Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mulai 21 September, Jateng Hapus Denda dan Pajak Progresif Kendaraan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Mulai 21 September, Jateng Hapus Denda dan Pajak Progresif Kendaraan

Punya tunggakan pajak kendaraan? Warga Jateng mendapat kesempatan melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda. Pemprov Jateng juga membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya hingga akhir Desember 2026.

T. Budianto
Last updated: September 18, 2026 3:59 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemilik kendaraan bermotor di Jateng punya waktu hingga akhir tahun untuk memanfaatkan keringanan pajak dari pemerintah provinsi. Mulai 21 September 2026, denda atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibebaskan.

Tak berhenti di situ, pemilik lebih dari satu kendaraan juga mendapat keringanan berupa pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, hingga kendaraan berikutnya.

Program tersebut berlaku selama lebih dari tiga bulan, yakni mulai 21 September sampai 28 Desember 2026. Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1.321.

Baca juga: Pemprov Jateng Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, tapi Rakyat Tetap Bayar Lebih Mahal

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk relaksasi agar masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan dapat memanfaatkannya.

“Dengan memberikan relaksasi kepada yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor,” ujar Masrofi dalam Info Press Conf di Gedung Bapenda Jateng, Jumat (18/9/2026).

Pajak Progresif

Bagi masyarakat yang memiliki beberapa kendaraan, aturan pajak progresif juga tidak diberlakukan selama program berlangsung. Dengan demikian, kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya tidak dikenai tambahan tarif progresif seperti ketentuan normal.

Meski mendapat keringanan, masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar pokok pajak kendaraannya. Pembebasan dalam program ini hanya berlaku untuk sanksi administrasi atau denda. “Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” kata Masrofi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk insentif yang disiapkan Pemprov Jateng untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Sebelumnya, pada Februari 2026, pemerintah juga telah memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dipermudah, Nggak Punya KTP Pemilik Lama Tetap Bisa

Masrofi mengimbau masyarakat memanfaatkan masa relaksasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Mohon dapat diinformasikan ke masyarakat, supaya program ini berjalan dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Jadi, bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak, kesempatan sudah dibuka. Dendanya boleh hilang, tetapi pokok pajaknya tetap harus pulang. (dul)

You Might Also Like

ASN Nggak Cuma Absen: Pemkot Semarang Lagi Serius Ngurusin Talenta

Pabrik Garam Pemprov Jateng di Pati Mampu Produksi 25 Ribu Ton Per Tahun

Serius Benahi Transportasi Umum, Trans Semarang Jadi Andalan

Hendi ke Anak Muda: Jangan Cuma Jago Scroll, Berani Juga Bersuara

Satu Tahun Agustina-Iswar: Ijazah Nggak Lagi Disandera, SPP Nggak Bikin Deg-degan

TAGGED:bapenda jatengheadlinepajak kendaraanpemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article RAPIKAN JARINGAN - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan perapihan kabel jaringan di wilayah Wonosobo, untuk menjaga keandalan infrastuktur. PLN Icon Plus Lakukan Perapian Kabel Jaringan di Wonosobo, Jaga Keandalan Infrastruktur
Next Article PSIS Resmi Datangkan Rifky Dwi Septiawan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

CERITA PENGALAMAN--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kanan depan) membawa pengalaman Kota Semarang menghadapi persoalan sampah dan perubahan iklim ke forum nasional di Jakarta. (ist)

Agustina Bawa Cerita Sampah dan Banjir Semarang ke Jakarta

GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)

Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun

PSIS Resmi Datangkan Rifky Dwi Septiawan

Mulai 21 September, Jateng Hapus Denda dan Pajak Progresif Kendaraan

RAPIKAN JARINGAN - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan perapihan kabel jaringan di wilayah Wonosobo, untuk menjaga keandalan infrastuktur.

PLN Icon Plus Lakukan Perapian Kabel Jaringan di Wonosobo, Jaga Keandalan Infrastruktur

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Koperasi di Jateng Didorong Naik Kelas

April 14, 2026
Maestro senil lukis Indonesia, Nasirun.
Info

BREAKING NEWS: Maestro Seni Lukis Nasirun Meninggal Dunia di Yogyakarta

Agustus 1, 2026
Info

Nataru Bikin Jateng Padat? Gubernur Luthfi: Tenang, Semua Sudah Diantisipasi

Desember 21, 2025
Info

Cara Pemkot Semarang “Ngobrol” dengan “Masa Lalu”

April 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mulai 21 September, Jateng Hapus Denda dan Pajak Progresif Kendaraan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?