BACAAJA, SEMARANG – Kasus pajak muncul lagi di Kota Semarang. Kali ini nyeret nama bos PT Fedryano Ocean Berkah, yakni Yunfred Robby Poli dan Nurryan Robert Poli.
Mereka diduga nggak nyetor pajak dari bisnis solar industri jenis High Speed Diesel. Nilainya gak main-main, tembus Rp5,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, bilang, peristiwa mengemplang pajak ini terjadi sepanjang 2018 di kantor perusahaannya.
Bacaaja: Nggak Bisa Lagi Andelin Pajak Kendaraan, Jateng Mulai Cari “Sumber Cuan” Baru
Bacaaja: Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Lama, Calo Gigit Jari
Kata Lilik, kasus ini sudah masuk tahap penuntutan. Makanya, jaksa memutuskan buat nahan tersangka.
“Penahanan dilakukan karena sudah cukup bukti, dan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Lilik, Jumat (17/4/2026).
Lilik menjelaskan, modus yang dilakukan berkaitan dengan kewajiban pajak dari aktivitas usaha. Tersangka diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang seharusnya masuk ke negara.
“Perbuatannya tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp5.270.483.036,00,” jelasnya.
Selain Yunfred dan Nurryan, ada satu nama lain, yakni Reni Yuniarti selaku Direktur Utama PT Fedryano Ocean Berkah.
Tiga petinggi perusahaan solar di Semarang ini punya peran di perusahaan itu. Namun, ketiganya diproses secara terpisah. Peran masing-masing bakal diuji di persidangan nanti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal di Undang-Undang Perpajakan. Ancamannya bisa berujung hukuman pidana. (bae)

