BACAAJA, SEMARANG – Aksi penipuan berkedok cinta yang diduga beroperasi dari sebuah rumah di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, berakhir berantakan.
Empat warga negara China diciduk petugas Imigrasi saat operasi gabungan digelar Kamis (4/6/2026) malam.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Dua warga Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga ikut dimintai keterangan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka.
Bacaaja: Rumah Elit di Semarang Jadi Markas Penjual Janji Manis Internasional
Bacaaja: Bikin Bule AS Klepek-klepek, Mantan Artis Indonesia Terseret Love Scamming Rp41 Miliar
Kalau biasanya orang pindah ke Indonesia buat wisata atau bisnis, empat WNA ini justru diduga memanfaatkan izin tinggal untuk menjalankan love scamming.
Modusnya, menyebar rayuan manis lewat dunia maya sampai korban percaya, lalu pelan-pelan menguras isi rekening.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo mengatakan, saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti yang jumlahnya bikin melongo.
Sebanyak 604 telepon genggam berbagai merek disita, lengkap dengan 11 laptop, 10 komputer all in one, satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat nirkabel portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor China, serta sejumlah dokumen.
Kalau satu HP dipakai buat satu akun palsu, stoknya sudah lebih dari cukup buat menebar ribuan pesan “selamat pagi cantik” atau “aku serius sama kamu”. Bedanya, yang dicari bukan pasangan hidup, tapi korban baru.
Seluruh perangkat elektronik itu kini diperiksa untuk mengungkap aktivitas love scamming yang diduga dijalankan dari lokasi tersebut.
Saat ini keempat warga negara China tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, sementara satu orang juga didalami karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selektif yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” tegas Hendarsam. (bae)

