BACAAJA, JAKARTA – Ada kabar yang cukup bikin banyak orang lega, terutama buat yang punya kendaraan bekas tapi ribet urusan administrasi. Sekarang, bayar pajak kendaraan nggak lagi harus repot cari KTP pemilik lama, sesuatu yang selama ini sering jadi batu sandungan.
Kebijakan ini datang dari Korlantas Polri yang terus ngebut memperbaiki layanan publik, khususnya dalam urusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Lewat aturan terbaru ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetap bisa memperpanjang STNK meski tidak memegang KTP pemilik sebelumnya. Buat banyak orang, ini jelas jadi angin segar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat bukan tanpa alasan.
Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari upaya agar semua kendaraan tetap terdata dan teregistrasi sesuai aturan yang berlaku.
Selama ini, banyak kasus kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan tapi belum balik nama karena berbagai kendala. Mulai dari biaya, waktu, sampai sulitnya menghubungi pemilik lama.
Akibatnya, nggak sedikit pemilik baru yang akhirnya menunda bayar pajak karena terbentur syarat administrasi yang dirasa ribet.
Nah, lewat kebijakan ini, celah itu coba ditutup. Masyarakat tetap bisa bayar pajak dulu tanpa harus menunggu proses balik nama selesai.
Meski begitu, bukan berarti aturan balik nama dihapus. Pemerintah tetap mewajibkan proses tersebut, hanya saja diberi kelonggaran waktu.
Wibowo menjelaskan, masyarakat yang belum siap melakukan balik nama tahun ini akan diberi kesempatan untuk menyelesaikannya di tahun berikutnya.
Sebagai gantinya, pemilik kendaraan harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah kendaraan tersebut.
Surat ini juga berisi komitmen bahwa proses balik nama akan dilakukan pada kesempatan berikutnya, maksimal tahun depan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diminta mengajukan permohonan blokir agar status kendaraan jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Langkah ini dianggap cukup sederhana tapi efektif, karena tetap menjaga ketertiban administrasi tanpa memberatkan masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga secara tidak langsung bikin peran calo makin terpinggirkan. Soalnya, celah yang biasa dimanfaatkan kini mulai ditutup.
Dulu, banyak orang terpaksa pakai jasa calo hanya karena kesulitan mengurus dokumen, terutama soal KTP pemilik lama.
Sekarang, dengan prosedur yang lebih fleksibel, masyarakat bisa mengurus sendiri tanpa harus keluar biaya tambahan yang nggak perlu.
Meski begitu, petugas di lapangan tetap menjalankan prosedur standar. Setiap kendaraan yang sudah berpindah tangan tetap diarahkan untuk segera balik nama.
Artinya, kebijakan ini bukan untuk mempermudah pelanggaran, tapi justru sebagai solusi sementara agar masyarakat tetap patuh bayar pajak.
Soal biaya juga jadi kabar baik. Untuk proses balik nama, beban biaya pokok sudah dihapus alias nol rupiah.
Masyarakat hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis kendaraannya.
Untuk sepeda motor, biayanya sekitar Rp 385.000, sementara mobil berada di kisaran Rp 675.000.
Dengan skema ini, harapannya nggak ada lagi alasan menunda kewajiban hanya karena terkendala biaya atau dokumen.
Kebijakan ini juga jadi bagian dari transformasi layanan publik yang terus didorong agar lebih ramah dan relevan dengan kondisi masyarakat.
Intinya, negara tetap ingin semua kendaraan tertib administrasi, tapi caranya dibuat lebih realistis dan nggak memberatkan.
Buat masyarakat, ini momen yang pas untuk mulai merapikan dokumen kendaraan tanpa harus stres duluan.
Dan yang paling terasa, sekarang urusan pajak kendaraan jadi lebih simpel—nggak perlu lagi drama cari KTP lama yang entah ada di mana. (*)

