BACAAJA, SEMARANG – Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Gus Amin, mengungkap isi rapat di Kantor Kecamatan Jaken yang disebut membahas pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam rapat itu, menurutnya, muncul permintaan uang Rp165 juta untuk calon perangkat desa dan Rp225 juta bagi calon sekretaris desa.
Pengakuan tersebut disampaikan Gus Amin saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/8/2026).
Bacaaja: Sudewo Pati Ngaku Gak Percaya Mistis, Bantah Terima Gratifikasi Keris
Bacaaja: Camat Margorejo Kelabakan Dicecar KPK soal Mahar Perangkat Desa
Menurut Gus Amin, rapat digelar pada 14 Januari 2026 dan dihadiri sejumlah kepala desa, Camat Jaken, dan dua orang tim sukses Sudewo, Sukarjan serta Sumarjiono.
Gus Amin mengatakan camat hanya membuka jalannya pertemuan, sedangkan pembahasan mengenai pengisian perangkat desa sepenuhnya disampaikan dua orangnya bupati.
“Pak camat hanya membuka. Materinya disampaikan Pak Sumarjiono sama Pak Sukarjan,” ujarnya.
Dalam forum itu, kata Gus Amin, calon perangkat desa diminta menyiapkan uang jika mau mengikuti seleksi perangkat desa. Uang tersebut harus diserahkan paling lambat keesokan harinya, 15 Januari 2026.
“Kalau tidak bisa ya ditinggal, tidak ada pengajuan perangkat desa lagi selama kepemimpinan Bupati Sudewo,” kata Gus Amin menirukan penyampaian dalam rapat.
Gus Amin mengaku langsung mempertanyakan permintaan uang tersebut. Menurutnya, selama menjabat kepala desa sejak 2008, pengisian perangkat desa di Tamansari tidak pernah dipungut biaya.
“Saya lebih dominan protes ke permintaannya, karena dari dulu di tempat saya gratis. Bahkan setelah ujian, saya melarang yang mau memberikan hadiah atau semacamnya. Jadi mungkin bisa dibilang saya ini agak idealis,” katanya.
Meski sempat memprotes, Gus Amin mengaku tidak bisa mengubah keputusan yang disampaikan dalam rapat.
“Saya tegaskan ke warga, saya melarang. Tapi kalau tetap mau ikut, risiko tanggung sendiri,” katanya.
Namun, kedua warga tersebut tetap mengikuti seleksi dan menyerahkan uang masing-masing Rp165 juta kepada Sukarjan dan Sumarjiono. (bae)

