Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus dr Aulia Sudah Inkrah, Tapi IDI Belum Jatuhkan Sanksi Etik ke Tiga Terpidana, Kenapa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Kasus dr Aulia Sudah Inkrah, Tapi IDI Belum Jatuhkan Sanksi Etik ke Tiga Terpidana, Kenapa?

Kasus kematian peserta PPDS Undip, dr. Aulia Risma Lestari, memang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga kini tiga terpidana dalam perkara tersebut belum menerima sanksi etik dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

T. Budianto
Last updated: Juli 30, 2026 8:15 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah memastikan hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi etik kepada tiga terpidana dalam kasus yang berkaitan dengan meninggalnya peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, almarhumah dr Aulia Risma Lestari.

Ketua IDI Jawa Tengah, Telogo Wismo Agung Durmanto mengatakan, sanksi etik hanya dapat diberikan apabila terdapat bukti adanya pelanggaran etik yang telah melalui mekanisme pemeriksaan organisasi profesi.

Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menyatakan para terdakwa terbukti melakukan praktik bullying. “Kalau di IDI pasti ada sanksi etik kalau memang terbukti. Tapi kemarin kan tidak terbukti bullying,” kata Telogo atau yang akrab disapa dr. TW, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Kematian Dokter PPDS Ramai Lagi, IDI Jateng Bilang Sudah Punya Jalur Aduan Rahasia

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara dakwaan yang diajukan jaksa dengan amar putusan majelis hakim. Menurutnya, perkara tersebut awalnya banyak dikaitkan dengan dugaan perundungan.

Namun, dalam putusan pengadilan, hakim justru menyatakan unsur yang terbukti adalah tindak pidana pemerasan. “Tuntutan awal bullying, tetapi dalam putusan bergeser ke pemerasan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Program Studi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Vonis itu kemudian diperberat menjadi empat tahun penjara di tingkat banding. Upaya kasasi yang diajukan pun ditolak sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sembilan Bulan

Sementara itu, dokter senior korban sekaligus peserta PPDS, Zara Yupita Azra, dan staf administrasi program studi, Sri Maryani masing-masing divonis sembilan bulan penjara.

Ketiganya dipidana dalam perkara yang berkaitan dengan pemerasan terhadap dr. Aulia. Adapun tuduhan mengenai praktik bullying yang sebelumnya menjadi perhatian publik tidak dinyatakan terbukti dalam putusan pengadilan.

Meski demikian, Telogo menegaskan IDI tidak akan memberikan perlindungan kepada anggotanya apabila terbukti melakukan tindak pidana. Namun, untuk penjatuhan sanksi etik, organisasi profesi tetap harus mengacu pada mekanisme pemeriksaan etik serta fakta hukum yang telah diputuskan.

Baca juga: IDI Jateng Pasang Badan, Gak Terima Dokter RSI Sultan Agung Jadi Korban Kekerasan Keluarga Pasien ‘Sultan’

“Kalau pidana ya kita ikuti proses hukumnya. IDI tidak pernah membantu membela anggota yang melakukan pelanggaran pidana,” tegasnya. Ia menambahkan, proses pidana dan proses etik merupakan dua mekanisme yang berbeda, sehingga keputusan dalam ranah etik harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku di organisasi profesi.

Pengadilan sudah menutup perkara pidana, tetapi ruang diskusi publik belum benar-benar selesai. Sebab, di mata masyarakat, keadilan sering kali tak hanya diukur dari vonis penjara, melainkan juga dari seberapa besar tanggung jawab moral ikut ditegakkan. (bae)

You Might Also Like

DIY Dikepung Longsor: 59 Titik Terdampak

Laga Hidup Mati di Jatidiri

Pecah Rekor! Lulusan JIDS Jadi Sopir Bus Perempuan Asing Pertama di Jepang

Survei: TNI Masih Jadi Juara Kepuasan, DPR Paling Buncit

Datu Nova Resmi Kuasai PSIS Semarang, Malut United: Kami Berasa Dibohongi

TAGGED:dr auliafk undipheadlineIDI Jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gubernur Jateng Ahamd Luthfi. (dul) 5 Bupati Jateng Terjaring OTT KPK, Luthfi: Apa Lagi yang Kurang?
Next Article Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto. Prabowo Naikin Tukin TNI-Kemenhan, Giliran Gaji Guru Bilang Gak Ada Uangnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

YLKI Sentil Pajak Pembalut, Perempuan Kecil Makin Terbebani

TERIMA PENGHARGAAN: Petugas operator alat berat (baju batik) menerima penghargaan dari Wali Kota Agustina. (ist)

Dua Operator Alat Berat Dapat Penghargaan, Berdedikasi Bantu Tangani Kebakaran TPA Jatibarang

Empat Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Ini Cara Pulihnya

Sultan HB X Sentil Pembawa Sajam di Demo Yogya

YLKI Minta Pajak Pembalut Disetop, Ini Alasannya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kebangetan.. Dana Narkoba Diduga Biayai Umrah Keluarga, Publik Dibikin Geleng Kepala Lagi

Juli 9, 2026
ENGLISH CASTER--Talitha Shahiza menjadi English caster pada grand final Surge Valkyrie Clash, turnamen kualifikasi menuju Esports World Cup. (ist)
Olahraga

Suara Caster Cantik asal Indonesia Menggema di Final Esports Eropa

Juli 17, 2026
Ilustrasi bencana banjir dan tanah longsor.
Info

3.176 Bencana Sepanjang 2025: Indonesia Digempur Alam, Negara Masih Tertatih

Desember 30, 2025
Sepak Bola

Drama Politik Masuk Lapangan: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026

Maret 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus dr Aulia Sudah Inkrah, Tapi IDI Belum Jatuhkan Sanksi Etik ke Tiga Terpidana, Kenapa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?