BACAAJA, SEMARANG – Nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, ikut muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Ruben dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah menjabat Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
“Saya wakil direktur sampai Maret 2024,” ujar Ruben dalam persidangan.
Bacaaja: KPK Lacak Duit Fadia Arafiq
Bacaaja: Aset Fadia Arafiq Mulai Disita, Rumah hingga Toko Ritel
PT RNB sendiri menjadi salah satu bagian penting dalam dakwaan terhadap Fadia. KPK mendakwa Fadia terlibat konflik kepentingan, mengarahkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan kepada PT RNB.
Ruben mengaku bergabung PT RNB pada 2019 setelah diajak Muhammad Sabiq Ashraff. “Saya dulu 2019 belum punya pekerjaan, lalu diajak Sabiq,” katanya.
Menurut Ruben, orang yang aktif mengurus PT RNB adalah Sabiq yang dibantu Anggi. Sabiq merupakan anak tiri Fadia, sementara Anggi disebut lebih sering turun langsung ke lapangan.
“Yang aktif mengurus RNB Sabiq dibantu Anggi. Yang langsung keliling biasanya Anggi,” ujarnya.
Ruben juga menjelaskan adanya perubahan susunan kepengurusan perusahaan setelah dirinya dan Sabiq terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
“Ada perubahan kepengurusan. Saya dan Sabiq terpilih jadi anggota DPRD, akhirnya ini harus diubah,” kata Ruben.
Dalam perkara ini, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan. KPK menduga Fadia ikut serta dalam pengadaan dengan mendirikan dan mengelola PT RNB serta mengarahkan sejumlah kepala perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.
Selain dakwaan konflik kepentingan, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,895 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. (bae)

