BACAAJA, SEMARANG – Aliansi Jateng Guyub memberi waktu satu bulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membuktikan komitmennya menyelesaikan berbagai aduan masyarakat yang telah disampaikan. Terutama dugaan kriminalisasi terhadap warga dan petani yang memperjuangkan ruang hidupnya.
Jika dalam waktu satu bulan tak ada tindak lanjut memadai, Jateng Guyub akan kembali menggelar aksi di depan Gubernur dengan massa lebih besar.
Penegasan ini disampaikan Koordinator Jateng Guyub, Joko Prianto, setelah mengikuti audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama jajaran Pemprov Jateng di Gubernuran, Jumat (24/7/2026).
Bacaaja: Karimunjawa dalam Cengkraman Investor! Jateng Guyub: Hentikan Privatisasi Pulau
Bacaaja: Massa Jateng Guyub Ruqyah Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru
Joko Prianto mengatakan penghentian kriminalisasi terhadap aktivis menjadi persoalan paling mendesak yang harus segera ditangani. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membahas berbagai persoalan lain yang turut disuarakan dalam aksi tiga hari terakhir.
“Kami memberikan waktu satu bulan kepada Pemprov Jawa Tengah bersama aparat penegak hukum untuk menghentikan kasus-kasus kriminalisasi terhadap warga maupun petani yang mempertahankan ruang hidupnya,” ujarnya.
“Kami akan membedah satu per satu persoalan tambang yang ada di berbagai daerah. Itu akan menjadi agenda lanjutan setelah persoalan kriminalisasi mendapat kejelasan,” sambung Joko.
Joko menegaskan pihaknya akan terus mengevaluasi perkembangan penanganan aduan tersebut. Apabila dalam satu bulan tidak ada kemajuan yang dinilai memadai, mereka memastikan aksi akan kembali digelar dengan jumlah massa yang lebih besar.
Meski begitu, ia menepis anggapan bahwa pernyataan tersebut merupakan ancaman kepada pemerintah. Menurutnya, aksi lanjutan merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
“Ini bukan ancaman. Ini kontrol warga agar Jawa Tengah tetap adem, tenteram, dan ruang hidup masyarakat tetap terlindungi,” ucapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jawa Tengah, Iwannuddin Iskandar, mengatakan Pemprov telah menyiapkan langkah awal untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Ia menyebut rapat koordinasi bersama Polda Jawa Tengah dan aparat penegak hukum ditargetkan mulai digelar pekan depan. Salah satu agenda yang akan dibahas ialah kemungkinan penyelesaian sejumlah perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Dalam waktu dekat, bahkan tidak sampai satu bulan, mulai hari Senin kami akan menggelar rapat koordinasi dengan Polda dan aparat penegak hukum untuk mencari jalan keluarnya,” katanya.
Iwannuddin menegaskan Pemprov Jawa Tengah tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan maupun penegakan hukum. Namun, pemerintah daerah siap berperan sebagai fasilitator agar komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat berjalan lebih baik.
“Pemprov tidak memiliki kewenangan penyidikan secara langsung, tetapi kami bisa memfasilitasi dan melakukan pendampingan agar persoalan yang disampaikan masyarakat mendapat kejelasan,” pungkasnya. (dul)

