BACAAJA, SEMARANG – Enak banget ya. Ternyata ada kontraktor yang mendapat fee Rp450 juta dari proyek jalur kereta api, meski faktanya tak ikut mengerjakan proyek tersebut.
Kontraktor itu bernama Nur Widayat yang disebut sebagai kenalan Bupati Sudewo saat masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Direktur PT Surya Kencana Baru, Syawal Hidayat menjelaskan, dulu ia pernah mendapat paket pekerjaan Jalur Ganda Mojokerto–Sepanjang (JGMS) 1.
Bacaaja: Sudewo Pengin Jadi Bupati Pati Lagi, Minta Doa Pendukung
Bacaaja: Sidang Sudewo Tetap Jalan, Pendukung Boleh Demo Asal Kalem
Proyek JGMS 1 awalnya dikerjakan perusahaan Syawal bersama PT Eka Surya Alam. Namun belakangan Nur Widayat dari PT Mataram Inti Konstruksi ikut dimasukkan dalam pembagian proyek.
Sesuai kesepakatan, komposisi pembagian kerjanya PT Eka Surya Alam 60 persen, PT Surya Kencana Baru 40 persen, dan PT Mataram Inti Konstruksi 10 persen.
Namun dalam prosesnya, PT Mataram Inti Konstruksi tidak berkontribusi apa pun. Dia tidak kerja sama sekali.
“Tidak, tidak mengerjakan,” ujar Syawal saat bersaksi di sidang korupsi terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).
Meski begitu, Syawal tetap harus membagi keuntungan dengan Nur. “Saya beri bagian fee keuntungan, Rp450 juta,” bebernya.
Menurut Syawal, uang itu diberikan karena dia mengikuti arahan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Surabaya.
“Kalau enggak mengakomodir Nur Widayat, enggak dapat, karena saya orang lokal,” katanya.
Kesaksian itu diperkuat Helmi Setiawan, mantan staf PPK BTP Surabaya. Ia mengaku mendapat arahan agar Nur Widayat diakomodasi dalam proyek.
“Pak Harno menyampaikan untuk mengakomodir Pak Nur Widayat, dia orangnya Pak Sudewo anggota Komisi V,” kata Helmi. (bae)

