Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: Mei 7, 2026 7:13 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae)
Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Akhirnya selesai juga sidang korupsi Sritex. Terdakwa Iwan Kurniawan, bos Sritex, divonis 12 tahun penjara.

Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Vonis Iwan Kurniawan lebih ringan dari kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kena 14 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon bilang Iwan Kurniawan terbukti bersalah. Dia dinilai terlibat korupsi kredit perbankan dan pencucian uang.

Bacaaja: Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Bacaaja: Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak dibayar, diganti kurungan 190 hari,” ucap hakim.

Nggak cuma itu, dia juga wajib bayar uang pengganti. Nilainya sama, Rp677,43 miliar.

Angka itu merupakan setengah dari total kerugian negara yang tembus Rp1,35 triliun. Hakim membagi beban itu ke dua bos Sritex secara proporsional.

Kalau uang pengganti gak dibayar, aset bakal disita dan dilelang. Kalau masih kurang, diganti hukuman penjara tambahan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Iwan Kurniawan ikut menikmati dana hasil kredit. Tapi penggunaannya gak sesuai tujuan awal.

Di sidang terungkap, uang itu dipakai beli tanah, bangunan, kendaraan, sampai nutup utang. Jadi gak murni buat operasional perusahaan.

Meski begitu, ada juga aset yang dikembalikan. Seperti tanah dan bangunan di Karet Kuningan yang ternyata dibeli sebelum kasus terjadi.

Hakim bilang gak ada alasan pemaaf buat terdakwa. Perbuatannya dinilai jelas memenuhi unsur pidana korupsi dan pencucian uang.

Hal yang memberatkan, kerugian negara besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum sebelumnya. (bae)

You Might Also Like

Awal Tahun Polda Jateng “Oper Gigi”, Enam Pejabat Utama Berganti

Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pelecehan Seksual: Digerudug Massa, Kampus Buka Suara

Siswa SD Diajak Kenalan dengan Kekayaan Intelektual

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Diserta Suara Ledakan Dahsyat

Panen Ceria, Irigasi Masih Drama

TAGGED:bos sritexheadlinehukumaniwan kurniawan lukmintopengadilan tipikorsidang putusansritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae) Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Next Article KPK Lacak Duit Fadia Arafiq

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Seniman senior Yogyakarta Susilo Nugroho, yang dikenal luas lewat karakter ikonik Den Baguse Ngarsa.

Den Baguse Ngarsa Berpulang, Dunia Seni-Budaya Jogja Kehilangan Salah Satu Cahaya Terangnya

Jepang Kekurangan Tenaga Sopir

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Ketika Kampus Diajak Bangun Daerah

Desember 28, 2025
Ilustrasi konten rekayasa kecerdasan buatan atau deepfake AI.
Hukum

Petir Ungkap 7 Mahasiswi Jadi Korban Konten Cabul, Terduga Pelaku Teman SMA

Juli 28, 2026
Ilustrasi berdoa menjelang berbuka puasa Ramadan.
Info

42 Hari Lagi Puasa! Muhammadiyah Putusin 1 Ramadan Jatuh pada Tanggal 18 Februari 2026

Januari 7, 2026
RESIDIVIS KORUPSI - Politikus Golkar, Fahd Arafiq, disebut KPK sebagai residivis korupsi, karena telah tiga kali terjerat kasus rasuah.
Hukum

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Tampung Uang Haram ATR/BPN

September 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?