Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: Mei 6, 2026 5:18 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mengenakan rompi dan borgol Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tiba di Kejagung, Rabu (13/8). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Akhirnya selesai juga sidang korupsi Sritex. Terdakwa Iwan Kurniawan, bos Sritex, divonis 12 tahun penjara.

Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Vonis Iwan Kurniawan lebih ringan dari kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kena 14 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon bilang Iwan Kurniawan terbukti bersalah. Dia dinilai terlibat korupsi kredit perbankan dan pencucian uang.

Bacaaja: Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Bacaaja: Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak dibayar, diganti kurungan 190 hari,” ucap hakim.

Nggak cuma itu, dia juga wajib bayar uang pengganti. Nilainya sama, Rp677,43 miliar.

Angka itu merupakan setengah dari total kerugian negara yang tembus Rp1,35 triliun. Hakim membagi beban itu ke dua bos Sritex secara proporsional.

Kalau uang pengganti gak dibayar, aset bakal disita dan dilelang. Kalau masih kurang, diganti hukuman penjara tambahan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Iwan Kurniawan ikut menikmati dana hasil kredit. Tapi penggunaannya gak sesuai tujuan awal.

Di sidang terungkap, uang itu dipakai beli tanah, bangunan, kendaraan, sampai nutup utang. Jadi gak murni buat operasional perusahaan.

Meski begitu, ada juga aset yang dikembalikan. Seperti tanah dan bangunan di Karet Kuningan yang ternyata dibeli sebelum kasus terjadi.

Hakim bilang gak ada alasan pemaaf buat terdakwa. Perbuatannya dinilai jelas memenuhi unsur pidana korupsi dan pencucian uang.

Hal yang memberatkan, kerugian negara besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum sebelumnya. (bae)

You Might Also Like

Dulu Pelan karena Lubang, Sekarang Gaspol

Purbaya Spil UU Cipta Kerja Bikinan Jokowi Bikin Negara Boncos Rp 125 Triliun

New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara

Jangan Sampai Kehabisan! Ramadan Belum Mulai, KAI Udah Mulai Jual Tiket Mudik Lebaran

Pemkot Klaim Anak Muda Semarang Mulai Lirik Budaya Lokal di Tengah Gempuran K-Pop, Benarkah?

TAGGED:bos sritexheadlinehukumaniwan kurniawan lukmintopengadilan tipikorsidang putusansritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae) Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Next Article KPK Lacak Duit Fadia Arafiq

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun

Investor Silakan Masuk, Luthfi: Tapi Jangan Lupa Warga Lokal

Triwulan I Investasi di Jateng Serap 92.000 Tenaga Kerja

Ekonomi Jateng Ngebut 5,89 Persen

5.400 Pesantren di Jateng Bakal Punya “Tim Jaga”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Ketika Warga Lebih Percaya Damkar daripada Polisi, Ada Apa? 

November 25, 2025
Hukum

KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri

November 11, 2025
Hukum

Ketika “Seragam” Ikut Terseret Kasus Pabrik Narkoba

April 14, 2026
Daerah

Musrenbang Ganti Mode: Tak Lagi Bagi-bagi Anggaran, Tapi “Belanja Masalah”

Maret 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?