Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pattiro Laporkan Komisi Informasi Jateng yang Telat Tangani Sengketa Informasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pattiro Laporkan Komisi Informasi Jateng yang Telat Tangani Sengketa Informasi

Lembaga yang bertugas menjaga keterbukaan informasi justru dinilai tak taat tenggat waktu. Merasa proses penyelesaian sengketa informasi berjalan terlalu lambat, Pattiro Semarang akhirnya membawa persoalan itu ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng.

T. Budianto
Last updated: Juli 24, 2026 5:13 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
LAPOR OMBUDSMAN: Peneliti Pattiro Semarang, Untung Prasetyo Ilham memberi keterangan pers usai melaporkan Komisi Informasi Provinsi Jateng ke Ombudaman. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Peneliti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang, Untung Prasetyo Ilham, melaporkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ke Ombudsman.

Laporan itu diajukan karena Komisi Informasi Jawa Tengah dinilai terlambat menangani sengketa informasi publik. Untung menyebut kepaniteraan Komisi Informasi tidak menjalankan proses sesuai batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sengketa tersebut bermula saat Pattiro mengajukan permohonan dokumen Detail Engineering Design (DED) salah satu proyek Pemerintah Kota Semarang kepada PPID Utama Pemkot Semarang. Permohonan itu telah diregistrasi Komisi Informasi Jawa Tengah sejak 2 Juli 2026.

Baca juga: Gugatan Bonatua Menang! KIP Minta KPU Buka Data Ijazah Jokowi ke Publik

Sesuai UU KIP, sidang sengketa informasi seharusnya mulai digelar paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diregistrasi. Batas waktu itu berakhir pada 22 Juli 2026. Namun hingga tenggat berlalu, belum ada kepastian jadwal sidang maupun surat panggilan kepada para pihak.

Ilham mengatakan, sejak awal pihaknya terus berupaya meminta kepastian jadwal. Namun, hingga hari terakhir batas waktu, jawaban dari kepaniteraan Komisi Informasi Jawa Tengah masih belum memberikan kepastian.

“Keterlambatan yang dibiarkan berlarut-larut ini seolah menjelma menjadi praktik process as punishment,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, (24/7/2026).

Beban Kerja

Menurutnya, alasan beban kerja internal tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Ia juga menilai kondisi tersebut mencederai semangat keterbukaan informasi publik.

“Jika lembaga pengawasnya saja abai terhadap tenggat waktu undang-undang, bagaimana publik bisa percaya dan bersandar pada instrumen penyelesaian sengketa informasi,” ujarnya.

Baca juga: Klaten Makin Transparan, Resmi Nyabet Predikat Kabupaten Informatif KIP 2025

Melalui laporan yang dilayangkan Kamis (23/7/2026), Pattiro meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah segera memanggil pihak Komisi Informasi Jawa Tengah dan memberikan langkah perbaikan agar proses penyelesaian sengketa informasi berjalan sesuai aturan.

Keterbukaan informasi bukan hanya soal membuka dokumen. Ketika prosesnya ikut berlarut-larut, yang tertutup bukan lagi berkas, melainkan kepercayaan publik. (bae)

You Might Also Like

Gegara Game Roblox, Emosi Meledak, Bocah 9 Tahun Serang Adik

Terkendala Administrasi, Tiga Pemain Asing PSIS Gagal Tampil

Empat Pemain Timnas Sepak Bola Putri Disetujui Naturalisasi oleh DPR, Berikut Namanya

Angka HIV di Semarang Tembus 240 Kasus

Gerakan Pangan Murah Digeber, Pemkot Semarang Rem Harga Sayur

TAGGED:komisi informasi jatengombudsmanpattiropemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Alasan Ortu Pilih SD Swasta Meski Harus Bayar Puluhan Juta
Next Article Cara SDN Tandang 03 Semarang Rayakan Hari Anak Bikin Siswa Lupa Gadget

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TINJAU VANUE--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng (pojok kanan) dan rombongan meninjau vanue pusat event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila Simpang Lima. (ist)

MTQ Nasional Jadi Momen UMKM dan Wisata Semarang Unjuk Gigi

Abu Vulkanik Bikin MBG Jabar Ikut Jeda

RUU Perampasan Aset Dianggap Leled, DPR Angkat Bicara

MAGNET PENGUNJUNG - Booth PLN Icon Plus turut menjadi salah satu titik yang menarik perhatian pengunjung Ecofest 2026. Pengunjung dapat mengenal lebih dekat ICONNET, mulai dari paket promo internet rumah tanpa batas kuota, hingga berbagai layanan yang tersedia di PLN Mobile.

Hadir di Ecofest 2026, PLN Icon Plus Perkuat Pengalaman Konektivitas dan Layanan Digital

Gus Ipul Siapkan Sanksi untuk ASN yang Main Judol

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pelanggan membeli barang di warung Madura yang ada di seberang Asrama Haji Manyaran, Semarang. (bae)
Info

Kapan Warung Madura Tutup? “Kami Tutup Kalau Kiamat”

Oktober 17, 2025
Info

Tiga Prajurit Gugur, DPR Pertanyakan Keefektifan BOP

April 2, 2026
Hukum

Lapas Purwodadi Gaspol Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal

April 16, 2026
Info

Urgensinya Apa? Puan Sorot Pengiriman 25 Kepala Daerah ke Singapura di Tengah Efisiensi Anggaran

Juli 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pattiro Laporkan Komisi Informasi Jateng yang Telat Tangani Sengketa Informasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?