Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pattiro Laporkan Komisi Informasi Jateng yang Telat Tangani Sengketa Informasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pattiro Laporkan Komisi Informasi Jateng yang Telat Tangani Sengketa Informasi

Lembaga yang bertugas menjaga keterbukaan informasi justru dinilai tak taat tenggat waktu. Merasa proses penyelesaian sengketa informasi berjalan terlalu lambat, Pattiro Semarang akhirnya membawa persoalan itu ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng.

T. Budianto
Last updated: Juli 24, 2026 5:13 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
LAPOR OMBUDSMAN: Peneliti Pattiro Semarang, Untung Prasetyo Ilham memberi keterangan pers usai melaporkan Komisi Informasi Provinsi Jateng ke Ombudaman. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Peneliti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang, Untung Prasetyo Ilham, melaporkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ke Ombudsman.

Laporan itu diajukan karena Komisi Informasi Jawa Tengah dinilai terlambat menangani sengketa informasi publik. Untung menyebut kepaniteraan Komisi Informasi tidak menjalankan proses sesuai batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sengketa tersebut bermula saat Pattiro mengajukan permohonan dokumen Detail Engineering Design (DED) salah satu proyek Pemerintah Kota Semarang kepada PPID Utama Pemkot Semarang. Permohonan itu telah diregistrasi Komisi Informasi Jawa Tengah sejak 2 Juli 2026.

Baca juga: Gugatan Bonatua Menang! KIP Minta KPU Buka Data Ijazah Jokowi ke Publik

Sesuai UU KIP, sidang sengketa informasi seharusnya mulai digelar paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diregistrasi. Batas waktu itu berakhir pada 22 Juli 2026. Namun hingga tenggat berlalu, belum ada kepastian jadwal sidang maupun surat panggilan kepada para pihak.

Ilham mengatakan, sejak awal pihaknya terus berupaya meminta kepastian jadwal. Namun, hingga hari terakhir batas waktu, jawaban dari kepaniteraan Komisi Informasi Jawa Tengah masih belum memberikan kepastian.

“Keterlambatan yang dibiarkan berlarut-larut ini seolah menjelma menjadi praktik process as punishment,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, (24/7/2026).

Beban Kerja

Menurutnya, alasan beban kerja internal tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Ia juga menilai kondisi tersebut mencederai semangat keterbukaan informasi publik.

“Jika lembaga pengawasnya saja abai terhadap tenggat waktu undang-undang, bagaimana publik bisa percaya dan bersandar pada instrumen penyelesaian sengketa informasi,” ujarnya.

Baca juga: Klaten Makin Transparan, Resmi Nyabet Predikat Kabupaten Informatif KIP 2025

Melalui laporan yang dilayangkan Kamis (23/7/2026), Pattiro meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah segera memanggil pihak Komisi Informasi Jawa Tengah dan memberikan langkah perbaikan agar proses penyelesaian sengketa informasi berjalan sesuai aturan.

Keterbukaan informasi bukan hanya soal membuka dokumen. Ketika prosesnya ikut berlarut-larut, yang tertutup bukan lagi berkas, melainkan kepercayaan publik. (bae)

You Might Also Like

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

Prabowo: Nope Rp17 Triliun, Pilih Kirim Pasukan buat Perdamaian

Takziah ke Rumah Duka Wabup Klaten, Respati: Kita Kehilangan Sosok Pemimpin Muda

Mahesa Jenar vs Joko Tingkir, Siapa Menang?

Darurat Degradasi, PSIS Borong 12 Pemain

TAGGED:komisi informasi jatengombudsmanpattiropemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Alasan Ortu Pilih SD Swasta Meski Harus Bayar Puluhan Juta
Next Article Cara SDN Tandang 03 Semarang Rayakan Hari Anak Bikin Siswa Lupa Gadget

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

CUCU PENDIRI NU - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf adalah cucu dari pendiri NU KH Hasyim Asy'ari. Ayah Gus Ifran, KH Yusuf Hasyim, adalah putra bungsu KH Hasyim Asy'ari dan Ny Nafiqah.

Menhaj Gus Irfan Angkat 2 Anak Jadi Tenaga Ahli, Akademisi: Ngono Ya Ngono, Neng Ojo Ngono, Gus . . .

PENGURAI MASSA: Tim pengurai massa dari kepolisian siaga di Simpang Lima Semarang untuk membubarkan paksa massa aksi, Kamis (22/10/2026) malam. (bae)

LBH: Tim Hukum dan Paramedis Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Demo Semalam

Tak Cuma Jago Ngaji! Darul Amanah Juara Football Santri 2026

Dicari, Komisioner KI  yang Bukan Sekadar Pintar tapi juga Bisa Kerja Bareng

Seluruh Jalur Pendakian Gunung di Jateng Diminta Tutup Sementara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Plesir

Jateng Bidik Wisatawan Timur Tengah

Februari 6, 2026
Sepak Bola

Bidik Juara, PDIP Jateng Siapkan Tim Terbaik untuk Soekarno Cup

Juni 13, 2026
Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)
Info

204 Siswa SMPN 1 Blora Keracunan MBG, 20 Dirawat di RS

November 27, 2025
Ilustrasi umat Islam melaksanakan salat berjemaah.
Info

Besok Salat Id, Simak Bacaan Bilal Idulfitri: Lengkap dengan Arab, Latin, dan Maknanya

Maret 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pattiro Laporkan Komisi Informasi Jateng yang Telat Tangani Sengketa Informasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?