nilai dugaan penerimaan uang yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp6,36 miliar. (bae)

You Might Also Like

Pemanggilan KPK ke Ridwan Kamil Hari Ini Bikin Publik Ikut Nunggu, Deg-degan Euy…

Bandara ‘Ilegal’ Diresmikan Jokowi, Pengamat: Negara dalam Negara

Bikin Bule AS Klepek-klepek, Mantan Artis Indonesia Terseret Love Scamming Rp41 Miliar

Gubernur Jateng soal Desakan Mundur Bupati Pati: Mekanismenya Lewat DPRD

KPK Sebut Celah Korupsi Masih Terbuka Lebar di Pati, Siapa Hendak Bermain Lagi?

TAGGED:bupati patieksepsijaksaKPKsudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MANTAN KOWAD--Dian Putri Permatasari, perempuan muda mantan Kowad TNI yang kini jadi pebisnis. (bae) Mengenal Lebih Dekat Dian Putri: Eks-Kowad Cantik Jadi Pebisnis, Terseret Pencucian Uang
Next Article KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist) Abah Khan Pakai Kaus ‘Ngopeni-Nglakoni’ saat Diserahkan, Kiai Semarang Cabuli Santri

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

NYARIS BENTROK--Massa pro versus kontra Sudewo berhadap-hadapan di dekat pengadilan, Senin (10/8/2026). (bae)

Memanas! Massa Pro-Kontra Sudewo Berhadapan di Pengadilan Tipikor Semarang

HUT ke-81 RI di Lapas Purwodadi: Ada Darah yang Dibagi dan Lingkungan yang Dibersihkan

KELUARGA - Ilustrasi keluarga yang merawat anak sekaligus orang tua (lansia). (ist)

Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Khusus untuk Keluarga yang Rawat Anak dan Lansia

Siswa SDN 1 Banjarejo Buat Totebag Jadi Karya Ecoprint

PADATI PENGADILAN - Massa pendukung dan kontra Bupati Pati nonaktif Sudewo, sama-sama memadati Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8/2026). Potensi bentrokan antarmassa patut diwaspadai. (bae)

Sidang Sudewo Potensi Bentrok, Massa Pro dan Kotra Sama-sama Padati Pengadilan Tipikor Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

AJUKAN PK--Bella Puspita Sari (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan pers usai sidang PK di PN Semarang, Senin (18/5/2026). (ist)
Hukum

Nasib Bella di Tangan Mahkamah Agung, Sidang PK di PN Semarang Kelar

Mei 19, 2026
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Polisi Ini Dikenai Sanksi Etik Usai Hamili Calon Istri, Korban Alami Keguguran Saat Diperiksa

Oktober 8, 2025
Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Hukum

Bupati Sukoharjo Kejar Setoran! Diduga Peras Perangkat Daerah

Juli 10, 2026
Ilustrasi koruptor.
Hukum

Jateng Juara Korupsi 2026! Lima Bupati Terjaring OTT KPK

Juli 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?