Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Strategi Ajaib Pemkot Semarang: Dari PLTSa Mangkrak, Kini Jualan PSEL
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Strategi Ajaib Pemkot Semarang: Dari PLTSa Mangkrak, Kini Jualan PSEL

Dulu sempat bangga jadi pilot project PLTSa nasional, kini Pemkot Semarang justru harus menelan pil pahit karena proyeknya mangkrak. Alih-alih belajar dari pengalaman, kini mereka kembali menjual mimpi baru lewat proyek PSEL.

T. Budianto
Last updated: September 26, 2025 8:05 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
LOKASI PSEL: Area TPA Jatibarang yang akan dijadikan sebagai lokasi PSEL. (Foto: LPSE Pemkot Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Masalah sampah di Kota Semarang tak pernah rampung. TPA Jatibarang sudah megap-megap. Sejak 1992 jadi tempat buang sampah, sekarang kondisinya overload.

Pemkot Semarang sebenarnya sudah nyoba beberapa strategi. Tapi belum ada yang benar-benar mampu atasi sampah kota yang kini tembus 1.000-1.200 ton per hari.

Kalau kita flashback, tahun 2019, pemerintah nyoba manfaatin timbunan sampah untuk produksi gas metana. Nama proyeknya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

PLTSa masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Kota Semarang menjadi salah satu dari 12 daerah yang terpilih jadi pilot project pengelolaan sampah jadi energi listrik.

Pembangunan PLTSa Jatibarang memakan dana Rp45 miliar. Tapi proyek itu nggak berjalan sesuai target. Puncaknya, PLTSa mangkrak sejak 2021. Nggak ada aktivitas, nggak ada listrik. Pemkot pun diam seribu bahasa.

Alih-alih evaluasi, Pemkot sekarang jualan wacana baru: bikin Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).  Jika PLTSa pakai metode timbun sampah dan diambil gas metanya, PSEL ini metodenya langsung bakar sampah pakai insinerator.

Dalam situs resminya pada 22 Maret 2022, Pemkot Semarang nyebut, PSEL dengan nilai investasi triliunan rupiah itu rencananya mulai dibangun 2023 dan bisa beroperasi pada 2024.

Namun, kenyataan bicara lain. Hingga saat ini PSEL belum beroperasi. Menurut informasi https://lelangpsel.semarangkota.go.id/, proyek PSEL baru masuk tahap lelang buat nyari badan usaha yang bakal jadi pelaksana. Hasil prakualifikasi akan diumumkan akhir September 2025. Masih mengacu pada info lelang, nilai perkiraan proyek PSEL mencapai Rp2 triliun.

Masih Jauh

Sekretaris Bappeda Kota Semarang, M Luthfi Eko Nugroho mengatakan, PSEL prosesnya masih jauh. “Harapannya awal 2026 proses pengadaan selesai, langsung lanjut ke konstruksi. Cuma ya masih ada tahapan kayak masa sanggah, inspeksi pusat, dan pendampingan,” jelas Luthfi, Rabu (24/9).

Deputi Manager Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah, Nur Colis menilai selama ini Pemkot Semarang gagal mengelola sampah.  Proyek PLTSa dengan teknologi landfill gas berujung mangkrak, tapi ganti dengan nama baru PSEL.

Colis pun menyangsikan apakah PSEL akan sukses atau bernasib sama. “Pantauan kami, proyek PSEL mundur jauh dari target. Bahkan sekarang masih tahap lelang,” ujar Colis, Kamis (25/9).

Secara kelembagaan, Walhi Jateng juga tidak sepakat dengan PSEL yang menggunakan teknologi Moving Grate Incineration (MGI) atau pembakaran sampah. Sebab, metode itu akan memunculkan masalah baru. “Kami sudah lama mengkritik itu, dan secara terbuka kami sampaikan dalam berbagai forum,” jelasnya. (bae)

You Might Also Like

Cik Mel Merengek sampai Tersungkur di Depan Hakim, Dituntut 8,5 Tahun karena Korupsi

PPP Akhirnya Rukun Lagi Setelah Drama Lempar-lemparan Kursi

Jelang Lebaran, Pemprov Geber GPM dan Dokter Speling

Warga Semarang Patungan Kebaikan, PMI Kantongi Rp3,2 Miliar!

KemenPU Pantau Ruas Jalan Rembang-Lasem

TAGGED:headlinepsel semarangTPA jatibarangwalhi jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mbak Ita-Alwin Keluar Penjara, Bukan Bebas tapi Izin Nikahin Anak
Next Article Gubernur: Satgas MBG Pusat Bakal Ngantor di Jawa Tengah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Belasan Jiwa Terdampak Longsor Kalialang

Mei 6, 2026
Menteri Supratman Andi Agtas didampingi Dirjen AHU berfoto bersama Pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030 usai menyerahkan SK pengurus DPP PDI Perjuangan, Kamis (11/9/2025) Foto: dok.
Nasional

SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030 Resmi Diserahkan Kemenkum

September 11, 2025
Daerah

Dari Senayan ke Cilacap, Ammy Kini Pegang Kendali, Ini Profilnya

Maret 15, 2026
Hukum

Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M

Juli 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Strategi Ajaib Pemkot Semarang: Dari PLTSa Mangkrak, Kini Jualan PSEL
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?