Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Penyekapan Intel di Aksi Semarang, Terdakwa Ngaku Niatnya Justru Mengamankan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Penyekapan Intel di Aksi Semarang, Terdakwa Ngaku Niatnya Justru Mengamankan

Dalam sidang kasus penyekapan intel saat aksi May Day 2025 di Semarang, dua terdakwa mahasiswa Undip membantah menyandera, mengklaim hanya berupaya mengamankan korban dari amukan massa. Tindakan mereka justru dianggap sebagai penyekapan oleh pihak berwenang.

baniabbasy
Last updated: September 15, 2025 3:28 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae)
Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus penyekapan intel dalam aksi May Day 2025 di Semarang masih berproses. Muhammad Rafli Susanto dan Rizki Setia Budi diperiksa sebagai terdakwa.

Dua terdakwa yang merupakan mahasiswa Undip itu sepakat menegaskan mereka bukan nyandera, tapi justru berusaha “ngamankan” si intel supaya nggak dipukuli massa.

Rafli, yang saat itu ketua divisi aksi sekaligus bagian jaringan BEM Undip, bersaksi kalau niat awalnya sederhana, yakni mencegah situasi makin ricuh.

“Tujuan mengamankan ke dalam auditorium atas perintah massa biar aman gak dipukuli. Alhamdulillah tidak dipukuli. Jujur saya tidak melihat dia diikat,” ucap Rafli, Senin (15/9/2025).

Ia bahkan mengaku sempat memastikan si intel dapat makan dan minum. “Saya tanyakan udah makan-minum, akhirnya saya carikan,” ujarnya.

Rizki, terdakwa lainnya, menguatkan. Menurutnya, memang sempat ada yang mengikat intel dengan lakban, tapi dialah yang melepaskannya.

“Sempat diikat tapi saya gak tau siapa yang ngikat. Saya yang lepas. Yang saya lihat Rafli sempat memberikan baju ke korban, sempat memberikan medis,” terangnya.

Keduanya juga keberatan dengan narasi polisi yang menyebut mereka “memiting leher intel dengan keras”. Versi mereka, itu cuma “merangkul” biar korban bisa digiring keluar dengan selamat.

Ironis, upaya yang menurut mereka untuk mengamankan, justru di mata hukum terbaca sebagai penyekapan atau penyanderaan.

Perlu diketahui, aksi demonstrasi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2025) di Jalan Pahlawan Semarang depan Kantor Gubernur-DPRD Jawa Tengah, berujung ricuh.

Pasca kericuhan itu, pada malam harinya terjadi aksi saling sandera. Sekelompok massa yang didominasi mahasiswa menyandera seorang polisi sebagai bentuk balas dendam atas banyaknya rekan mahasiswa yang ditangkap polisi. *bae

You Might Also Like

Bupati Brebes Digugat Mantan Bakal Calon Wakil Bupati

KPK Boyong 12 Pejabat Tulungagung ke Surabaya, Kasus OTT Bupati Gatut Masih Gelap

Tangis Anak Wartawan yang Tewas Dibakar karena Berita Pecah di MK: ‘Saya Sebatang Kara!’

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

Rasain! Dua ASN yang Pungli Rp1 M ke Guru Peserta PPG Mulai Diadili

TAGGED:bacaajamahasiswa demo may day tersangkamahasiswa undipmahasiswa undip ditangkap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae) Tidur Siang Terakhir: Mahasiswa Undip Dibangunkan Polisi, Disambut Borgol dan Cacian
Next Article Gedung KPU RI. KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU. KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi armada BRT Trans Jateng.

Apa Bisa Trans Jateng Jadi Moda Transportasi Andalan? Ada 21 Juta Kendaraan Pribadi Lho . . .

SEPAKAT KERJA SAMA - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kelas Industri antara PLN Icon Plus dengan SMK Batur Jaya 1 Ceper, Klaten, pada Senin (10/8/2026). Kerja sama ini mencakup kompetensi keahlian Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT).

PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Industri dan Pendidikan Vokasi bersama SMK Batur Jaya 1 Ceper

CEK DESIL - Ilustrasi hasil pengecekan desil warga yang masuk desil 6-10. Artinya tidak berhak menerima bansos.

Banyak Warga Ngeluh Salah Masuk Desil, Wagub Jateng Kasih Solusi Ini

NAIK TRANS JATENG - Penumpang hendak naik armada Trans Jateng di bekas Terboyo, Semarang. (dul)

24 Rute Mulai Disiapkan, Trans Jateng Kejar Target 209.000 Penumpang per Hari pada 2045

BELAJAR KARAWITAN--Warga binaan Lapas Semarang sedang belajar karawitan di area penjara, Kamis (20/8/2026). (ist)

Napi Lapas Semarang Belajar Karawitan bersama Dalang Ki Kusni

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Pelarian Taufik Tamat, Dedi Mulyadi Minta Hukuman Berat Menanti Pelaku

Juni 23, 2026
Hukum

Mantan Kaprodi Anestesi Undip Dituntut Tiga Tahun Bui Gara-Gara “Iuran Siluman”

September 10, 2025
Ilustrasi kritik yang disampaikan melalui medsos. (grafis/wahyu)
Hukum

KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?

Januari 5, 2026
SIDANG KORUPSI--Kades dan warga Pati menjadi saksi sidang korupsi terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/8/2026). (bae)
Hukum

Cerita Gus Amin soal Rapat Bahas Mahar Seleksi Perangkat Desa di Pati

Agustus 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Penyekapan Intel di Aksi Semarang, Terdakwa Ngaku Niatnya Justru Mengamankan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?