Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bawahan Bupati Sudewo Ubah BAP, KPK Ingatkan Risiko Pidana
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bawahan Bupati Sudewo Ubah BAP, KPK Ingatkan Risiko Pidana

Di ruang sidang, setiap kata punya konsekuensi. Apalagi kalau isi keterangannya berubah haluan. Itulah yang terjadi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pati, Sudewo.

T. Budianto
Last updated: Juli 8, 2026 6:03 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JADI SAKSI: Mantan Kepala Dispermades Pati, Tri Hariyama (batik putih) berjalan keluar ruangan usai jadi saksi sidang kasus korupsi Bupati Sudewo, Rabu (8/7/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Ada-ada aja. Saksi sidang kasus korupsi Bupati Sudewo memberi pengakuan berbeda antara kesaksian di persidangan dengan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).

Anak buah Sudewo yang tak konsisten itu bernama Tri Hariyama, mantan Kepala Dispermades Pati.  Di BAP, Tri pernah menjelaskan secara gamblang pengisian perangkat desa 2025 di Pati ditiadakan atas permintaan Sudewo.

Baca juga: Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan

Tapi saat sidang, ia malah bilang keputusan itu merupakan inisiatifnya sendiri, bukan atas arahan bupati. Perubahan omongan itu langsung disorot penuntut umum KPK.

Sebab, Tri sebelumnya mengakui BAP tersebut benar dan ditandatangani tanpa paksaan, tapi di ruang sidang justru menarik sebagian keterangannya. Tri bahkan sampai diingatkan soal konsekuensi hukum jika saksi memberikan keterangan yang tidak benar.

Ancaman Pidana

“Hati-hati. Memberi keterangan palsu di persidangan ada ancaman pidananya,” ucap penuntut umum Greafik Loserte, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026). Meski sudah diperingatkan, Tri tetap bertahan dengan versinya di depan majelis hakim.

Karena itu, jaksa meminta izin agar Tri dihadirkan lagi di sidang berikutnya. KPK ingin mengonfrontir keterangannya dengan penyidik yang dulu memeriksa Tri saat proses penyidikan.

Baca juga: KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo

Langkah itu diambil untuk mengecek apakah isi BAP memang berasal dari keterangan Tri, atau ada persoalan lain saat pemeriksaan berlangsung.  Kalau setelah dikonfrontir ditemukan unsur pidana, jaksa bilang ada kemungkinan proses hukum lanjutan. “Kalau nanti ditemukan memenuhi unsur Pasal 21 atau Pasal 22, tentu akan kami usulkan penegakan hukumnya,” kata Greafik.  

BAP boleh ditulis di atas kertas, tapi kesaksian di ruang sidang tercatat dalam ingatan hukum. Kalau cerita berubah setiap babak, yang bingung bukan cuma hakim, kepercayaan publik pun ikut diuji. (bae)

You Might Also Like

Rumus Baru, Nasib Lama: Buruh Tetap Mengeluh

Parkir Ramai, Duit Sepi? DPRD: Ada yang Nggak Beres

ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos

Buyer Furnitur Dunia Diajak ‘Tur Pabrik’, Jepara Siap Gelar JIFBW 2026

Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

TAGGED:headlineKPKsudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jateng Perkuat Pencegahan HIV Lewat Edukasi dan Konseling Gratis
Next Article Tambah Banyak, Penerima Bisyaroh di Kota Semarang Nyaris 10 Ribu Orang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

OMAH KEBOEN--Pengelola sedang memupuk tanaman di Omah Keboen di Jalan Wonodri Sendang Raya, Kota Semarang. (ist)

Hikayat Omah Keboen: dari Bank Sampah Jadi Pertanian Terpadu di Tengah Kota Semarang

PESAWAT CITILINK‐-Pesawat Citilink terparkir di apron Bandara Ahmad Yani Semarang. (ist)

Citilink Tambah Penerbangan Semarang-Jakarta, Pilihan Jam Makin Banyak

PEMERAN UMKM--UMKM mengikuti pemeran produk pada ajang WARASVERSE 2026 di The Park Mall Semarang, 21–23 Agustus 2026. (ist)

Jelang MTQ Nasional di Semarang, Agustina Siapkan UMKM Bersertifikat Halal

Fakta-Fakta dari Kasus Rektor Unsoed

Ilustrasi bencana banjir bandang yang menghanyutkan kayu-kayu gelondongan.

Riset UI Ungkap Pemicu Banjir Bandang di Bandang Toru, Singgung Siklon Senyar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi jenazah korban.
Hukum

Miris! Sekolah Bilang ‘Masuk Angin’, Ternyata Siswa SD Wonogiri Diduga Tewas Dihajar di Kelas

Februari 19, 2026
MASSA RICUH--Massa pendukung Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melembari kayu dan barang sekenanya ke depan pintu masuk pengadilan, Senin (29/6/2026). (bae)
Hukum

Pengadilan Tipikor Semarang Rusuh, Massa Pendukung Sudewo Jebol Gerbang

Juni 29, 2026
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Foto: dok
Politik

Ada 104 Daerah se-Indonesia yang Naik PBB-nya. Pati Hanya Pemantik

Agustus 20, 2025
PETINGGI PARPOL - Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto. (fhm)
Info

Catat Tanggalnya! Dapur Marhaen PDIP Rutin Digelar Tiap Tanggal 10 Serempak di Jateng

April 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bawahan Bupati Sudewo Ubah BAP, KPK Ingatkan Risiko Pidana
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?