BACAAJA, YOGYAKARTA – Aksi demonstrasi boleh digelar, tetapi bukan berarti bebas merusak fasilitas umum atau membawa senjata tajam. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta polisi mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan demo di Yogyakarta, termasuk oknum yang kedapatan membawa senjata tajam.
Sultan menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum tetap harus berjalan sesuai aturan hukum. Ketika aksi berubah menjadi perusakan atau disertai barang yang berpotensi melukai orang lain, aparat perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sultan, membawa senjata tajam di tengah demonstrasi bukan tindakan sepele. Keberadaan benda tersebut berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, terlebih ketika situasi massa mulai memanas.
“Memang harus ditindak karena itu melanggar hukum, kan gitu. Ya proses pengadilan aja kalau memang ada yang ketangkap,” kata Sultan, Jumat (30/10/2026).
Sultan Minta Oknum Pembawa Sajam Diusut
Sultan juga menyoroti beredarnya video yang memperlihatkan oknum masyarakat sipil membawa senjata tajam saat demonstrasi di Yogyakarta. Ia meminta aparat mengusut kejadian tersebut karena tindakan itu bisa mengancam keselamatan peserta aksi maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Menurut Sultan, benda tajam tidak semestinya dibawa dalam kegiatan unjuk rasa. Apalagi, demonstrasi pada dasarnya merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, bukan tempat untuk melakukan kekerasan.
“Ya mestinya enggak boleh. Ya kan, itu otomatis nanti diperkirakan dia akan melukai orang lain kalau membawa barang-barang tajam yang sebetulnya tidak perlu itu dibawa. Wong membawa batu aja bisa orang lain bisa sakit kok, kan gitu,” beber dia.
Karena itu, Sultan meminta penanganan terhadap pelaku perusakan dan pembawa senjata tajam dilakukan melalui proses hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar tindakan yang membahayakan orang lain tidak dibiarkan begitu saja.
Demo Awalnya Damai, Kericuhan Pecah Malam Hari
Sebelumnya, demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat digelar di Kantor Gubernur DIY. Pada awalnya, aksi berlangsung damai dengan peserta menyampaikan aspirasi mereka.
Setelah itu, massa bergerak dengan melakukan long march menuju Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, dan bergabung dengan kelompok massa lainnya. Unjuk rasa berlanjut hingga setelah waktu Maghrib, sebelum para peserta mulai membubarkan diri.
Namun, situasi berubah setelah kelompok yang tidak dikenal muncul dan diduga memprovokasi keadaan. Mereka melempar petasan serta batu ke arah Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro hingga memicu kericuhan.
Aparat kepolisian kemudian berupaya mendorong massa menjauh dari lokasi tersebut. Kerumunan bergerak ke kawasan Teteg, dekat Stasiun Tugu Yogyakarta, sementara polisi mengambil langkah untuk mengendalikan situasi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, tindakan kepolisian dilakukan setelah massa dinilai mengganggu fasilitas publik di sejumlah titik.
“Iya, tadi itu bagian dari tindakan tegas terukur ya. Jadi massa ini sudah kita dorong, kita menggunakan water cannon, dan memang karena tadi, mereka mengganggu fasilitas publik ya seperti Stasiun Tugu, kemudian juga di beberapa lokasi-lokasi di Jalan Mangkubumi, sehingga itu langkah tegas terukur yang kami lakukan dengan melakukan penembakan gas air mata,” ujar Ihsan pada malam kejadian.
Polisi Diminta Tegas Tanpa Abaikan Hukum
Kericuhan tersebut menjadi perhatian karena terjadi di kawasan pusat aktivitas masyarakat Yogyakarta. Gangguan terhadap fasilitas publik berpotensi berdampak pada warga, pengguna transportasi, hingga aktivitas di sekitar lokasi demonstrasi.
Pernyataan Sultan menegaskan bahwa penanganan kericuhan tidak cukup hanya dengan membubarkan massa. Dugaan perusakan dan keberadaan orang yang membawa senjata tajam juga perlu ditelusuri agar pihak yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap perlu dihormati. Penegakan hukum terhadap pelaku kericuhan diharapkan berjalan sesuai prosedur, berdasarkan bukti, dan tidak mengaburkan perbedaan antara peserta aksi damai dengan pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum. (*)

