Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Status Tersangka, Ari PM: Saya Cuma Bilang “Aduh”
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Status Tersangka, Ari PM: Saya Cuma Bilang “Aduh”

Polisi masih sibuk mengurai jejak digital dalam kasus dugaan serangan terhadap sebuah klinik kecantikan di Semarang. Sementara penyidik menelusuri akun, komunikasi, hingga siapa yang membuat dan menyebarkan konten, Ari Kurniawan alias Ari PM justru mengaku perannya sangat sederhana: cuma berkomentar “aduh”.

T. Budianto
Last updated: September 15, 2026 5:17 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
JALANI PEMERIKSAAN: Ari PM menunjukkan berkas acara usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Crime Polda Jateng, Senin, (14/9/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Direktorat Reserse Siber Polda Jateng masih mendalami kasus dugaan serangan melalui media sosial yang menyeret Ari Kurniawan alias Ari PM dan dokter Mufida.

Penyidik kini mencocokkan bukti elektronik dengan keterangan para pihak untuk mengurai siapa yang membuat, mengunggah, meneruskan hingga mengelola konten yang dipersoalkan.

Kasubdit I Ditres Siber Polda Jateng, AKBP Rio Gumara mengatakan, aktivitas sejumlah akun dan komunikasi antarpihak masih diperiksa, termasuk materi yang muncul setelah unggahan awal. “Masih kami dalami,” kata Rio, Selasa, (15/9/2026).

Polisi juga mendalami dugaan adanya upaya menjatuhkan citra sebuah klinik kecantikan di Kota Semarang melalui aktivitas di media sosial. Namun, Ari membantah pernah menyebut nama klinik, merek maupun orang tertentu. Ia mengaku hanya memberikan komentar singkat.

Baca juga: Polda Jateng Selidiki Kematian Calon Taruna Akpol

“Saya itu hanya komen aduh, tidak menyebut tempat, merek, ataupun nama seseorang,” kata Ari, Senin (14/9). Ari juga membantah dirinya maupun dokter Mufida pernah menyebut nama klinik secara langsung. Menurutnya, nama klinik justru muncul dari komentar dan pesan langsung pengguna media sosial. “Postingan dokter Mufida tidak ada yang menyebut nama. Bahkan screenshot yang di-post nama diblur,” ujarnya.

Kuasa hukum Ari, Zaenal Petir, bahkan menilai perkara tersebut berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap edukasi kesehatan yang dilakukan dokter melalui media sosial.

Konten Edukasi

Menurutnya, konten dokter Mufida berisi edukasi mengenai kesehatan kulit dan kecantikan. “Kalau menurut saya, kriminalisasi. Karena dokter Mufida itu memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kesehatan kulit, khususnya kecantikan,” kata Zaenal.

Zaenal mengatakan mediasi sudah dilakukan lebih dari dua kali, baik melalui organisasi profesi maupun kepolisian. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.

Ia khawatir perkara tersebut menjadi preseden bagi tenaga medis yang memberikan edukasi melalui media sosial. “Kalau polisi tidak hati-hati, maka nanti akan menjadi preseden buruk bagi orang yang melakukan edukasi,” ujarnya.

Baca juga: Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .

Zaenal juga menegaskan Ari bukan pembuat konten awal. Menurut dia, Ari hanya melakukan repost terhadap konten dokter Mufida. “Ari itu kan hanya repost. Mau memberikan kolaborasi, terkolaborasi dengan dokter Mufida,” katanya.

Di sisi lain, polisi memastikan penyidikan tetap berjalan. Jejak akun, komunikasi, dan materi digital terus diperiksa untuk menentukan peran masing-masing pihak sekaligus menguji rangkaian peristiwa yang terjadi.

Meski berstatus tersangka, Ari tidak ditahan. Rio menyebut salah satu pertimbangannya adalah ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 1 tahun 6 bulan.

Kini, polisi masih menguji bukti digital untuk menjawab pertanyaan paling penting dalam perkara ini: siapa sebenarnya pembuat konten, siapa yang menyebarkannya, dan apa tujuan di balik aktivitas tersebut. Sebab di media sosial, satu kata bisa terlihat sepele. Tapi ketika masuk penyidikan, bahkan komentar “aduh” pun bisa ikut diperiksa jejak digitalnya. (tebe)

You Might Also Like

Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara

Peradi SAI Kota Semarang Sosialisasikan Nama dan Logo Baru

Cuma Pakai Sandal ke KPK, Sudewo Ditetapkan sebagai Tersangka bersama 3 Orang Lainnya?

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

TAGGED:ari pmdokter mufidapolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT KPK di Bogor: Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Ditangkap, Puluhan Koper Uang Disita
Next Article KELUARGA ARAFIQ - Kolase foto Fahd Arafiq (kiri) dan adiknya Fadia Arafiq (kanan). Pusaran Korupsi Keluarga Arafiq: Fahd Terjaring OTT KPK Bogor, Fadia Masih Jadi Terdakwa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tak Mau Kalah dari Game Online, Xiangqi Kudus Bidik Pelajar

Warga Ambal Diajak Sigap Hadapi Ancaman Longsor

Bupati Nonaktif Cilacap Minta Dibebaskan: “Saya Tak Pernah Perintah Kumpulkan THR”

Agustina Ajak Kafilah MTQ Keliling Semarang

PTUN Semarang Buka Bantuan Hukum Gratis

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KORBAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual dibungkam.
Hukum

Kiai Pekalongan Ditangkap setelah Salat Id, Buntut Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi

Mei 29, 2026
Olahraga

Polda Jateng Tantang “Jagoan Tawuran”

Oktober 11, 2025
Ekonomi

Bulog-Polda Jateng Gelontorkan 78 Ton Beras Murah

Maret 14, 2026
HukumViral

Apes! Tarik Mobil Gagal, Debt Collector Bengkulu Tewas Dibacok Nasabah

November 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Status Tersangka, Ari PM: Saya Cuma Bilang “Aduh”
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?