Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Vonis delapan tahun penjara dijatuhkan kepada Mujiyanti alias Cik Mel, terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di BNI Semarang. Mantan broker kredit itu dinilai sebagai otak di balik kejahatan yang merugikan negara hingga Rp15,9 miliar.

T. Budianto
Last updated: November 12, 2025 8:19 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
VONIS BERSALAH: Mujiyati alias Cik Mel (baju putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Terdakwa korupsi kredit BNI Semarang Mujiyanti alias Cik Mel kini jauh lebih tegar. Tak ada lagi tangis atau rengekan seperti waktu dituntut jaksa. Dulu ia sampai tersungkur di depan hakim. Sekarang justru berdiri tegak dan langsung bilang banding.

Oleh hakim, Mujiyanti divonis delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah korupsi kredit BNI Semarang yang bikin negara rugi Rp15,9 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Hakim Ketua Edwin Pudyono, Rabu (12/11).

Hukuman ini dua kali lebih berat dari Dewi Kusumanita, pegawai BNI yang jadi rekan sekongkolnya. Hakim menyebut Cik Mel sebagai otak korupsi. Selain penjara, Cik Mel juga kena denda Rp400 juta. Kalau tak dibayar, diganti 8 bulan kurungan. Ia juga wajib bayar uang pengganti Rp6,3 miliar. Jika tak sanggup, hukumannya bisa nambah 2 tahun 6 bulan.

Catatan Buruk

Menurut hakim, tindakan Cik Mel tak mendukung program antikorupsi. Ia malah bikin rugi BNI, bank milik pemerintah. Catatannya juga jelek. Ia pernah dipenjara dalam kasus penipuan. Begitu putusan dibacakan, Cik Mel tidak terima karena menganggap hukuman terlalu berat. “Saya akan banding,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Cik Mel jadi pemasok calon debitur untuk Dewi, analis kredit BNI SKC Semarang. Keduanya mengatur pengajuan 32 kredit fiktif. Nilainya antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Semua kredit itu macet. Audit menyebut negara rugi Rp15,9 miliar. Uangnya paling banyak dikuasai Cik Mel.

Sebelumnya, saat sidang tuntutan, Cik Mel sempat heboh. Ia menangis keras, meronta, bahkan tersungkur di lantai. Saat itu jaksa menuntut 8 tahun 6 bulan penjara. (bae)

You Might Also Like

Dokter di Bali Dilaporkan Aniaya Pacar, Ya Ampun Dok..

Ditinggal, Gudang Disikat Maling Spesialis Rumah Kosong

KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar

Warga Binaan Lapas Purwodadi Turun ke Lahan Bareng Kementan

Pilot Asing Ditangkap di Bandara Soetta, Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi dalam Koper

TAGGED:kredit fiktifpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun
Next Article Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Menkomdigi Beberin “Bisnis Gelap” di Balik Live Streaming Demo, Nyambung ke Judi Online!

September 2, 2025
Ilustrasi koruptor.
Hukum

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, 32 Nama Terduga Viral di Media Sosial

Juni 12, 2026
SIDANG KORUPSI--Saksi sidang korupsi terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026), mengungkap adanya kontraktor yang dapat fee meski tak kerja. (bae)
Hukum

Gak Kerja Apa-apa Dapat Fee Rp450 Juta, Kontraktor Temannya Sudewo

Juli 21, 2026
Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati mengulik surat perdamaian kasus Chiko usai memantau sidang, Kamis (26/2/2026). (bae)
Hukum

Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Februari 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?