Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hukuman Diperberat, Andhi Pusing Mikir Cara Balikin Rp152 Miliar Duit Korupsi ke Pemda Cilacap
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hukuman Diperberat, Andhi Pusing Mikir Cara Balikin Rp152 Miliar Duit Korupsi ke Pemda Cilacap

R. Izra
Last updated: April 16, 2026 7:12 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
TUNTUTAN HUKUM: Terdakwa Andhi Nur Huda, tertunduk usai dituntut hukuman berat oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nasib Andhi Nur Huda berubah 180 derajat. Dulu sempat “lega” dengan vonis ringan, sekarang malah harus mikir keras balikin duit Rp152 miliar ke Pemda Cilacap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, bilang putusan banding memperberat hukuman mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan itu.

Di tingkat banding, Andhi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ia juga kena denda Rp650 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Bacaaja: Korupsi BUMD Cilacap: Main Paling Dalam, Hukuman Paling Lama
Bacaaja: Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta

Yang bikin makin berat, Andhi wajib bayar uang pengganti Rp152,1 miliar. Kalau hartanya tak cukup, bakal ada tambahan hukuman penjara 4 tahun.

Bandingkan dengan vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Semarang. Waktu itu, Andhi cuma dihukum 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta, tanpa kewajiban balikin uang negara.

Ibaratnya, dari yang sempat duduk santai, sekarang langsung disodori tagihan jumbo. Bukan recehan, tapi ratusan miliar.

Arfan menjelaskan, Andhi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini. Putusan banding sekaligus membalik pandangan soal ada tidaknya kerugian negara.

Hakim yang dulu sempat menyebut tak ada kerugian negara. Karena itu, terdakwa tak dibebani uang pengganti.

Tapi di tingkat banding, ceritanya beda. Hakim justru menghitung kerugian dan mewajibkan para terdakwa mengembalikannya.

Kasus ini sendiri terkait pembelian lahan 716 hektare oleh BUMD Cilacap, PT Cilacap Segara Artha. Lahan itu dibeli Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan, perusahaan yang terafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro.

Masalah muncul karena lahan yang sudah dibayar lunas itu tak bisa dikuasai. Uangnya juga telanjur keluar, tapi tak jelas kembali ke mana.

Jaksa menyebut, sebagian uang itu digunakan Andhi untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dibagikan ke sejumlah pihak.

Perkara ini belum benar-benar selesai. Penyidik kejaksaan kini masih menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dari kasus korupsi BUMD Cilacap ini. (bae)

You Might Also Like

Candaan yang Kebablasan, Saat Tawa Pandji Bikin Luka Toraja

Kartini Zaman Now Nggak Cuma Pakai Kebaya, Tapi Berani Ambil Keputusan

Tamu dari Beijing Datang, Puan Curhat Soal Banjir & Drama Dunia

Widi Eks-Ajudan Jokowi Masih Bertaji? Jampidmil Belum Berani Hadirkan Mantan Pangdam ke Sidang

Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi

TAGGED:andhi nur hudabumd cilacapheadlinekorupsi bumd cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Truk melintas di Jalan Gatot Subroto, Ungaran, Kabupaten Semarang, yang sedang dalam perbaikan, Kamis (16/4/2026). Jalan Gatot Subroto Ungaran Mulai Diperbaiki, Warga: Jangan Setengah-setengah Dong!
Next Article Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring petugas Kejagung menuju tahanan. Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PADEL PERKUAT KOLABORASI - PLN Icon Plus ikuti gelaran Naven Padel Series 2026 Seri Yogyakarta, untuk memperkuat kolaborasi PLN Group.

PLN Icon Plus Jadi Bagian Gelaran Naven Padel Series 2026, Perluas Kolaborasi PLN Group

PKL SIMPANG LIMA - Pembeli sedang membeli dagangan di lapak PKL Simpang Lima Semarang, turut Jalan Ahmad Yani, Senin (31/8/2026). (dul)

Derita PKL Simpang Lima: 35 Tahun Jualan, Namanya Hilang dari Daftar Relokasi

AMBRUK SAAT DIRESMIKAN - Jembatan gantung di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, ambruk saat diresmikan Bupati Citra Pitriyami, Minggu sore (30/8/2026).

Heboh! Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Ambruk saat Diresmikan Bupati

Portal Malioboro Bikin Lansia Kesusahan Melintas

Kondisi lapak pedagang di kawasan Simpang Lima Semarang yang masih sepi pembeli, Senin (31/8/2026). (dul)

PKL Simpang Lima Direlokasi Enam Bulan, Katanya Mau Ditata Ulang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wali Kota Solo melantik pengurus DPC Gekrafs Surakarta periode 2026–2029, sekaligus peluncuran Project Solo Tourism Directory, Selasa (10/2/2026) malam di Taman Balekambang.
Info

Respati Dorong Gekrafs Jadi Motor Ekonomi Kreatif Solo, Bukan Organisasi Seremonial

Februari 11, 2026
Info

Dari Balik Jeruji ke Balik Kompor: Lapas Semarang Siap Masak MBG

Januari 23, 2026
Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte menjelaskan aliran uang korupsi DJKA, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2206). (bae)
Hukum

Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA

Juli 13, 2026
Nasional

Puan Main ke Kampoeng Djadhoel: Belanja, Nyicip Lunpia, sampai Dapet Syal Batik Merah

November 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hukuman Diperberat, Andhi Pusing Mikir Cara Balikin Rp152 Miliar Duit Korupsi ke Pemda Cilacap
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?