Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan

R. Izra
Last updated: April 17, 2026 3:43 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Penuntut umum Kejari Kota Semarang sedang memeriksa tersangka dan berias perkara kasus pajak. (ist)
Penuntut umum Kejari Kota Semarang sedang memeriksa tersangka dan berias perkara kasus pajak. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus pajak muncul lagi di Kota Semarang. Kali ini nyeret nama bos PT Fedryano Ocean Berkah, yakni Yunfred Robby Poli dan Nurryan Robert Poli.

Mereka diduga nggak nyetor pajak dari bisnis solar industri jenis High Speed Diesel. Nilainya gak main-main, tembus Rp5,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, bilang, peristiwa mengemplang pajak ini terjadi sepanjang 2018 di kantor perusahaannya.

Bacaaja: Nggak Bisa Lagi Andelin Pajak Kendaraan, Jateng Mulai Cari “Sumber Cuan” Baru
Bacaaja: Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Lama, Calo Gigit Jari

Kata Lilik, kasus ini sudah masuk tahap penuntutan. Makanya, jaksa memutuskan buat nahan tersangka.

“Penahanan dilakukan karena sudah cukup bukti, dan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Lilik, Jumat (17/4/2026).

Lilik menjelaskan, modus yang dilakukan berkaitan dengan kewajiban pajak dari aktivitas usaha. Tersangka diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang seharusnya masuk ke negara.

“Perbuatannya tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp5.270.483.036,00,” jelasnya.

Selain Yunfred dan Nurryan, ada satu nama lain, yakni Reni Yuniarti selaku Direktur Utama PT Fedryano Ocean Berkah.

Tiga petinggi perusahaan solar di Semarang ini punya peran di perusahaan itu. Namun, ketiganya diproses secara terpisah. Peran masing-masing bakal diuji di persidangan nanti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal di Undang-Undang Perpajakan. Ancamannya bisa berujung hukuman pidana. (bae)

You Might Also Like

BGN Bekukan Operasional SPPG Karangturi, Buntut 707 Siswa-Guru SMKN 6 Semarang Keracunan

PDIP Kirim Kapal Medis Malahayati ke Flores, Bantu Korban Gempa NTT

Kejari Semarang Minta RSWN Perketat Pengawasan Cegah Pungli hingga Gratifikasi

Ngaji Pancasila: IKAL Lemhannas Ajak Anak Muda Jadikan Pancasila Gaya Hidup

Gotong Royong Urus Rumah, Jateng Luncurkan “Ngopeni Omah”

TAGGED:distributor solarheadlinekejari semarangkemplang pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sampai Kapan Saya Terus Menjadi Santri?
Next Article Puan Buka Suara Soal Kasus FH UI: “No Excuse!”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MINTA MAAF - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatupkan tangan, tanda meminta maaf kepada warga Klaten, atas kasus yang menjeratnya. Hamenang terjaring OTT KPK di Klaten pada Kamis (15/10/2026).

Terjaring OTT KPK, Bupati Hamenang Minta Maaf kepada Warga Klaten

UAH Ungkap Hikmah Ajal Dirahasiakan Allah

Gus Baha Sebut Haji Punya Kekuatan Ekonomi Luar Biasa

Buya Yahya Tegas soal Manipulasi Data di Tempat Kerja

UAH Ingatkan Jangan Tunggu Tua untuk Bertaubat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Agustina Ajak Warga Semarang Maksimalkan SDGS

Juni 25, 2026
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN)
Politik

Media Asing Sorot IKN, Disebut Calon ‘Kota Hantu’

November 1, 2025
Hukum

Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi

Oktober 7, 2025
Hukum

New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara

Januari 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?