Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: 2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?

R. Izra
Last updated: Maret 13, 2026 9:18 pm
By R. Izra
5 Min Read
Share
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Belum genap tiga bulan tahun 2026 berjalan, sudah tiga kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Mengapa ketiga bupati di Jateng ditangkap KPK? Kasusnya beragam, mulai dari dugaan pemerasan jabatan perangkat desa hingga proyek pengadaan di pemerintah daerah.

Tentu ini menjadi alarm keras untuk pemberantasan korupsi di Jateng. Tak menutup kemungkinan jumlah kepala daerah di Jateng yang terjaring KPK akan bertambah.

Bacaaja: Peringatan Eks-Penyidik KPK untuk Kepala Daerah: Tinggal Nunggu Waktu Ditangkap . . .
Bacaaja: Dari Kantor Kecamatan ke Kursi Bupati Cilacap, Kini di OTT KPK

Berikut tiga kepala daerah yang terseret OTT KPK di awal 2026.

1. Bupati Pati Sudewo (19 Januari 2026)

Kasus pertama datang dari Kabupaten Pati. KPK menangkap Sudewo dalam OTT pada 19 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni beberapa kepala desa yang diduga terlibat dalam pengumpulan uang dari calon perangkat desa.

Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka 601 formasi perangkat desa pada Maret 2026. Dari situlah muncul dugaan praktik “tarif jabatan”.

Calon perangkat desa disebut diminta membayar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta agar bisa mendapatkan posisi tersebut. Uang itu diduga dikumpulkan melalui jaringan kepala desa yang menjadi koordinator di tingkat kecamatan.

2. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (3 Maret 2026)

Kasus berikutnya menjerat Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan. Ia ditangkap KPK dalam OTT di Semarang pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK menduga Fadia terlibat dalam skema yang cukup panjang. Ia disebut mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang kemudian ikut dalam berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Perusahaan tersebut diduga kerap diarahkan untuk memenangkan proyek. Dari kontrak yang didapat, keuntungan miliaran rupiah disebut mengalir kembali ke lingkar keluarga bupati.

Data KPK menunjukkan, selama 2023–2026, PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah.

Namun dari jumlah itu, sekitar Rp 19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.

3. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026)

Kasus terbaru datang dari Kabupaten Cilacap. KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT pada 13 Maret 2026.

Tak sendirian, total 28 orang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Menurut KPK, penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Cilacap. Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.

Setelah diamankan, Syamsul langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Rentetan OTT ini membuat awal 2026 terasa cukup berat bagi sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah. Dalam waktu singkat, tiga bupati aktif harus berhadapan dengan proses hukum di KPK.

Kasus-kasus tersebut juga kembali mengingatkan bahwa sektor jabatan publik dan proyek pengadaan pemerintah daerah masih menjadi area rawan praktik korupsi.

Kepala daerah lain tinggal tunggu waktu

Terpisah, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harapan, menyebut kepala daerah yang tidak punya integritas pada akhirnya hanya tinggal menunggu waktu sebelum tersangkut kasus korupsi.

Menurutnya, posisi kepala daerah memang sangat rawan disalahgunakan jika pejabatnya tidak punya komitmen kuat terhadap integritas.

“Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi kalau integritasnya sudah di titik nol,” kata Yudi, Selasa (10/3/2026).

Yudi menjelaskan, kerawanan itu muncul karena kepala daerah punya kewenangan besar. Mulai dari mengelola APBD, dana transfer seperti DAU dan DAK, hingga urusan mutasi jabatan dan proyek.

Semua kewenangan itu bisa membuka peluang praktik setoran atau suap jika tidak diawasi dengan ketat.

Selain soal kekuasaan, menurutnya ada faktor lain yang sering mendorong terjadinya korupsi: kebutuhan uang yang tinggi.

“Banyak yang ingin balik modal kampanye, melunasi utang saat pilkada, atau memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji,” jelasnya. (*)

You Might Also Like

CJTEC, “Rumah” UMKM Jateng Menuju Pasar Dunia

Katanya Mau Jadi Rakyat Biasa, Jokowi: Saya Siap Keliling Kecamatan Menangkan PSI

2025 Panen Piala, Pemkot Semarang Lagi On Fire

Bikin Geger! Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih Percontohan di Tuban Langsung Tutup

Libur Panjang Datang, Jateng Bersiap Diserbu 7,8 Juta Pelancong

TAGGED:Bupati Cilacapbupati patibupati pekalonganheadlinejatengjuara korupsiOTT KPKsyamsul auliya rachman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Katim Semarang Raya Satgaswil Jateng Densus 88 Polri, Iptu Yusuf saat diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae) Cerita Densus 88 Gagalkan Aksi Anak SMP di Jateng Mau Serang Teman
Next Article Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi saat paparan dalam diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae) Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua Pengawas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicolas Nyoto Prasetyo.

Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan

Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi saat paparan dalam diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)

Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?

Katim Semarang Raya Satgaswil Jateng Densus 88 Polri, Iptu Yusuf saat diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)

Cerita Densus 88 Gagalkan Aksi Anak SMP di Jateng Mau Serang Teman

Dari Kantor Kecamatan ke Kursi Bupati Cilacap, Kini di OTT KPK

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Agustina Angkat 2.354 PPPK: Paruh Waktu, Tapi Komitmennya Full Time!

Desember 11, 2025
Olahraga

Dana Seret, Venue Minim: PR Berat Jateng Buat Jaga Prestasi Olahraga

September 9, 2025
Daerah

Petani Geblog Kini Tak Lagi Risau Saat Kemarau

Februari 23, 2026
Daerah

Biar Gak Kena Risiko Korupsi, ASN Semarang Diajak Ikut Isi Survei KPK

September 5, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?