Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Vonis delapan tahun penjara dijatuhkan kepada Mujiyanti alias Cik Mel, terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di BNI Semarang. Mantan broker kredit itu dinilai sebagai otak di balik kejahatan yang merugikan negara hingga Rp15,9 miliar.

T. Budianto
Last updated: November 12, 2025 8:19 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
VONIS BERSALAH: Mujiyati alias Cik Mel (baju putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Terdakwa korupsi kredit BNI Semarang Mujiyanti alias Cik Mel kini jauh lebih tegar. Tak ada lagi tangis atau rengekan seperti waktu dituntut jaksa. Dulu ia sampai tersungkur di depan hakim. Sekarang justru berdiri tegak dan langsung bilang banding.

Oleh hakim, Mujiyanti divonis delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah korupsi kredit BNI Semarang yang bikin negara rugi Rp15,9 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Hakim Ketua Edwin Pudyono, Rabu (12/11).

Hukuman ini dua kali lebih berat dari Dewi Kusumanita, pegawai BNI yang jadi rekan sekongkolnya. Hakim menyebut Cik Mel sebagai otak korupsi. Selain penjara, Cik Mel juga kena denda Rp400 juta. Kalau tak dibayar, diganti 8 bulan kurungan. Ia juga wajib bayar uang pengganti Rp6,3 miliar. Jika tak sanggup, hukumannya bisa nambah 2 tahun 6 bulan.

Catatan Buruk

Menurut hakim, tindakan Cik Mel tak mendukung program antikorupsi. Ia malah bikin rugi BNI, bank milik pemerintah. Catatannya juga jelek. Ia pernah dipenjara dalam kasus penipuan. Begitu putusan dibacakan, Cik Mel tidak terima karena menganggap hukuman terlalu berat. “Saya akan banding,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Cik Mel jadi pemasok calon debitur untuk Dewi, analis kredit BNI SKC Semarang. Keduanya mengatur pengajuan 32 kredit fiktif. Nilainya antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Semua kredit itu macet. Audit menyebut negara rugi Rp15,9 miliar. Uangnya paling banyak dikuasai Cik Mel.

Sebelumnya, saat sidang tuntutan, Cik Mel sempat heboh. Ia menangis keras, meronta, bahkan tersungkur di lantai. Saat itu jaksa menuntut 8 tahun 6 bulan penjara. (bae)

You Might Also Like

7 Pengeroyok Pesilat Pagar Nusa Akhirnya Ketangkap, Kata Polisi Ada yang Keliru

Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah ‘Hanya’ Dintuntut 5 Tahun Penjara

Bank Pasar Semarang Digoyang Kredit Nakal, Negara Rugi Rp5,2 Miliar

Dua Nama Resmi Jadi Tersangka OTT Cilacap, Siapa Dia?

Ngebul di Malioboro Kini Bisa Berujung Sidang dan Denda

TAGGED:kredit fiktifpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun
Next Article Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TITIK GEMPA--BMKG merilis titik lokasi gempa di Banjarnegara, Jateng. (ist)

Hari Ini Banjarnegara Diguncang Gempa, BMKG Sebut Dampak Sesar Aktif

Macan Kumbang Batang Dirawat Tim Dokter, Dipantau 24 Jam

Pemprov Bagikan Ratusan Kursi Roda Adaptif, Buka Jalan untuk Penyandang Disabilitas

34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

HukumViral

Apes! Tarik Mobil Gagal, Debt Collector Bengkulu Tewas Dibacok Nasabah

November 1, 2025
Videografer profil desa Amsal Sitepu menangis bahagia setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026).
Hukum

Tangis Happy Ending Amsal Sitepu, Hakim Tipikor Vonis Bebas Videografer Profil Desa

April 1, 2026
TAK KUAT MENAHAN HARU - Beny Riswandi langsung sujud syukur saat divonis bebas, Kamis (7/5/2026). (bae)
Hukum

Akhir Manis Kasus Sritex, Beny Sujud Syukur di Depan Hakim setelah Vonis Bebas

Mei 7, 2026
Hukum

Tragis! Mahasiswi UMM Dibunuh Polisi?

Desember 17, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?