BACAAJA, SEMARANG – Rul Bayatun gelagapan saat dicecar menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif, Kamis (27/8/2026).
Rul Bayatun merupakan eks-asisten rumah tangga (ART) yang jadi Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan keluarga Fadia.
Dia mulai menjadi direktur RNB pada akhir 2024. Ia juga membeli saham perusahaan tersebut dari Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia, senilai Rp150 juta.
Saat ditanya soal pengelolaan perusahaan, Rul mengaku tidak pernah mengecek ke mana uang RNB digunakan. Ia bahkan tak tau saat ditanya besaran gaji komisaris.
Bacaaja: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Terseret Kasus Fadia, Pernah Jadi Wadir Perusahaannya Fadia
Bacaaja: Duit ‘Haram’ Bupati Fadia Arafiq Mengalir ke Golkar Pekalongan, Ruben: untuk Kegiatan Partai
“Kurang tahu. Saya tidak pernah tanya,” jawab Rul saat ditanya jaksa.
Dalam operasional perusahaan, Rul mengaku berstatus direktur. Namun, ia menyebut Linkan Anggi lebih dominan mengurus kegiatan sehari-hari meski hanya selaku staf keuangan.
“Yang dominan saudara Anggi. Yang menawarkan kerja sama, Anggi. Yang ngurus kontrak, Anggi,” ujarnya.
Keterangan Rul juga berbeda dengan BAP. Dalam BAP, ia disebut mengaku ditunjuk menjadi direktur RNB oleh Fadia melalui Anggi. Namun di persidangan, Rul membantah dan menyebut Sabiq yang menawarinya.
“Saya ingatnya tidak pernah menyatakan itu. Yang menawarkan Sabiq,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya benar-benar menguasai perusahaan atau hanya dipasang sebagai direktur, Rul menjawab, “Kalau saya tidak menguasai perusahaan, mungkin hanya dipasang.”
PT RNB menjadi bagian dalam perkara Fadia. KPK mendakwa Fadia melakukan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. (bae)

