Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Dibutuhkan Bukan Cuma Diinginkan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Dibutuhkan Bukan Cuma Diinginkan

Bikin peraturan daerah ternyata bukan sekadar urusan menyusun pasal, rapat panjang, lalu selesai setelah tanda tangan. Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah mengingatkan, sebuah perda harus lahir karena memang dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar karena ada keinginan membuat aturan baru.

T. Budianto
Last updated: Agustus 30, 2026 2:21 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
ASISTENSI PROLEGDA: Pejabat Kanwil Kemenkum Jateng bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan foto bersama usai kegiatan Asistensi Perencanaan Prolegda atau Propemperda di Semarang, belum lama ini. (Foto: Kanwil Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jateng menggandeng Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk mendorong perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda yang lebih berkualitas.

Langkah itu dilakukan melalui kegiatan Asistensi Perencanaan Prolegda atau Propemperda yang digelar secara hybrid, belum lama ini. Kegiatan berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng dan diikuti secara daring melalui zoom meeting. Pesertanya melibatkan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD dari berbagai daerah di Jateng.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang membuka kegiatan tersebut menekankan pentingnya perencanaan matang sebelum sebuah produk hukum daerah dilahirkan.

Menurut Heni, Propemperda bukan sekadar daftar rencana peraturan yang akan dibuat dalam satu tahun. Instrumen ini menjadi bagian penting untuk memastikan pembentukan perda berjalan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Dengan kualitas perencanaan yang baik, kita dapat memastikan bahwa perda yang dihasilkan adalah kebutuhan, bukan sekadar keinginan, sehingga berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Heni.

Baca juga: Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik

Heni menjelaskan, Propemperda memiliki posisi strategis sebagai pilar perencanaan yang terukur sekaligus menjadi pintu masuk proses harmonisasi regulasi.

Karena itu, diperlukan kerja bersama antara Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, pemerintah daerah, hingga DPRD. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak saling bertabrakan dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kanwil Kemenkum Jawa Tengah sendiri mencatat cukup banyak permohonan harmonisasi produk hukum daerah. Pada 2025, sebanyak 2.094 permohonan harmonisasi diterima dari 36 kabupaten dan kota, termasuk Pemprov Jateng. Permohonan tersebut meliputi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Permohonan Harmonisasi

Sementara hingga Agustus 2026, sudah ada 994 permohonan harmonisasi yang terunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi. Jumlah itu terdiri atas 201 Rancangan Peraturan Daerah dan 793 Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Angka tersebut menunjukkan bahwa proses pembentukan regulasi di daerah memang cukup dinamis. Karena itulah, kualitas perencanaan menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele.

Dalam sesi pemaparan, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, membahas soal pentingnya membangun ekosistem perencanaan pembentukan perda yang berkualitas.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk membangun perencanaan hukum yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng, Masfui Masduki memberikan paparan teknis terkait penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik.

Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Pembahasannya mulai dari pemetaan kebutuhan regulasi hingga bagaimana menghasilkan perda yang tidak hanya bagus secara konsep, tetapi juga bisa diterapkan di lapangan.

Materi berikutnya disampaikan Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Nunuk Febriananingsih. Ia membahas aspek teknis pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembentukan peraturan daerah.

Menutup kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, mengingatkan sejumlah prinsip penting yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan perda.

Propemperda, kata dia, harus disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas. Naskah Akademik juga perlu berbasis bukti atau evidence, bukan sekadar asumsi.

Membuat perda memang gampang-gampang susah. Gampang bikin aturan, susah memastikan orang paham dan aturan itu benar-benar berguna. Sebab masyarakat butuh solusi, bukan tambahan dokumen tebal yang ujung-ujungnya cuma jadi penghuni rak dan bahan rapat berikutnya. (tebe)

You Might Also Like

SIM Sopir Bus Maut Cahaya Trans Diduga Palsu, Siapa akan Terseret?

Sudewo Serang Haryanto dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Jabatan: “Sebelumnya Kan Jelas”

HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar

Pelaku Bakar Mobil dan Pos Polisi saat Demo Ricuh Semarang Akhirnya Ketangkep

TAGGED:kanwil kemenkum jatengprolegda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article RICUH - Muktamar ke-35 NU di Ponpes Tambakberas, Jombang, diwarnai kericuhan, Minggu (30/8/2026). BREAKING NEWS: Muktamar NU Rusuh! Aturan Masa Iddah Politik Jadi Pemicu
Next Article Kampus se-Jateng Diajak Perkuat Kolaborasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Hercules Turun Saat Rusuh, GRIB Jaya Kasih Penjelasan

GRIB Jaya Buka Suara soal Turun Saat Kerusuhan DPR

PSCS Cilacap U17 Angkat Trofi Soeratin Jateng

Ilustrasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Tambakberas, Jombang.

9 Kiai Sepuh Terpilih Jadi AHWA, Tentukan Sosok Rais Aam dan Ketua Umum PBNU

Tagihan Rp158 Miliar Pos Indonesia Akhirnya Cair

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SAKSI SIDANG--Eks Kowad, Dian Putri Permatasari (kemeja putih) dicecar soal pembelian mobil saat menjadi saksi sidang TPPU BUMD Cilacap di pengadilan, Senin (22/6/2026). (bae)
Hukum

Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Juni 23, 2026
Ilustrasi tawuran. (grafis/tera)
Hukum

Bawa Sajam, 7 Remaja di Batang Digagalkan Tawuran

Agustus 18, 2026
Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae
Hukum

Tokoh Agama Kecipratan Duit Korupsi PT CSA Cilacap Rp237 Miliar: Haram di Bibir, Halal di Rekening?

Agustus 18, 2025
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Agustus 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Dibutuhkan Bukan Cuma Diinginkan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?