Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: YLKI Minta Pajak Pembalut Disetop, Ini Alasannya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

YLKI Minta Pajak Pembalut Disetop, Ini Alasannya

Nugroho P.
Last updated: Oktober 30, 2026 7:09 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi seorang perempuan memilih pembalut.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pengeluaran untuk kebutuhan menstruasi masih menjadi beban rutin bagi perempuan, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembalut perempuan yang selama ini masuk dalam kategori barang kena pajak.

Contents
Perempuan Berpenghasilan Rendah Paling TerbebaniProduk Menstruasi Lain Juga Perlu DievaluasiDJP Sebut Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen

Ketua YLKI Niti Emiliana menilai pembalut bukan sekadar produk konsumsi biasa. Barang tersebut merupakan kebutuhan dasar yang dibutuhkan perempuan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan selama menstruasi.

Menurut Niti, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak bisa dihindari. Karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan perpajakan terhadap produk tersebut agar perempuan tidak harus menanggung tambahan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

“Mendesak pemerintah untuk menghapuskan PPN atas pembalut wanita melalui penyesuaian kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Niti dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Perempuan Berpenghasilan Rendah Paling Terbebani

YLKI menyoroti dampak pengenaan pajak pembalut terhadap pengeluaran rumah tangga. Bagi perempuan dengan penghasilan terbatas, biaya kebutuhan menstruasi yang harus dipenuhi secara rutin bisa menjadi beban tersendiri.

Niti mengingatkan, dampak pajak tidak selalu dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat. Perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan berpotensi menghadapi kesulitan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan menstruasi dibandingkan kelompok dengan kondisi ekonomi lebih mapan.

Kondisi tersebut dinilai bisa memperlebar ketimpangan ekonomi. Sebab, kebutuhan menstruasi bukan pengeluaran yang bisa dihindari begitu saja demi menghemat uang.

YLKI pun meminta pemerintah melihat persoalan ini dari sudut pandang perlindungan konsumen dan kesetaraan gender. Kebijakan perpajakan, menurut Niti, seharusnya tidak memperkuat ketimpangan yang sudah dihadapi kelompok masyarakat tertentu.

“Kebijakan ini perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen dan kesetaraan gender agar tidak memperkuat diskriminasi ekonomi secara struktural,” ucapnya.

Produk Menstruasi Lain Juga Perlu Dievaluasi

Tak hanya pembalut, YLKI juga mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak untuk produk kebutuhan menstruasi lainnya. Evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan aspek kesehatan, keterjangkauan harga, perlindungan konsumen, serta kesetaraan gender.

Langkah ini dinilai penting agar kebijakan perpajakan tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Keterjangkauan produk menstruasi menjadi salah satu hal yang perlu masuk dalam pertimbangan pemerintah.

YLKI menegaskan, negara memiliki peran untuk memastikan konsumen dapat memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa menghadapi beban yang tidak proporsional.

“Negara harus hadir untuk melindungi konsumen, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” tandas Niti.

DJP Sebut Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menjelaskan alasan pembalut masih dikenai PPN. DJP menegaskan, pajak tersebut bukan pungutan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pada prinsipnya barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Pengecualian berlaku bagi jenis barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih masuk dalam kategori barang yang dikenai PPN selama penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Produk tersebut juga belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Diana saat dihubungi Kompas.com, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, pembalut masih dikenai PPN sebesar 11 persen. Desakan YLKI agar pajak tersebut dihapus pun mendorong kembali pembahasan mengenai keterjangkauan produk menstruasi, perlindungan konsumen, dan keadilan dalam kebijakan perpajakan. (*)

You Might Also Like

61 Mahasiswa UMY Selamat dari Gempa NTT

Nestapa Mahasiswi Solo Korban Konten Cabul, Lapor Polisi Didampingi Petir

Fakta Rumah Dinas TNI Disulap Jadi Markas Judol, 11 Orang Diciduk

BEM Undip Cegat Menkeu Purbaya, Serahkan “Diponegoro Menggugat”

Hari Ketujuh Pencarian Longsor Cilacap Bawa Dua Temuan Baru

TAGGED:pajak pembalutpembalutYLKI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kapolri Siapkan Poliran, Penganggur Bakal Dilatih Kerja
Next Article Sultan HB X Sentil Pembawa Sajam di Demo Yogya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TERIMA PENGHARGAAN: Petugas operator alat berat (baju batik) menerima penghargaan dari Wali Kota Agustina. (ist)

Dua Operator Alat Berat Dapat Penghargaan, Berdedikasi Bantu Tangani Kebakaran TPA Jatibarang

Empat Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Ini Cara Pulihnya

Sultan HB X Sentil Pembawa Sajam di Demo Yogya

YLKI Minta Pajak Pembalut Disetop, Ini Alasannya

Kapolri Siapkan Poliran, Penganggur Bakal Dilatih Kerja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Polisi Apaan, Suruh Jaga Malah Selundupin Vape Narkoba

Juni 3, 2026
Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)
Info

204 Siswa SMPN 1 Blora Keracunan MBG, 20 Dirawat di RS

November 27, 2025
Info

Tanggul Sungai Bremi Jebol, Pemrov Janji Segera Perbaiki

Maret 27, 2026
Info

Truk Kecelakaan Belum Dievakuasi, Kemacetan Tugurejo Mengular

Januari 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: YLKI Minta Pajak Pembalut Disetop, Ini Alasannya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?