BACAAJA, JAKARTA – Kebutuhan menstruasi ikut kena pajak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat suara. Ketua YLKI Niti Emiliana menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan bisa memperlebar jurang ketimpangan ekonomi, terutama bagi mereka yang hidup dengan penghasilan terbatas.
Bagi perempuan, pembalut bukan barang mewah yang bisa dibeli sesekali atau ditinggalkan saat kondisi keuangan sedang seret. Produk ini dibutuhkan secara rutin untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama menstruasi.
YLKI menilai kebijakan pajak terhadap produk tersebut perlu ditinjau ulang. Sebab, tambahan biaya yang terlihat kecil bisa terasa lebih berat bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dibandingkan mereka yang memiliki kondisi ekonomi lebih baik.
“PPN pembalut berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi. Beban pajak tidak dirasakan secara setara oleh seluruh konsumen, perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan berpotensi lebih terbebani dalam memenuhi kebutuhan menstruasi,” kata Niti dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Menurut Niti, persoalan ini tidak cukup dilihat dari sisi penerimaan negara. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan perlindungan konsumen dan kesetaraan gender agar kebijakan perpajakan tidak memperkuat ketimpangan yang sudah ada di masyarakat.
“Kebijakan ini perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen dan kesetaraan gender agar tidak memperkuat diskriminasi ekonomi secara struktural,” ujarnya.
YLKI Minta Pemerintah Cari Sumber Pajak Lain
Niti mendorong pemerintah lebih kreatif dalam menggali penerimaan negara. Menurut dia, kebutuhan dasar perempuan seharusnya tidak menjadi sasaran pemajakan ketika masih ada peluang untuk mengoptimalkan sumber penerimaan lain yang lebih adil.
YLKI mengingatkan, kebijakan pajak perlu dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jangan sampai upaya meningkatkan pendapatan negara justru menambah tekanan ekonomi bagi kelompok yang paling rentan.
“Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat menjadi sasaran pemajakan hanya karena pemerintah tidak memiliki terobosan dalam menggali sumber penerimaan yang lebih adil dan progresif,” tutur Niti.
Atas dasar itu, YLKI mendesak pemerintah menghapus PPN pembalut perempuan melalui penyesuaian kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tak hanya pembalut, produk kebutuhan menstruasi lainnya juga diminta masuk dalam evaluasi. Aspek kesehatan, keterjangkauan harga, perlindungan konsumen, serta kesetaraan gender perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pajaknya.
YLKI juga meminta pemerintah menyusun strategi penerimaan pajak yang lebih progresif dengan mengoptimalkan potensi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tanpa menambah beban kelompok rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Negara harus hadir untuk melindungi konsumen, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” tandas Niti.
DJP: Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Pajak tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pada prinsipnya barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Namun, terdapat jenis barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih masuk dalam kategori barang yang dikenai PPN selama penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Produk tersebut juga belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Diana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2026).
Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, pembalut masih dikenai PPN sebesar 11 persen. Sementara itu, desakan YLKI untuk menghapus pajak tersebut menyoroti pentingnya mencari titik temu antara penerimaan negara, perlindungan konsumen, dan keterjangkauan kebutuhan menstruasi bagi seluruh perempuan. (*)

