Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus

R. Izra
Last updated: Desember 24, 2025 6:15 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Buntut kecelakaan maut bus di Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang, polisi nggak mau berhenti di sopir doang. PO Cahaya Trans ikut disorot.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, bilang polisi bakal mengulik habis proses rekrutmen sopir, jam terbang, sampai izin operasional bus.

Pemilik dan pengurus PO Cahaya Trans juga siap dipanggil buat dimintai keterangan.

“Kami akan periksa pemilik dan pengurus perusahaan bus untuk mendalami kemungkinan kelalaian lain,” ujar Syahduddi, Selasa (23/12/2025) malam.

Bacaaja: Akhirnya Kena Juga, Sopir Bus Laka Krapyak Resmi Tersangka
Bacaaja: Daftar Identitas 16 Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak

Yang bikin publik kaget, sopir bus ternyata masih 22 tahun dan baru bekerja satu-dua bulan.

Sopir berinisial GIF alias Gilang ini juga cuma sopir cadangan, bukan driver utama.

Polisi mengungkap Gilang baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan mengaku belum mengenal karakter jalan di lokasi kecelakaan.

Perjalanan dimulai dari rest area Subang sebelum berujung tragedi di Tol Krapyak.

Meski begitu, polisi menegaskan Gilang punya SIM B1 Umum dan bebas narkoba. Sebelumnya, ia diketahui bekerja sebagai sopir truk.

Saat ini, Gilang resmi ditahan dan dijerat Pasal 310 UU LLAJ, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Polisi menyebut bukti kuat menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan maut tersebut. (*)

You Might Also Like

Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan

Sindikat Penipu Gudang Bodong di Semarang Check-in di Hotel Prodeo

TAGGED:kecelakaan mautperusahaan otobuspo cahaya transpolisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Badan Langsing Tapi Kolesterol Tinggi, Kok Bisa Sih?
Next Article Ilustrasi sampah plastik yang mencemari perairan di Indonesia. (DLH Buleleng Bali) FAKTA UNIK: Swedia Nggak Kekurangan Minyak, tapi Kekurangan Sampah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Peristiwa viral di Blora insiden pria menendang kucing. Foto: ist
Hukum

Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan

Februari 8, 2026
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Unik

Admin Gejayan Memanggil dan Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Polisi Masih Bungkam Gak Mau Ngomong

September 2, 2025
Terpidana korupsi, Martono (baju ungu) berjalan usai sidang di pengadilan. (bae)
Hukum

Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi

Oktober 21, 2025
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Hukum

Guru di Probolinggo Dipenjara Gara-gara Gaji Dobel, Pakar: Salah Administrasi, Bukan Korupsi

Februari 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?