BACAAJA, SEMARANG – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026), sempat memanas.
Adu argumen terjadi setelah Sudewo merasa “ditantang” oleh saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membahas dugaan gratifikasi.
Momen itu bermula ketika Sudewo mengajukan pertanyaan kepada Ana Devi, pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Ia ingin memastikan dirinya tidak pernah menerima gratifikasi.
Bacaaja: Sudewo Pati Ngaku Gak Percaya Mistis, Bantah Terima Gratifikasi Keris
Bacaaja: Isu Sudewo Dipukul Bikin Pendukung Marah, Pengawal KPK Minta Maaf: Bukan Maksud Saya Sengaja
“Jadi jelas ya, tidak ada uang gratifikasi yang saya laporkan, karena memang tidak ada? Enggak ada ya, Bu?” tanya Sudewo.
Ana Devi kemudian menjelaskan bahwa tidak adanya laporan gratifikasi bukan berarti otomatis tidak pernah ada pemberian. Menurutnya, pihak pemberi biasanya tetap memiliki catatan mengenai kepada siapa gratifikasi diberikan.
“Mungkin memang Bapak enggak terima, tapi yang namanya pemberi itu pasti punya catatan, Pak. Jadi pemberi gratifikasi selalu punya catatan kepada siapa dia memberi gratifikasinya,” jawab Ana Devi.
Ia juga menegaskan KPK tidak asal menyampaikan dugaan gratifikasi tanpa dasar. “KPK tidak asal menjawab,” ujarnya.
Jawaban itu langsung ditanggapi Sudewo. Ia menilai penjelasan saksi sudah keluar dari ranah tugasnya dan bukan lagi sekadar memberikan keterangan sebagai saksi.
“Izin Yang Mulia, Ibu ini menantang saya untuk berbicara panjang. Dari awal saya katakan Ibu ini memang sifatnya normatif. Tapi Ibu menanggapinya melampaui daripada tanggung jawab atau kewajibannya,” kata Sudewo.
Sudewo bahkan mengatakan siap menjelaskan lebih jauh apabila memang ingin diajak berdebat mengenai persoalan tersebut.
“Kalau menantang saya ya saya siap untuk menjawab lebih luas,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menengahi agar perdebatan tak dilanjut.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat masih menjadi anggota DPR RI.
Ia juga didakwa menerima Rp2,495 miliar dari dugaan kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. (bae)

