Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: Mei 7, 2026 7:13 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae)
Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Akhirnya selesai juga sidang korupsi Sritex. Terdakwa Iwan Kurniawan, bos Sritex, divonis 12 tahun penjara.

Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Vonis Iwan Kurniawan lebih ringan dari kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kena 14 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon bilang Iwan Kurniawan terbukti bersalah. Dia dinilai terlibat korupsi kredit perbankan dan pencucian uang.

Bacaaja: Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Bacaaja: Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak dibayar, diganti kurungan 190 hari,” ucap hakim.

Nggak cuma itu, dia juga wajib bayar uang pengganti. Nilainya sama, Rp677,43 miliar.

Angka itu merupakan setengah dari total kerugian negara yang tembus Rp1,35 triliun. Hakim membagi beban itu ke dua bos Sritex secara proporsional.

Kalau uang pengganti gak dibayar, aset bakal disita dan dilelang. Kalau masih kurang, diganti hukuman penjara tambahan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Iwan Kurniawan ikut menikmati dana hasil kredit. Tapi penggunaannya gak sesuai tujuan awal.

Di sidang terungkap, uang itu dipakai beli tanah, bangunan, kendaraan, sampai nutup utang. Jadi gak murni buat operasional perusahaan.

Meski begitu, ada juga aset yang dikembalikan. Seperti tanah dan bangunan di Karet Kuningan yang ternyata dibeli sebelum kasus terjadi.

Hakim bilang gak ada alasan pemaaf buat terdakwa. Perbuatannya dinilai jelas memenuhi unsur pidana korupsi dan pencucian uang.

Hal yang memberatkan, kerugian negara besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum sebelumnya. (bae)

You Might Also Like

Mendarat Santai di Bali, Bule Buronan Langsung Diamankan

Dua Nama Resmi Jadi Tersangka OTT Cilacap, Siapa Dia?

KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen

Gedung SI Semarang Mau “Hidup Lagi”, Direvitalisasi 2026

Ngeri Tapi Nyata, Puluhan Anak Masuk Grup “True Crime”

TAGGED:bos sritexheadlinehukumaniwan kurniawan lukmintopengadilan tipikorsidang putusansritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae) Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Next Article KPK Lacak Duit Fadia Arafiq

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nusakambangan Tak Cuma Penjara, Kini Panen Udang, Telur hingga Harapan

Semarang Masuk Smart City ASEAN, Agustina: Jangan Kebanyakan Aplikasi, Warga Malah Bingung

BACA BUKU GRATIS - Dari mahasiswa, ojol, hingga karyawan swasta menjadikan Lapak Baca Gratis di Taman Ngaliyan, Semarang, sebagai tongkrongan 'penuh gizi'. Di Taman Baca Gratis, pengunjung bisa menikmati ragam bacaan, mulai dari buku-buku filsata, novel, hingga komik. (dul)

Tongkrongan Mahasiswa sampai Ojol, Lapak Baca Gratis di Taman Ngaliyan Curi Perhatian

SEKOLAH PARALEGAL--Perwalilan buruh dari berbagai serikat mengikuti launching Sekolah Paralegal di Kota Lama Semarang, Sabtu (20/6/2026). (ist)

PHK Kian Marak, Buruh Jateng Bikin Sekolah Paralegal untuk Perjuangkan Hak

Misteri dan Kejanggalan Warung Pecel Lele, Banyak Rahasia Belum Terungkap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BELI CELURIT--Polisi menyita celurit jenis corbek yang dibeli pelajar di Kabupaten Semarang. (ist)
Hukum

Tingkah Pelajar Semarang Beli Celurit 1,5 Meter, Berujung Nangis Diciduk Polisi

Mei 29, 2026
AKADEMISI - Pengamat ekonomi dan kebijakan publik, sekaligus akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Nugroho SBM.
Fokus

Rupiah Melemah UMKM Menjerit, Pengamat Ekonomi Undip Singgung Tahu dan Tempe

Juni 10, 2026
Hukum

Berkas Lengkap, Kasus Penggelapan Kredit Anggota TNI Bakal Disidang

Maret 16, 2026
Hukum

Polisi Belum Bisa Simpulkan Kasus Tewasnya Dosen Untag

November 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?