Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Molotov Picu Duel Brutal, Empat Pemuda Diciduk Polisi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Molotov Picu Duel Brutal, Empat Pemuda Diciduk Polisi

Nugroho P.
Last updated: Juli 13, 2026 9:30 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi tawuran. (grafis/tera)
Ilustrasi tawuran. (grafis/tera)
SHARE

BACAAJA, KEBUMEN – Dua aksi pengeroyokan yang terjadi dalam waktu berdekatan di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, berhasil diungkap polisi. Empat pemuda kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam dua peristiwa kekerasan yang sempat membuat warga resah.

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis. Penyidik bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, hingga mengumpulkan berbagai barang bukti.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan seluruh tersangka berhasil diamankan sehari setelah kejadian. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026) dini hari tanpa perlawanan.

Peristiwa pertama bermula di sekitar gudang agen ekspedisi J&T di Desa Kaligending. Korban berinisial LO bersama beberapa rekannya diduga diserang oleh sekelompok orang yang datang secara tiba-tiba.

Dalam aksi itu, pelaku diduga lebih dulu melempar bom molotov ke arah lokasi sebelum melakukan pengeroyokan. Korban kemudian dipukul menggunakan tangan kosong dan batang bambu hingga mengalami sejumlah luka.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami memar dan pembengkakan di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, serta mengeluhkan pusing dan mual. Polisi menetapkan seorang pria berinisial RN (23) sebagai tersangka dalam kasus pertama.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua pecahan botol yang diduga berasal dari bom molotov, sebatang bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, serta sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang diduga dipakai saat beraksi.

Beberapa jam kemudian, kasus pengeroyokan lain kembali terjadi di kawasan Jembatan Merah Putih, masih di Desa Kaligending. Korban berinisial AF saat itu hanya berniat keluar rumah untuk membeli rokok.

Di tengah perjalanan, korban terlibat adu mulut dengan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Cekcok tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.

Korban dipukul menggunakan botol minuman, lalu dikeroyok memakai tongkat baton dan pukulan tangan kosong. Akibatnya, AF mengalami luka robek di bagian dahi dan cedera di kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Dalam perkara kedua, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial AG (20), PR (22), dan FA (22). Petugas juga menyita satu tongkat baton berwarna hitam serta sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan para pelaku.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Kebumen. Polisi masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam dua aksi pengeroyokan tersebut.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurutnya, setiap konflik sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak. (*)

You Might Also Like

Hukuman Diperberat, Andhi Pusing Mikir Cara Balikin Rp152 Miliar Duit Korupsi ke Pemda Cilacap

Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina

IDI Jateng Pasang Badan, Gak Terima Dokter RSI Sultan Agung Jadi Korban Kekerasan Keluarga Pasien ‘Sultan’

Pemanggilan KPK ke Ridwan Kamil Hari Ini Bikin Publik Ikut Nunggu, Deg-degan Euy…

OTT Cilacap: Uang Diduga Hasil Peras Rp610 Juta Disiapkan Jadi “THR Pejabat”

TAGGED:kebumenpengeroyokan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puntung Rokok Diduga Bikin Lereng Slamet Nyaris Terbakar
Next Article Gudang Rahasia Semarang Simpan Ratusan Ribu Pil Terlarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Deri Corfe Resmi Pemain Asing Pertama PSIS

PLN Group menggandeng Kejari Sleman, bikin benteng hukum bisnis digital makin kuat.

PLN Group Gandeng Kejari Sleman, Perkuat Benteng Hukum Buat Bisnis Makin Aman

MBG HARAM - Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Jepara, Ahmad Mundoffar., menyatakan haram hukumnya menerima MBG.

Viral Video Pengasuh Ponpes di Jepara Bilang MBG Haram! Alasannya Menohok Banget

Alih Fungsi Lahan dan Sampah Jadi PR Besar Jateng

Kenapa Siswa Baru SDN Purwoyoso 1 Cuma Tiga? Ini Analisis Kepsek

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor

September 17, 2025
Hukum

Kasus Ponpes Pati: Baru 1 Korban Lapor, Lainnya Masih Diam atau Dipaksa Diam?

Mei 5, 2026
SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo (baju batik) bersalaman sambil tersenyum usai sidang di Tipikor, Senin (15/6/2026). (bae)
Hukum

Sudewo Raja Tega? Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar

Juni 15, 2026
ALIRAN UANG--Terdakwa kasus TPPU, Andhi Nur Huda membongkar aliran uang hasil korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap, Rabu (1/7/2026). (bae)
Hukum

Terdakwa Korupsi Ngaku Transfer Rp21 Miliar ke Pangdam Widi untuk Pilpres 2024

Juli 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Molotov Picu Duel Brutal, Empat Pemuda Diciduk Polisi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?