BACAAJA, SALATIGA – Kasus tawuran maut yang merenggut nyawa seorang remaja di Kota Salatiga terus melebar. Polisi kini tak hanya fokus pada pelaku penyiraman air keras, tetapi juga memburu orang yang diduga memasok cairan berbahaya tersebut.
Penyidik menduga air keras yang digunakan saat bentrokan antarremaja itu bukan dibawa secara spontan. Ada indikasi cairan tersebut telah disiapkan sebelum aksi tawuran berlangsung.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut Ade, penyidik sedang menelusuri asal-usul air keras yang dipakai pelaku. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyediaan cairan itu akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, aparat juga mendalami dugaan adanya unsur perencanaan sebelum tawuran pecah. Dugaan tersebut muncul karena pelaku diduga sudah membawa air keras sejak sebelum bertemu kelompok lawan.
“Kasus ini masih bisa berkembang karena kami menduga ada upaya penyiapan sebelumnya, apalagi korban akhirnya meninggal dunia,” ujar Ade saat konferensi pers di Mapolres Salatiga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan dugaan bahwa air keras tersebut telah dicampur dengan beberapa senyawa lain. Kandungan cairan itu kini masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting. Penyidik ingin memastikan komposisi cairan yang digunakan serta dampaknya terhadap korban.
Sementara itu, polisi terus melengkapi berkas perkara sambil berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan agar konstruksi hukum kasus ini tersusun secara utuh.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Mulai dari pakaian korban yang rusak akibat cairan kimia, botol yang diduga menjadi wadah air keras, hingga rekaman video tawuran dari telepon genggam para pelaku.
Kasus ini bermula dari bentrokan dua kelompok remaja di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Salatiga, pada Kamis (2/7/2026) dini hari. Peristiwa itu berujung tragis setelah seorang remaja berinisial MA (14) mengalami luka berat.
Korban sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD dr. Soebarkat Tjitrowardojo. Namun nyawanya tak berhasil diselamatkan akibat luka serius yang dideritanya.
Kapolres menyebut pihaknya menerima kabar meninggalnya korban setelah proses perawatan berlangsung beberapa hari. Peristiwa tersebut membuat penanganan kasus naik ke tahap yang lebih serius.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bentrokan melibatkan dua kelompok remaja. Kelompok Stripa disebut beranggotakan sekitar 15 orang, sedangkan Marsabell diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang.
Pada awalnya, kedua kelompok disebut sepakat melakukan tawuran tanpa membawa senjata. Namun situasi berubah ketika salah satu kelompok diduga membawa berbagai benda berbahaya.
Selain air keras, polisi juga menemukan dugaan penggunaan gasper dan senjata tajam dalam bentrokan tersebut. Akibatnya, korban yang jatuh bukan hanya satu orang.
Tiga remaja lainnya dilaporkan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Mereka kini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk melengkapi rangkaian kejadian.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan LJA (19) sebagai tersangka yang diduga menyiramkan air keras kepada korban. Status tersangka diberikan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Empat tersangka dewasa lainnya juga telah ditahan, yakni IAR (19), PAT (20), AB (18), dan SBDY (19). Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam aksi tawuran yang berujung maut tersebut.
Sementara itu, dua pelaku lain yang masih berusia 17 tahun, yakni DA dan MAR, diproses menggunakan mekanisme peradilan anak sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap. (*)

