BACAAJA, SEMARANG– Tak punya uang bukan berarti harus menyerah ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Pesan itu disampaikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang saat mengenalkan layanan bantuan hukum gratis kepada warga Kelurahan Lamper Tengah, Selasa (15/9/2026).
Sosialisasi digelar bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam kegiatan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelurahan Lamper Tengah.
Tak hanya mendengar penjelasan, warga juga diberi kesempatan berkonsultasi langsung mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi. Juru Bicara PTUN Semarang, Katherina Yunita Parulianty mengatakan, masyarakat perlu mengetahui hak serta fasilitas hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan administrasi pemerintahan.
Baca juga: 400 Kader Muslimat NU Naik Level: Dari Pengajian ke Pendampingan Hukum
“Layanan Posbakum ini bebas biaya. Selain itu, tersedia pula layanan pembebasan biaya perkara atau prodeo untuk membantu masyarakat yang tidak mampu agar tetap dapat memperoleh akses terhadap keadilan,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Katherina menjelaskan tugas dan kewenangan PTUN, termasuk jenis sengketa yang dapat ditangani. Di antaranya sengketa terkait keputusan administrasi pemerintahan, termasuk persoalan administrasi pertanahan dan kependudukan, sepanjang memenuhi unsur sebagai sengketa tata usaha negara.
Jenis Layanan
Sementara itu, perwakilan Posbakum Sri Arijani menjelaskan layanan yang bisa dimanfaatkan warga. Mulai dari informasi, konsultasi dan advis hukum hingga bantuan penyusunan dokumen hukum sesuai ketentuan.
Suasana sosialisasi pun berlangsung interaktif. Sejumlah warga langsung menyampaikan pertanyaan berdasarkan persoalan hukum yang mereka temui sehari-hari.
Menurut Katherina, penyampaian informasi secara langsung penting agar masyarakat tidak lagi ragu memanfaatkan layanan yang tersedia. Sebab, masih ada anggapan bahwa berurusan dengan pengadilan identik dengan biaya mahal.
Baca juga: 177 Posbankum Lahir, Warga Semarang Nggak Perlu Drama Polisi-Pengadilan Buat Nyelesaiin Urusan Hukum
“Informasi mengenai Posbakum dan prodeo perlu terus disampaikan agar masyarakat mengetahui layanan yang dapat dimanfaatkan ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Lamper Tengah Sigit Kurniawan dan Ketua TP PKK Kelurahan Lamper Tengah Indarti Moemsasiati. Melalui jaringan TP PKK, informasi mengenai bantuan hukum dan layanan peradilan diharapkan bisa diteruskan hingga lingkungan keluarga dan masyarakat.
PTUN Semarang pun berkomitmen terus mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Sebab, akses terhadap keadilan seharusnya tidak berhenti hanya karena isi dompet tak cukup tebal. (tebe)

