Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa

R. Izra
Last updated: Juli 22, 2026 9:51 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI--Enam kades dari Pati jadi saksi sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)
SIDANG KORUPSI--Enam kades dari Pati jadi saksi sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo membuka fakta baru. Kali ini, nama anggota hingga Ketua DPRD Pati ikut mencuat dalam perkara dugaan pemerasan seleksi perangkat desa.

Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). Sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap keterlibatan para dewan.

Kepala Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Sukiman mengaku pernah ditelepon Suharmanto, anggota DPRD Pati yang juga mantan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Pucakwangi, pada akhir 2025.

Bacaaja: Sudewo Pengin Jadi Bupati Pati Lagi, Minta Doa Pendukung
Bacaaja: Sudewo Patok Tarif Calon Perangkat Desa Rp150 Juta, Anak Buahnya Mark-up Jadi Rp225 Juta

Saat itu, Suharmanto memintanya datang ke rumah karena akan ada tamu. Tak lama kemudian datang Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

“Jadi tidak orang di pertemuan itu: saya, Pak Suharmanto, dan Pak Abdul Suyono,” bebernya.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Suyono meminta Sukiman menyampaikan informasi kepada kepala desa lain di Kecamatan Pucakwangi bahwa akan ada pengisian perangkat desa.

Tak hanya itu, Abdul Suyono juga membeberkan tarif yang harus disiapkan calon perangkat desa.

“Untuk jabatan Sekdes Rp175 juta, sedangkan jabatan Kasi dan Kaur Rp125 juta,” ujar Sukiman di persidangan.

Sukiman juga mengungkap Abdul Suyono mengaku menjadi koordinator pengisian perangkat desa di empat kecamatan, yakni Pucakwangi, Winong, Jaken, dan Jakenan. Karena itu, ia diminta ikut menyebarluaskan informasi tersebut kepada para kepala desa.

Namun, ada satu pesan yang ditekankan Abdul Suyono.

“Abdul Suyono meminta agar tidak menyebut nama Bupati Pati Pak Sudewo dalam proses pengisian perangkat desa. Namun sudah menjadi rahasia umum jika Abdul Suyono adalah salah satu orang dekat Pak Bupati Sudewo,” kata Sukiman.

Ketua DPRD Disebut Ikut Pantau Proses

Kesaksian lain disampaikan Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto. Ia mengaku mengetahui adanya tarif Rp175 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp125 juta untuk jabatan kasi maupun kaur.

Karena membutuhkan perangkat desa, Agus mengaku sempat menyiapkan uang Rp175 juta dari kantong pribadinya. Uang itu kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto.

“Terpaksa karena memang ada kebutuhan mengisi perangkat desa,” ucapnya.

Dalam kesaksiannya, Agus juga menyebut nama Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin. Menurutnya, ia sempat menceritakan rencana pengisian perangkat desa kepada Ali Badruddin.

Ali kemudian disebut meneruskan informasi itu kepada Sumali, Kepala Desa Srikaton.

Tak berhenti di situ, pada Januari 2026 Agus bersama Sumali diundang ke rumah Ali Badruddin. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Pati itu disebut menanyakan perkembangan atau update rencana pengisian perangkat desa.

“Betul,” jawab Agus saat jaksa mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaannya terkait pertemuan tersebut.

Keterangan para saksi itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo pada klaster dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. (bae)

You Might Also Like

Amarah Warga Meledak, Mapolsek Madina Dibakar Siang Hari

Prabowo Mau Setop PLTD dan Putus Ketergantungan BBM

Netanyahu Serang Balik, Prabowo Tegas Soal Palestina: Dunia Beri “Cold Shoulder” ke Israel di PBB

Kursi Panas Pati Kini di Tangan Chandra, Wagub: Fokus Kerja, Warga Jangan Kena Imbas

Atasi RTLH, Jateng Pilih Gotong Royong

TAGGED:anggota dprd patibupati patiheadlinepengisian perangkat desaperangkat desasidang sudewosudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPD Gerindra Jateng, Sudaryono, resmi ditunjuk sebagai Kepala BGN. Resmi! Istana Umumkan Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang
Next Article RUWATAN - Massa Jateng Guyub meruqyah atau meruwat Kantor Gubernur Jawa Tengah, sebagai simbol tolak bala atas matinya nurani pemerintah. Massa Jateng Guyub Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

RUWATAN - Massa Jateng Guyub meruqyah atau meruwat Kantor Gubernur Jawa Tengah, sebagai simbol tolak bala atas matinya nurani pemerintah.

Massa Jateng Guyub Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru

SIDANG KORUPSI--Enam kades dari Pati jadi saksi sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)

Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa

Ketua DPD Gerindra Jateng, Sudaryono, resmi ditunjuk sebagai Kepala BGN.

Resmi! Istana Umumkan Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Urgensinya Apa? Puan Sorot Pengiriman 25 Kepala Daerah ke Singapura di Tengah Efisiensi Anggaran

AKSI DAMAI - Petani tembakau dari Temanggung dan sejumlah daerah lain di Indonesia menggelar aksi damai di depan kantor Kemenko PMK, desak pemerintah kaji ulang regulasi tembakau, terutama terkait pembatasan tar dan nikotin.

Desakan Petani Tembakau Menguat, Kemenko PMK Janji Kaji Ulang Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TANTANG JAKSA--Gus Yazid menantang jaksa menghadirkan Sri Mulyani hingga Prabowo di sidang kasus TPPU jual beli lahan Cilacap, Rabu (3/7/2026). (bae)
Hukum

Ngamuk di Tipikor Semarang, Gus Yazid Seret Nama Prabowo dan Sri Mulyani

Juni 4, 2026
BANTAH TERIMA--Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat membantah menerima uang di kasus TPPU BUMD Cilacap. Ia mengatakan itu di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026). (bae)
Hukum

Dituding Kebagian Uang Korupsi Rp2 M, Ketua DPRD Cilacap: Enggak!

Juni 11, 2026
Ekonomi

Jelang Nataru, Wali Kota Turun ke Pasar: Harga Aman, Cabai yang Bikin Deg-degan

Desember 14, 2025
Pendidikan

Sekolah Rakyat, Cara Jateng Lawan Kemiskinan

Oktober 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?