BACAAJA, SEMARANG – Makin buka-bukaan. Novita Permatasari, istri mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono, mengungkap adanya aliran uang korupsi untuk kampanye Prabowo-Gibran.
Di depan majelis hakim, Novita mengaku pernah menerima transfer uang sekitar Rp21 miliar dari pengusaha Andhi Nur Huda.
Menurutnya, uang itu ditujukan untuk membantu kampanye pemenangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Bacaaja: Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap
Bacaaja: 2 Orang Berbaju Loreng Cawe-cawe Rapat Pembelian Lahan BUMD Cilacap, Siapa Mereka?
“Itu untuk kepentingan pemenangan Pilpres Pak Prabowo,” kata Novita saat menjadi saksi terdakwa Andhi dan Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026).
Novita mengaku bersedia menampung dana tersebut karena ingin ikut berkontribusi dalam pemenangan Prabowo.
Saat itu, kata dia, belum ada penetapan calon wakil presiden sehingga fokus dukungan masih untuk Prabowo.
Saat dicecar kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, Novita merinci penggunaan uang tersebut. Dari total Rp21 miliar yang diterima, sekitar Rp18,5 miliar disebut khusus untuk kegiatan pemenangan Pilpres.
Sementara sisanya sekitar Rp2,5 miliar dipakai membangun rumah dinas yang ditempati suaminya di kawasan Jalan S. Parman.
Novita juga bercerita lebih lanjut, menyerahkan dana Rp18,5 miliar itu kepada Gus Yazid. Ia bahkan menambahkan sekitar Rp1,5 miliar dari uang pribadinya sehingga total dana yang disalurkan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Penyerahan uang itu dilakukan melalui Arif yang merupakan adik iparnya.
Menurut Novita, dana tersebut dipakai untuk berbagai kegiatan sosial yang diklaim sebagai bagian dari pemenangan, seperti pengobatan gratis hingga bakti sosial.
Terlibat dalam pemenangan Prabowo-Gibran agar karir Widi moncer
Saat ditanya apakah penggunaan uang itu dilaporkan, Novita menjawab Gus Yazid rutin memberikan laporan. Ia mengaku ikut terlibat dalam penggalangan dukungan karena berharap karier suaminya ikut terdongkrak jika Prabowo menang.
“Saya ingin karier suami naik,” katanya.
Kasus yang menjerat Gus Yazid sendiri merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Cilacap.
Jaksa menduga sekitar Rp20 miliar hasil transaksi lahan BUMD tersebut diterima atau dikuasai Gus Yazid, lalu menjadi objek dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (bae)

