BACAAJA, SEMARANG – Akhirnya selesai juga sidang korupsi Sritex. Terdakwa Iwan Kurniawan, bos Sritex, divonis 12 tahun penjara.
Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Vonis Iwan Kurniawan lebih ringan dari kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kena 14 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon bilang Iwan Kurniawan terbukti bersalah. Dia dinilai terlibat korupsi kredit perbankan dan pencucian uang.
Bacaaja: Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Bacaaja: Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa
“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak dibayar, diganti kurungan 190 hari,” ucap hakim.
Nggak cuma itu, dia juga wajib bayar uang pengganti. Nilainya sama, Rp677,43 miliar.
Angka itu merupakan setengah dari total kerugian negara yang tembus Rp1,35 triliun. Hakim membagi beban itu ke dua bos Sritex secara proporsional.
Kalau uang pengganti gak dibayar, aset bakal disita dan dilelang. Kalau masih kurang, diganti hukuman penjara tambahan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai Iwan Kurniawan ikut menikmati dana hasil kredit. Tapi penggunaannya gak sesuai tujuan awal.
Di sidang terungkap, uang itu dipakai beli tanah, bangunan, kendaraan, sampai nutup utang. Jadi gak murni buat operasional perusahaan.
Meski begitu, ada juga aset yang dikembalikan. Seperti tanah dan bangunan di Karet Kuningan yang ternyata dibeli sebelum kasus terjadi.
Hakim bilang gak ada alasan pemaaf buat terdakwa. Perbuatannya dinilai jelas memenuhi unsur pidana korupsi dan pencucian uang.
Hal yang memberatkan, kerugian negara besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum sebelumnya. (bae)

