BACAAJA, SEMARANG– Direktorat Reserse Siber Polda Jateng masih mendalami kasus dugaan serangan melalui media sosial yang menyeret Ari Kurniawan alias Ari PM dan dokter Mufida.
Penyidik kini mencocokkan bukti elektronik dengan keterangan para pihak untuk mengurai siapa yang membuat, mengunggah, meneruskan hingga mengelola konten yang dipersoalkan.
Kasubdit I Ditres Siber Polda Jateng, AKBP Rio Gumara mengatakan, aktivitas sejumlah akun dan komunikasi antarpihak masih diperiksa, termasuk materi yang muncul setelah unggahan awal. “Masih kami dalami,” kata Rio, Selasa, (15/9/2026).
Polisi juga mendalami dugaan adanya upaya menjatuhkan citra sebuah klinik kecantikan di Kota Semarang melalui aktivitas di media sosial. Namun, Ari membantah pernah menyebut nama klinik, merek maupun orang tertentu. Ia mengaku hanya memberikan komentar singkat.
Baca juga: Polda Jateng Selidiki Kematian Calon Taruna Akpol
“Saya itu hanya komen aduh, tidak menyebut tempat, merek, ataupun nama seseorang,” kata Ari, Senin (14/9). Ari juga membantah dirinya maupun dokter Mufida pernah menyebut nama klinik secara langsung. Menurutnya, nama klinik justru muncul dari komentar dan pesan langsung pengguna media sosial. “Postingan dokter Mufida tidak ada yang menyebut nama. Bahkan screenshot yang di-post nama diblur,” ujarnya.
Kuasa hukum Ari, Zaenal Petir, bahkan menilai perkara tersebut berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap edukasi kesehatan yang dilakukan dokter melalui media sosial.
Konten Edukasi
Menurutnya, konten dokter Mufida berisi edukasi mengenai kesehatan kulit dan kecantikan. “Kalau menurut saya, kriminalisasi. Karena dokter Mufida itu memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kesehatan kulit, khususnya kecantikan,” kata Zaenal.
Zaenal mengatakan mediasi sudah dilakukan lebih dari dua kali, baik melalui organisasi profesi maupun kepolisian. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.
Ia khawatir perkara tersebut menjadi preseden bagi tenaga medis yang memberikan edukasi melalui media sosial. “Kalau polisi tidak hati-hati, maka nanti akan menjadi preseden buruk bagi orang yang melakukan edukasi,” ujarnya.
Baca juga: Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .
Zaenal juga menegaskan Ari bukan pembuat konten awal. Menurut dia, Ari hanya melakukan repost terhadap konten dokter Mufida. “Ari itu kan hanya repost. Mau memberikan kolaborasi, terkolaborasi dengan dokter Mufida,” katanya.
Di sisi lain, polisi memastikan penyidikan tetap berjalan. Jejak akun, komunikasi, dan materi digital terus diperiksa untuk menentukan peran masing-masing pihak sekaligus menguji rangkaian peristiwa yang terjadi.
Meski berstatus tersangka, Ari tidak ditahan. Rio menyebut salah satu pertimbangannya adalah ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 1 tahun 6 bulan.
Kini, polisi masih menguji bukti digital untuk menjawab pertanyaan paling penting dalam perkara ini: siapa sebenarnya pembuat konten, siapa yang menyebarkannya, dan apa tujuan di balik aktivitas tersebut. Sebab di media sosial, satu kata bisa terlihat sepele. Tapi ketika masuk penyidikan, bahkan komentar “aduh” pun bisa ikut diperiksa jejak digitalnya. (tebe)

