Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Endus Permainan Politik? Kuasa Hukum Sudewo Ungkit Penyidik KPK Diduga Kerabat Mantan Bupati Haryanto
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Endus Permainan Politik? Kuasa Hukum Sudewo Ungkit Penyidik KPK Diduga Kerabat Mantan Bupati Haryanto

R. Izra
Last updated: Agustus 3, 2026 5:00 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI--Kades dan warga Pati menjadi saksi sidang korupsi terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/8/2026). (bae)
SIDANG KORUPSI--Kades dan warga Pati menjadi saksi sidang korupsi terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/8/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Tim penasihat hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo menyinggung identitas salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi kasus yang menjerat kliennya.

Mula-mula, kuasa hukum menanyakan proses pemeriksaan yang dijalani Kepala Desa Tamansari, Gus Amin selama penyidikan.

Gus Amin mengaku diperiksa KPK sebanyak tiga kali, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan oleh penyidik bernama Rosa Purwobekti.

Bacaaja: Cerita Gus Amin soal Rapat Bahas Mahar Seleksi Perangkat Desa di Pati
Bacaaja: Sudewo Pati Ngaku Gak Percaya Mistis, Bantah Terima Gratifikasi Keris

Kuasa hukum kemudian menanyakan apakah Gus Amin mengenal penyidik tersebut sebelum pemeriksaan. Gus Amin menjawab tidak.

Pertanyaan kemudian berlanjut pada kabar yang menyebut penyidik tersebut merupakan kerabat mantan Bupati Pati Haryanto.

“Kabarnya beliau adalah ponakan kandung mantan Bupati, betul?” tanya kuasa hukum saat sidang, Senin (3/8/2026).

“Kabarnya seperti itu,” jawab Gus Amin.

Saat ditanya kembali apakah benar yang dimaksud adalah mantan Bupati Pati Haryanto, Gus Amin menjawab, “Betul.”

Namun ketika ditegaskan apakah benar sebagai keponakan kandung, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Setelah itu, kuasa hukum membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Gus Amin pernah menerangkan bahwa uang pengisian perangkat desa ditujukan untuk Bupati Pati Sudewo karena Sumarjiono menyebut itu merupakan perintah atasan.

Gus Amin kemudian meluruskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui secara langsung siapa yang dimaksud dengan “atasan”.

Menurutnya, penyebutan nama Sudewo merupakan asumsi pribadinya berdasarkan informasi yang diterimanya saat rapat.

“Seingat saya waktu dites, ke atas ini siapa? Ya enggak tahu, Pak. Setahu saya waktu pertemuan itu disampaikan ke atas. Ya asumsi saya ke Pak Dewo,” ujar Gus Amin.

Menanggapi jawaban tersebut, kuasa hukum Sudewo menilai asumsi saksi berbeda dengan isi keterangannya dalam BAP.

“Ini bahaya loh, Pak. Asumsi Anda ini ada di dalam BAP loh,” kata kuasa hukum.

Sebelumnya, Sudewo beberapa kali menyinggung lazimnya praktik pungutan uang dalam seleksi perangkat desa di masa kepemimpinan sebelumnya, era Bupati Haryanto. (bae)

You Might Also Like

Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK

Sidang Sudewo Tetap Jalan, Pendukung Boleh Demo Asal Kalem

2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”

Ngerinya Tawuran Geng Semarang vs Kendal Berujung Tersangka, Polisi Sita 9 Celurit

Keluarga Eks-Sekda Klaten Menangis di Ruang Sidang, Jaka Sawaldi Divonis 2 Tahun Penjara

TAGGED:haryantokerabatkuasa hukummantan bupati patipengacarapenyidik kpksudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article TAK RAMAI LAGI - Pedagang bendera dan umbul-umbul sedang merapikan dagangan mereka, di pinggir jalan di Semarang. Pelapak bendera curhat, dagangan mereka kini sepi tak seramai dulu lagi. Kata mereka, lapak bendera pinggir jalan kalah saing sama pedagang online. (dul) Curhat Getir Pedagang Bendera di Awal Agustus, Lapak Sepi Pembeli Perkara Ini
Next Article Baru Datang, Besok Habis! Satu Tangki Air Bersih di Jabungan Tak Kuat Lawan Kemarau

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SAPA LEBIH DEKAT - Dewan Komisaris PLN Icon Plus, Saifullah Mashum, bertemu dan berdialog langsung dengan insan PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah.

Sapa Lebih Dekat: Komisaris Dengarkan Aspirasi Insan PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah

KASUS TPPU--Tim jaksa penuntut umum (sisi kiri) mengikuti sidang kasus TPPU dengan terdakwa Gus Yazid (kemeja hijau), di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Jaksa Tak Terima Gus Yazid Dihukum Ringan Setahun Bui, Nyatakan Banding

Siswa SLB Blitar Pingsan, Diduga Tahan Sakit Keracunan MBG

Influenza A Naik, Begini Bedanya dengan Covid-19

Ilustrasi judi online (judol).

Bansos Dicoret Gegara Judol, Dinsos DIY Buka Sanggahan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan

Maret 8, 2026
Seorang WBP Lapas Besi Nusakambangan menerima Remisi Khusus Imlek, Selasa (17/2/2026). Foto: Dok. Kanwil Ditjenpas Jateng.
HukumInfo

Hari Raya Imlek: Narapidana Nusakambangan Terbanyak Penerima Remisi

Februari 17, 2026
UNGKAP KASUS - Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menggelar konferensi pers kasus dugaan kasus perundungan siswa sebuah SMP hingga korban tewas, Senin (24/8/2026).
Hukum

Miris! Siswa SMP di Pemalang Dirundung Kakak Kelas hingga Tewas

Agustus 24, 2026
Hukum

Masuk Lapas, Keluar Bisa Jadi Barber

Juni 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Endus Permainan Politik? Kuasa Hukum Sudewo Ungkit Penyidik KPK Diduga Kerabat Mantan Bupati Haryanto
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?