BACAAJA, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan tanpa dikenai biaya tambahan.
Menurut Dave, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan langkah positif dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Sidang MK Memanas, MBG Disebut Geser Prioritas Pendidikan
Politikus Partai Golkar itu menilai, implementasi putusan MK kini menjadi tanggung jawab pemerintah bersama regulator di sektor telekomunikasi. Ia meyakini aturan pelaksana akan segera disusun agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun operator.
Dengan aturan yang jelas, menurutnya, pelaksanaan putusan dapat berjalan secara efektif tanpa mengganggu iklim usaha di industri telekomunikasi. Dave juga berharap seluruh operator seluler mematuhi putusan MK dengan itikad baik.
“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kepastian hukum sekaligus bentuk komitmen industri dalam membangun kepercayaan masyarakat,” katanya.
Ikut Mengawal
Komisi I DPR, lanjut Dave, akan ikut mengawal implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelanggan. Ia berharap momentum ini menjadi awal terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, adil, dan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen serta kepastian berusaha.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Serikat Pekerja Kampus Minta MK Lindungi Dana Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen sehingga tidak boleh hangus hanya karena masa aktif berakhir atau dikenai biaya tambahan dengan alasan apa pun.
MK juga memberikan sejumlah opsi perlindungan yang dapat diterapkan operator, antara lain akumulasi (rollover) kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan kepastian bagi pelanggan.
Selama ini yang sering lebih cepat habis bukan kuotanya, tapi masa aktifnya. Kalau nanti putusan ini benar-benar berjalan, mungkin akhirnya pelanggan bisa berhenti berlomba dengan kalender… dan mulai menikmati internet yang memang sudah mereka bayar. (tebe)

