BACAAJA, SEMARANG – Tim penasihat hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo menyinggung identitas salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi kasus yang menjerat kliennya.
Mula-mula, kuasa hukum menanyakan proses pemeriksaan yang dijalani Kepala Desa Tamansari, Gus Amin selama penyidikan.
Gus Amin mengaku diperiksa KPK sebanyak tiga kali, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan oleh penyidik bernama Rosa Purwobekti.
Bacaaja: Cerita Gus Amin soal Rapat Bahas Mahar Seleksi Perangkat Desa di Pati
Bacaaja: Sudewo Pati Ngaku Gak Percaya Mistis, Bantah Terima Gratifikasi Keris
Kuasa hukum kemudian menanyakan apakah Gus Amin mengenal penyidik tersebut sebelum pemeriksaan. Gus Amin menjawab tidak.
Pertanyaan kemudian berlanjut pada kabar yang menyebut penyidik tersebut merupakan kerabat mantan Bupati Pati Haryanto.
“Kabarnya beliau adalah ponakan kandung mantan Bupati, betul?” tanya kuasa hukum saat sidang, Senin (3/8/2026).
“Kabarnya seperti itu,” jawab Gus Amin.
Saat ditanya kembali apakah benar yang dimaksud adalah mantan Bupati Pati Haryanto, Gus Amin menjawab, “Betul.”
Namun ketika ditegaskan apakah benar sebagai keponakan kandung, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Setelah itu, kuasa hukum membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Gus Amin pernah menerangkan bahwa uang pengisian perangkat desa ditujukan untuk Bupati Pati Sudewo karena Sumarjiono menyebut itu merupakan perintah atasan.
Gus Amin kemudian meluruskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui secara langsung siapa yang dimaksud dengan “atasan”.
Menurutnya, penyebutan nama Sudewo merupakan asumsi pribadinya berdasarkan informasi yang diterimanya saat rapat.
“Seingat saya waktu dites, ke atas ini siapa? Ya enggak tahu, Pak. Setahu saya waktu pertemuan itu disampaikan ke atas. Ya asumsi saya ke Pak Dewo,” ujar Gus Amin.
Menanggapi jawaban tersebut, kuasa hukum Sudewo menilai asumsi saksi berbeda dengan isi keterangannya dalam BAP.
“Ini bahaya loh, Pak. Asumsi Anda ini ada di dalam BAP loh,” kata kuasa hukum.
Sebelumnya, Sudewo beberapa kali menyinggung lazimnya praktik pungutan uang dalam seleksi perangkat desa di masa kepemimpinan sebelumnya, era Bupati Haryanto. (bae)

