Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa

R. Izra
Last updated: Maret 6, 2026 8:24 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra mengenakan rompi tahanan usai divonis bersalah. (bae)
Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra mengenakan rompi tahanan usai divonis bersalah. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra, divonis setahun penjara. Tapi, korban tidak puas.

mengaku kecewa dengan vonis pengadilan. Mereka menilai hukuman satu tahun penjara terlalu ringan.

Korban melalui kuasa hukumnya, Reza Alviawan, mengatakan putusan itu memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta dihukum 7 bulan.

Bacaaja: Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Bacaaja: Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Namun menurutnya, hukuman tersebut tetap belum mencerminkan rasa keadilan bagi para korban.

“Kami sedikit kecewa. Memang lebih berat dari tuntutan jaksa, tetapi belum mencerminkan rasa keadilan,” ujar Reza usai sidang, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, pasal yang digunakan dalam perkara ini sebenarnya memiliki ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara. Karena itu, vonis satu tahun dinilai masih jauh dari batas maksimal hukuman.

Menurut Reza, kasus ini seharusnya menjadi peringatan penting di tengah maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Putusan ini menurut kami masih sangat ringan. Apalagi di era sekarang ketika teknologi AI sangat mudah disalahgunakan,” katanya.

Reza juga menyoroti pertimbangan hakim yang memasukkan unsur perdamaian antara korban dan terdakwa. Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

Ia mengatakan pihak korban sebelumnya sudah menjelaskan bahwa perdamaian itu dibuat dalam situasi yang tidak sepenuhnya bebas.

Meski begitu, mereka tetap menghormati putusan majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan teknologi AI. Korbannya merupakan siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang.

Salah satu editannya menampilkan dua siswi tanpa bra. Padahal pada foto aslinya mereka mengenakan kebaya yang tertutup rapi.

Sebagian konten manipulasi tersebut sempat diunggah ke media sosial dan memicu protes. (bae)

You Might Also Like

Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi

Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit

Gerakan “Ibu Jogo Anak” Resmi Digas: Saatnya Emak-Emak Turun Tangan Lawan Radikalisme Online!

Laras Faizati Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun

Jeritan Hati Mami Uthe: Cuma Koordinator LC tapi Jadi Kambing Hitam Kasus Striptis

TAGGED:chikokonten cabulkorban kecewasidang putusansman 11 semarangsmanse
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Solo, Respati Ardi. Solo Masuk Top 3 Pelayanan Publik Terbaik Nasional, Respati: Bukti Kerja Keras Pemkot
Next Article Mudik 2026: Sepuluh Tol Fungsional Disiapkan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kanada Siap Perluas Investasi di Jateng, Agroteknologi Jadi Andalan

Dua Pekan Jelang Lebaran, 400 Ribu Orang Sudah Amankan Tiket Kereta

Pemprov Siapkan Pekerja Migran Jateng Jadi Profesional

Pemain PSIS Tetap Dapat ‘PR’ Latihan Selama Jeda Liga

Mudik 2026: Sepuluh Tol Fungsional Disiapkan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo

Februari 28, 2026
Hukum

BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029

Agustus 22, 2025
Hukum

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

Februari 22, 2026
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander menjelaskan penyidikan kasus korupsi pengadaan biji kakao yang melibatkan dosen UGM. Foto: bae
Hukum

Kejati Jateng Gaspol Lacak Aset Korupsi Kakao yang Libatkan Dosen UGM

Agustus 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?