Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa

R. Izra
Last updated: Maret 6, 2026 8:24 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra mengenakan rompi tahanan usai divonis bersalah. (bae)
Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra mengenakan rompi tahanan usai divonis bersalah. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra, divonis setahun penjara. Tapi, korban tidak puas.

mengaku kecewa dengan vonis pengadilan. Mereka menilai hukuman satu tahun penjara terlalu ringan.

Korban melalui kuasa hukumnya, Reza Alviawan, mengatakan putusan itu memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta dihukum 7 bulan.

Bacaaja: Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Bacaaja: Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Namun menurutnya, hukuman tersebut tetap belum mencerminkan rasa keadilan bagi para korban.

“Kami sedikit kecewa. Memang lebih berat dari tuntutan jaksa, tetapi belum mencerminkan rasa keadilan,” ujar Reza usai sidang, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, pasal yang digunakan dalam perkara ini sebenarnya memiliki ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara. Karena itu, vonis satu tahun dinilai masih jauh dari batas maksimal hukuman.

Menurut Reza, kasus ini seharusnya menjadi peringatan penting di tengah maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Putusan ini menurut kami masih sangat ringan. Apalagi di era sekarang ketika teknologi AI sangat mudah disalahgunakan,” katanya.

Reza juga menyoroti pertimbangan hakim yang memasukkan unsur perdamaian antara korban dan terdakwa. Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

Ia mengatakan pihak korban sebelumnya sudah menjelaskan bahwa perdamaian itu dibuat dalam situasi yang tidak sepenuhnya bebas.

Meski begitu, mereka tetap menghormati putusan majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan teknologi AI. Korbannya merupakan siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang.

Salah satu editannya menampilkan dua siswi tanpa bra. Padahal pada foto aslinya mereka mengenakan kebaya yang tertutup rapi.

Sebagian konten manipulasi tersebut sempat diunggah ke media sosial dan memicu protes. (bae)

You Might Also Like

Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

Niat Tebang Kayu Tengah Malam, Pulang Tinggal Nama

Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos

TAGGED:chikokonten cabulkorban kecewasidang putusansman 11 semarangsmanse
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Solo, Respati Ardi. Solo Masuk Top 3 Pelayanan Publik Terbaik Nasional, Respati: Bukti Kerja Keras Pemkot
Next Article Mudik 2026: Sepuluh Tol Fungsional Disiapkan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Megawati: “Kudatuli Bukan Debu Sejarah, Itu Luka Demokrasi yang Belum Selesai”

PB Ismapeti Pilih Turun ke Panti Demi Gizi Tepat Sasaran

Ribuan Atlet Muda Siap Adu Gengsi di POPDA

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes

Ilustrasi desa tertinggal di Jateng, tak mempunyai akses jalan yang layak dilintasi.

Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Jateng, Tapi Rob dan Akses Masih Jadi PR

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pengacara keluarga korban, Zainal Petir, mengungkapkan kekecewaan pada Senin (4/5/2026), karena sidang tuntutan AKBP Basuki terus ditunda. (bae)
Hukum

Pengacara Korban Endus Aroma Tuntutan Ringan untuk AKBP Basuki, Kasus Dosen Untag Tewas

Mei 5, 2026
Hukum

Pelajar SMA di Semarang Babak Belur Dikeroyok Orang Ngaku Intel

Juli 8, 2026
Hukum

Akhir Tahun, Kapolri Tiba-tiba Minta Maaf, Ada Apa Ya?

Desember 31, 2025
Hukum

Dipulangkan Diam-Diam, WNA Malaysia Tersandung Kasus Akhirnya Dideportasi

Mei 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?