Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nggak Ada Kapok, Residivis Ini Nekat Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nggak Ada Kapok, Residivis Ini Nekat Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2026 2:03 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
PENGEDAR SABU--Residivis kasus narkotika berinisial FAP diamankan usai edarkan sabu-sabu. (ist)
PENGEDAR SABU--Residivis kasus narkotika berinisial FAP diamankan usai edarkan sabu-sabu. (ist)
SHARE

BACAAJA, KLATEN – Ada orang yang keluar penjara lalu cari kerja baru. Ada juga yang justru balik ke pekerjaan lama. Pilihan kedua inilah yang diduga diambil FAP (26), residivis kasus narkoba asal Klaten yang kembali ditangkap karena mengedarkan sabu dengan sistem tempel.

Menurut polisi, FAP mendapat imbalan Rp500 ribu dan satu paket sabu untuk dipakai sendiri setiap berhasil memecah serta mengedarkan lima gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi sabu di Kabupaten Klaten.

Bacaaja: Sopir Program MBG Kejebak Sabu, Warga Depok Ikut Geger
Bacaaja: Kecurigaan Publik Terbukti! Aipda Robig Pembunuh Gamma Simpul Jaringan Sabu-sabu

Polisi menangkap FAP di rumahnya di Kecamatan Polanharjo, Klaten, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat menggeledah kamar pelaku, petugas menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di tempat sendok. Polisi juga menyita timbangan digital, bong, telepon genggam, gunting, isolasi, tempat rokok, dan perlengkapan lain yang diduga dipakai untuk mengemas narkoba.

Dari pemeriksaan, FAP mengaku semalam sebelumnya sudah lebih dulu menempelkan paket sabu di sejumlah titik di Kecamatan Teras, Boyolali. Polisi lalu bergerak dan menemukan dua paket sabu di lokasi berbeda di kawasan Dusun Mojolegi.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram,” ujar Yos Guntur.

FAP mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tugasnya mengambil sabu, memecahnya menjadi paket kecil, lalu menaruhnya di titik yang sudah ditentukan agar diambil pembeli.

“Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut,” jelasnya.

Polisi menyebut FAP merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Surakarta. Bukannya kapok, ia justru diduga kembali masuk ke bisnis yang sama. (bae)

You Might Also Like

Tangis Anak Wartawan yang Tewas Dibakar karena Berita Pecah di MK: ‘Saya Sebatang Kara!’

Kasus Ponpes Pati: Baru 1 Korban Lapor, Lainnya Masih Diam atau Dipaksa Diam?

Proyek Chromebook Kemendikbudristek: Ketika Laptop Bukan Sekadar Teknologi, Tapi Lapak Korupsi Rp1,98 Triliun

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Gak Tahu Apa-Apa

Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

TAGGED:pengedar saburesidivissabusistem tempe
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Semifinal Beraroma Dendam Lama
Next Article BUKAN SEKADAR LAYANAN INTERNET - Tak sekadar menghadirkan layanan internet berbasis fiber optik, ICONNET juga ingin menjadi bagian dari berbagai aktivitas masyarakat. PLN Icon Plus Perkuat Customer Experience melalui ‘Nobar Gembira ICONNET’ di Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT - Tak sekadar menghadirkan layanan internet berbasis fiber optik, ICONNET juga ingin menjadi bagian dari berbagai aktivitas masyarakat.

Nobar Gembira ICONNET Jadi Ajang Silaturahmi, PLN Icon Plus Dekatkan Layanan dengan Masyarakat

SPPG DISEGEL - Sejumlah karyawan SPPG Gunungsimping 01, Jalan Jawa, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, menyegel dapur MBG tempat mereka sebelumnya bekerja, Sabtu (30/5/2026).

Tata Kelola Ruwet! Mitra Ancam Gembok Nasional SPPG, MBG bakal Tamat?

LAYANGKAN ADUAN - Ketua eLSA Semarang, Tedi Khoiludin (tengah) dalam konferensi pers "Penghalang-halangan Pendirian Gereja Beth-El Tabernakel Jemaat Kristus Alfa Omega (GBT KAO) Leyangan oleh Kepala Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang" di Kantor LBH Semarang, Rabu (15/7/2026).

Jemaat GBT Adukan Dugaan Penghalangan Pendirian Gereja ke Komnas HAM

GOAT - Legenda Italia, Roberto Baggio, menempatkan Lionel Messi sebagai GOAT, pesepak bola terbaik sepanjang masa.

No Debat! Roberto Baggio Tempatkan Messi Lebih Baik dari Pele dan Maradona

SAKSI SIDANG--Camat Margorejo, Kabupaten Pati, Priyono Arief Fandillah (batik hijau pojok kanan) bersaksi di sidang korupsi terdakwa Sudewo, Rabu (15/7/2026). (bae)

Camat Margorejo Kelabakan Dicecar KPK soal Mahar Perangkat Desa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Demokrasi Kembali Diuji

Maret 15, 2026
Hukum

Babak Panjang Razman Berakhir, Kini Jalani Vonis di Cipinang

Juni 27, 2026
AHLI--Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan meninggalkan ruang sidang usai dimintai keterangan di sidang gugatan TAGP vs Kemenhub di PTUN Semarang, Kamis (11/6/2026). (bae)
Hukum

Gugat Pernyataan Pejabat di Media, TAGP Hadirkan Ahli Dewan Pers

Juni 12, 2026
Hukum

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

Maret 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nggak Ada Kapok, Residivis Ini Nekat Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?