BACAAJA, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pihak-pihak pengkritik pemerintah sebagai “londo ireng” bukan sekadar bumbu pidato politik.
Menurut PBHI, pelabelan itu justru memperlihatkan sikap Presiden yang tidak terbuka terhadap kritik dan berpotensi memberi stigma kepada warga yang menyampaikan pendapat.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, hingga pihak-pihak yang mengkritik pemerintah sebagai “londo ireng”.
Bacaaja: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
Bacaaja: Resmi! Istana Umumkan Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang
“Pernyataan Presiden tersebut adalah pilihan retorika politik yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo antikritik,” ujar Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, Minggu (26/7/2026).
Menurut PBHI, kritik terhadap pemerintah adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, pemerintah seharusnya melihat kritik sebagai bagian dari kontrol publik, bukan malah memberi cap atau stigma kepada orang-orang yang berbeda pendapat.
PBHI juga menilai penyebutan “londo ireng” kepada wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, maupun warga yang menyampaikan kritik bisa mendelegitimasi peran mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Padahal, dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances agar kekuasaan tetap berjalan sesuai koridor.
PBHI mengingatkan pembatasan kebebasan berpendapat tidak selalu dilakukan lewat penangkapan atau kriminalisasi. Penggunaan label, stigma, maupun retorika yang merendahkan pengkritik juga dinilai bisa mempersempit ruang kebebasan sipil. (bae)

