BACAAJA, SEMARANG – Nasib Andhi Nur Huda berubah 180 derajat. Dulu sempat “lega” dengan vonis ringan, sekarang malah harus mikir keras balikin duit Rp152 miliar ke Pemda Cilacap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, bilang putusan banding memperberat hukuman mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan itu.
Di tingkat banding, Andhi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ia juga kena denda Rp650 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Bacaaja: Korupsi BUMD Cilacap: Main Paling Dalam, Hukuman Paling Lama
Bacaaja: Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta
Yang bikin makin berat, Andhi wajib bayar uang pengganti Rp152,1 miliar. Kalau hartanya tak cukup, bakal ada tambahan hukuman penjara 4 tahun.
Bandingkan dengan vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Semarang. Waktu itu, Andhi cuma dihukum 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta, tanpa kewajiban balikin uang negara.
Ibaratnya, dari yang sempat duduk santai, sekarang langsung disodori tagihan jumbo. Bukan recehan, tapi ratusan miliar.
Arfan menjelaskan, Andhi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini. Putusan banding sekaligus membalik pandangan soal ada tidaknya kerugian negara.
Hakim yang dulu sempat menyebut tak ada kerugian negara. Karena itu, terdakwa tak dibebani uang pengganti.
Tapi di tingkat banding, ceritanya beda. Hakim justru menghitung kerugian dan mewajibkan para terdakwa mengembalikannya.
Kasus ini sendiri terkait pembelian lahan 716 hektare oleh BUMD Cilacap, PT Cilacap Segara Artha. Lahan itu dibeli Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan, perusahaan yang terafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro.
Masalah muncul karena lahan yang sudah dibayar lunas itu tak bisa dikuasai. Uangnya juga telanjur keluar, tapi tak jelas kembali ke mana.
Jaksa menyebut, sebagian uang itu digunakan Andhi untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dibagikan ke sejumlah pihak.
Perkara ini belum benar-benar selesai. Penyidik kejaksaan kini masih menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dari kasus korupsi BUMD Cilacap ini. (bae)

