BACAAJA, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, usai penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Bacaaja: Update OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Bacaaja: BREAKING NEWS: Kader Gerindra Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK
Yang bikin publik makin kaget, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman. Belum lama duduk di kursi pimpinan, statusnya kini sudah berubah jadi tersangka.
Nama Hery juga tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan terakhir disampaikan pada Maret 2026, saat ia masih menjabat sebagai pimpinan Ombudsman.
Total kekayaannya mencapai sekitar Rp4,1 miliar. Rinciannya, mulai dari aset tanah dan bangunan senilai Rp2,35 miliar di Jakarta Timur dan Cirebon.
Selain itu, ia juga memiliki kendaraan berupa Vespa LX IGET 125 tahun 2022 senilai Rp50 juta dan mobil minibus keluaran 2025 senilai Rp545 juta.
Ditambah harta bergerak lainnya serta kas, total kekayaan Hery tercatat sekitar Rp4,17 miliar.
Hery dikenal sebagai sosok dengan latar belakang aktivis yang lama berkecimpung di isu pelayanan publik. Ia pernah menjadi anggota Ombudsman sejak 2021, sebelum akhirnya terpilih kembali dan naik jadi ketua pada 2026.
Selama di Ombudsman, ia fokus di sektor kemaritiman, investasi, hingga energi. Ia juga aktif mendorong pencegahan maladministrasi di berbagai sektor layanan publik.
Namun kini, rekam jejak tersebut tercoreng setelah namanya masuk dalam pusaran kasus korupsi tambang nikel.
Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk peran Hery dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasus ini pun langsung jadi sorotan publik, apalagi menyangkut pejabat tinggi di lembaga yang seharusnya mengawasi pelayanan publik. (*)

