Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Perihal ‘Londo Ireng’, PBHI: Tunjukkan Prabowo Antikritik
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Perihal ‘Londo Ireng’, PBHI: Tunjukkan Prabowo Antikritik

R. Izra
Last updated: Juli 27, 2026 8:14 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
PIDATO - Presiden Prabowo Subianto berpidato tentang kerangka ekonomi makro Indonesia di sidang paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
PIDATO - Presiden Prabowo Subianto berpidato tentang kerangka ekonomi makro Indonesia di sidang paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pihak-pihak pengkritik pemerintah sebagai “londo ireng” bukan sekadar bumbu pidato politik.

Menurut PBHI, pelabelan itu justru memperlihatkan sikap Presiden yang tidak terbuka terhadap kritik dan berpotensi memberi stigma kepada warga yang menyampaikan pendapat.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, hingga pihak-pihak yang mengkritik pemerintah sebagai “londo ireng”.

Bacaaja: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
Bacaaja: Resmi! Istana Umumkan Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

“Pernyataan Presiden tersebut adalah pilihan retorika politik yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo antikritik,” ujar Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, Minggu (26/7/2026).

Menurut PBHI, kritik terhadap pemerintah adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, pemerintah seharusnya melihat kritik sebagai bagian dari kontrol publik, bukan malah memberi cap atau stigma kepada orang-orang yang berbeda pendapat.

PBHI juga menilai penyebutan “londo ireng” kepada wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, maupun warga yang menyampaikan kritik bisa mendelegitimasi peran mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Padahal, dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances agar kekuasaan tetap berjalan sesuai koridor.

PBHI mengingatkan pembatasan kebebasan berpendapat tidak selalu dilakukan lewat penangkapan atau kriminalisasi. Penggunaan label, stigma, maupun retorika yang merendahkan pengkritik juga dinilai bisa mempersempit ruang kebebasan sipil. (bae)

You Might Also Like

Dari Bali Sampai Madura, Sekolah Rakyat Terus Bertambah Cepat

Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik

Dapur MBG Direm Dulu, Investor Daerah 3T Mulai Bereaksi

Sudah Jadi Juara Buat Semarang, Agustina Ajak Warga Vote Celyna

PLTSa Jatibarang, Impian Besar yang Tumbang Gara-Gara Gas Seret

TAGGED:anti kritiklondo irengpbhiprabowo subianto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sobat Bersinar Siap Jadi Influencer Anti Narkoba di Semarang
Next Article Perry Warjiyo saat masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Perry saat ini resmi mengundurkan diri dari Gubernur BI. BREAKING NEWS: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pinjaman Rp800 Ribu Berujung Tagihan Rp25 Juta

Mahasiswa UB Jatuh dari Lantai 6, Polisi Selidiki Motif

Nama Sultan Dicatut, Video AI Promosi Jasa Keuangan

SIDANG VONIS--Eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, berdiri usai divonis bersalah dalam kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Alirkan Uang Haram Korupsi BUMD Cilacap ke Jenderal TNI, Andhi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Jateng, Heri Purnomo, saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (10/9/2026). (dul)

Bagaimana Mekanisme Penanganan Laporan Keracunan MBG di Dinkes Jateng? Begini Kata Heri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Zara konsultasi sama penasihat hukumnya menyikapi tuntutan jaksa di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). (bae)
Hukum

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

September 10, 2025
Hukum

“Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui

April 22, 2026
Info

Tim Khusus Selidiki Kasus Keracunan MBG di Solo dan Lasem

September 3, 2026
MANTAN PENYIDIK - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Hukum

Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!

Mei 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Perihal ‘Londo Ireng’, PBHI: Tunjukkan Prabowo Antikritik
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?