Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bawahan Bupati Sudewo Ubah BAP, KPK Ingatkan Risiko Pidana
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bawahan Bupati Sudewo Ubah BAP, KPK Ingatkan Risiko Pidana

Di ruang sidang, setiap kata punya konsekuensi. Apalagi kalau isi keterangannya berubah haluan. Itulah yang terjadi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pati, Sudewo.

T. Budianto
Last updated: Juli 8, 2026 6:03 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JADI SAKSI: Mantan Kepala Dispermades Pati, Tri Hariyama (batik putih) berjalan keluar ruangan usai jadi saksi sidang kasus korupsi Bupati Sudewo, Rabu (8/7/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Ada-ada aja. Saksi sidang kasus korupsi Bupati Sudewo memberi pengakuan berbeda antara kesaksian di persidangan dengan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).

Anak buah Sudewo yang tak konsisten itu bernama Tri Hariyama, mantan Kepala Dispermades Pati.  Di BAP, Tri pernah menjelaskan secara gamblang pengisian perangkat desa 2025 di Pati ditiadakan atas permintaan Sudewo.

Baca juga: Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan

Tapi saat sidang, ia malah bilang keputusan itu merupakan inisiatifnya sendiri, bukan atas arahan bupati. Perubahan omongan itu langsung disorot penuntut umum KPK.

Sebab, Tri sebelumnya mengakui BAP tersebut benar dan ditandatangani tanpa paksaan, tapi di ruang sidang justru menarik sebagian keterangannya. Tri bahkan sampai diingatkan soal konsekuensi hukum jika saksi memberikan keterangan yang tidak benar.

Ancaman Pidana

“Hati-hati. Memberi keterangan palsu di persidangan ada ancaman pidananya,” ucap penuntut umum Greafik Loserte, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026). Meski sudah diperingatkan, Tri tetap bertahan dengan versinya di depan majelis hakim.

Karena itu, jaksa meminta izin agar Tri dihadirkan lagi di sidang berikutnya. KPK ingin mengonfrontir keterangannya dengan penyidik yang dulu memeriksa Tri saat proses penyidikan.

Baca juga: KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo

Langkah itu diambil untuk mengecek apakah isi BAP memang berasal dari keterangan Tri, atau ada persoalan lain saat pemeriksaan berlangsung.  Kalau setelah dikonfrontir ditemukan unsur pidana, jaksa bilang ada kemungkinan proses hukum lanjutan. “Kalau nanti ditemukan memenuhi unsur Pasal 21 atau Pasal 22, tentu akan kami usulkan penegakan hukumnya,” kata Greafik.  

BAP boleh ditulis di atas kertas, tapi kesaksian di ruang sidang tercatat dalam ingatan hukum. Kalau cerita berubah setiap babak, yang bingung bukan cuma hakim, kepercayaan publik pun ikut diuji. (bae)

You Might Also Like

Perang Jenderal di Pusaran Korupsi BUMD Cilacap, Dibongkar Istri Eks-Pangdam di Sidang

Dua Anak Kotim Terpapar Paham Ekstrem dari Game Online, Terkait Bom SMA Jakarta?

Kemarau Baru Mulai, BPBD Jateng Sudah Kucurkan 654 Ribu Liter Air Bersih

Atasi RTLH, Jateng Pilih Gotong Royong

MK: Polisi yang Mau Jabatan Sipil, Mundur Dulu!

TAGGED:headlineKPKsudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jateng Perkuat Pencegahan HIV Lewat Edukasi dan Konseling Gratis
Next Article Tambah Banyak, Penerima Bisyaroh di Kota Semarang Nyaris 10 Ribu Orang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI: Terdakwa Sudewo, Bupati Pati, kembali menjalani sidang kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2026). (bae)

Sudewo Minta Bebas, Jaksa KPK Sebut Halu dan Nyangkal Tanpa Dasar

TANAMKAN NILAI PANCASILA - Tumbuhkan semangat Pancasila, insan PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah bersama insan PLN Group, mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah, Semarang, Kamis (1/10/2026).

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Jadikan Nilai Kebangsaan sebagai Bagian dari Pengabdian

PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL - Bea Cukai Solo memusnahkan lebih dari 12,8 juta batang rokok ilegal tanpa cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Bea Cukai Solo Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp12,53 Miliar

AMANKAN WNA: Petugas Imigrasi mengamankan warga negara Ghana berinisial GKF (berrompi oranye) karena melanggar aturan keimigrasian. (ist)

Tak Kuat Beli Tiket Pulang, WNA Pemain Tarkam Bayaran Ditahan di Rudenim

Politik Uang Kini Tak Perlu Amplop, NHS Wanti-wanti Bahaya Transaksi Digital

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SAMPAIKAN KETERANGAN - Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Susilo menyampaikan keterangan dalam konferensi pers dugaan penghimpunan dana ilegal yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026). (eka)
Hukum

Bos Koperasi BLN Ditahan! Skema Ponzi Rp4,6 Triliun Terungkap, Korban Tembus 41.000 Orang

Mei 21, 2026
Fokus

Bajir Lumpur Terjang Purwoyoso Ngaliyan

Mei 17, 2026
SEPAKAT IMPOR PANGAN - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat melakukan kunjungan kenegaraan dan bertemu Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Istana Elysee, Paris, Prancis pada Kamis (28/5/2026) waktu setempat. Prabowo sepakat membuka kran impor pangan, daging dan susu sapi, dari Prancis. (BPMI Sekretariat Presiden)
Ekonomi

Saat Rupiah Terus-terusan Nyungsep, Presiden Prabowo Buka Kran Impor Pangan dari Prancis

Mei 30, 2026
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Tuban, Jawa Timur, ditutup sehari setelah diresmikan. Padahal KDMP Pucangan adalah Koperasi Merah Putih Percontohan
Daerah

Bikin Geger! Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih Percontohan di Tuban Langsung Tutup

Juli 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bawahan Bupati Sudewo Ubah BAP, KPK Ingatkan Risiko Pidana
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?