Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa

R. Izra
Last updated: Juli 22, 2026 9:51 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI--Enam kades dari Pati jadi saksi sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)
SIDANG KORUPSI--Enam kades dari Pati jadi saksi sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo membuka fakta baru. Kali ini, nama anggota hingga Ketua DPRD Pati ikut mencuat dalam perkara dugaan pemerasan seleksi perangkat desa.

Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). Sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap keterlibatan para dewan.

Kepala Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Sukiman mengaku pernah ditelepon Suharmanto, anggota DPRD Pati yang juga mantan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Pucakwangi, pada akhir 2025.

Bacaaja: Sudewo Pengin Jadi Bupati Pati Lagi, Minta Doa Pendukung
Bacaaja: Sudewo Patok Tarif Calon Perangkat Desa Rp150 Juta, Anak Buahnya Mark-up Jadi Rp225 Juta

Saat itu, Suharmanto memintanya datang ke rumah karena akan ada tamu. Tak lama kemudian datang Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

“Jadi tidak orang di pertemuan itu: saya, Pak Suharmanto, dan Pak Abdul Suyono,” bebernya.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Suyono meminta Sukiman menyampaikan informasi kepada kepala desa lain di Kecamatan Pucakwangi bahwa akan ada pengisian perangkat desa.

Tak hanya itu, Abdul Suyono juga membeberkan tarif yang harus disiapkan calon perangkat desa.

“Untuk jabatan Sekdes Rp175 juta, sedangkan jabatan Kasi dan Kaur Rp125 juta,” ujar Sukiman di persidangan.

Sukiman juga mengungkap Abdul Suyono mengaku menjadi koordinator pengisian perangkat desa di empat kecamatan, yakni Pucakwangi, Winong, Jaken, dan Jakenan. Karena itu, ia diminta ikut menyebarluaskan informasi tersebut kepada para kepala desa.

Namun, ada satu pesan yang ditekankan Abdul Suyono.

“Abdul Suyono meminta agar tidak menyebut nama Bupati Pati Pak Sudewo dalam proses pengisian perangkat desa. Namun sudah menjadi rahasia umum jika Abdul Suyono adalah salah satu orang dekat Pak Bupati Sudewo,” kata Sukiman.

Ketua DPRD Disebut Ikut Pantau Proses

Kesaksian lain disampaikan Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto. Ia mengaku mengetahui adanya tarif Rp175 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp125 juta untuk jabatan kasi maupun kaur.

Karena membutuhkan perangkat desa, Agus mengaku sempat menyiapkan uang Rp175 juta dari kantong pribadinya. Uang itu kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto.

“Terpaksa karena memang ada kebutuhan mengisi perangkat desa,” ucapnya.

Dalam kesaksiannya, Agus juga menyebut nama Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin. Menurutnya, ia sempat menceritakan rencana pengisian perangkat desa kepada Ali Badruddin.

Ali kemudian disebut meneruskan informasi itu kepada Sumali, Kepala Desa Srikaton.

Tak berhenti di situ, pada Januari 2026 Agus bersama Sumali diundang ke rumah Ali Badruddin. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Pati itu disebut menanyakan perkembangan atau update rencana pengisian perangkat desa.

“Betul,” jawab Agus saat jaksa mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaannya terkait pertemuan tersebut.

Keterangan para saksi itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo pada klaster dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. (bae)

You Might Also Like

IGD Yowari Memanas, Emosi Keluarga Pasien Meledak, Dokter dan Perawat Dianiaya

Febrie Ardiansyah Dikabarkan Kabur ke Tanah Suci, Kejagung: Masih di Indonesia, Dipantau

41 Perlintasan Liar di Jateng Resmi “Game Over”

Siswa SMAN 6 Semarang Ikuti UKBI, Ukur Kemampuan Bahasa

214 Ton Narkoba Dimusnahkan. Puan: Jangan Kasih Kendor!

TAGGED:anggota dprd patibupati patiheadlinepengisian perangkat desaperangkat desasidang sudewosudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPD Gerindra Jateng, Sudaryono, resmi ditunjuk sebagai Kepala BGN. Resmi! Istana Umumkan Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang
Next Article RUWATAN - Massa Jateng Guyub meruqyah atau meruwat Kantor Gubernur Jawa Tengah, sebagai simbol tolak bala atas matinya nurani pemerintah. Massa Jateng Guyub Ruqyah Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TINJAU VANUE--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng (pojok kanan) dan rombongan meninjau vanue pusat event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila Simpang Lima. (ist)

MTQ Nasional Jadi Momen UMKM dan Wisata Semarang Unjuk Gigi

Abu Vulkanik Bikin MBG Jabar Ikut Jeda

RUU Perampasan Aset Dianggap Leled, DPR Angkat Bicara

MAGNET PENGUNJUNG - Booth PLN Icon Plus turut menjadi salah satu titik yang menarik perhatian pengunjung Ecofest 2026. Pengunjung dapat mengenal lebih dekat ICONNET, mulai dari paket promo internet rumah tanpa batas kuota, hingga berbagai layanan yang tersedia di PLN Mobile.

Hadir di Ecofest 2026, PLN Icon Plus Perkuat Pengalaman Konektivitas dan Layanan Digital

Gus Ipul Siapkan Sanksi untuk ASN yang Main Judol

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

PDIP Jateng Mulai Panasin Mesin 2029

Mei 25, 2026
Hukum

Sat-set, Setahun Polres Banjarnegara Bongkar Ratusan Kasus Kriminal

Desember 30, 2025
CEK DESIL - Ilustrasi hasil pengecekan desil warga yang masuk desil 6-10. Artinya tidak berhak menerima bansos.
Info

Cara Cek Desil, Apakah Kamu Layak Terima Bansos Atau Malah Masuk Golongan Super Kaya

Agustus 18, 2026
Info

Perjuangan Atikah Nyisihin Separuh Gaji Demi Rumah Impian

Mei 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?