BACAAJA, SEMARANG – Gus Yazid akhirnya ikut mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah itu ditempuh setelah jaksa lebih dulu menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang.
Penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, mengatakan kliennya sebelumnya sebenarnya cenderung menerima putusan hakim. Namun, sikap jaksa yang memilih banding membuat ia mengambil langkah serupa.
“Kami akhirnya juga mengajukan banding,” kata Petir, Jumat (18/9/2026).
Bacaaja: Jaksa Tak Terima Gus Yazid Dihukum Ringan Setahun Bui, Nyatakan Banding
Bacaaja: Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap
Saat persidangan vonis pada Rabu (9/9/2026), kubu Gus Yazid memang masih menyatakan pikir-pikir. Menurut Petir, pihaknya saat itu mempertimbangkan untuk menerima putusan karena amar dan pertimbangan hakim dinilai cukup memuaskan.
“Tadinya inginnya begitu, kalau jaksa sudah menerima kita enggak banding,” tuturnya.
Namun, setelah mengetahui jaksa mengajukan banding, Petir mengatakan pihaknya ikut mendaftarkan upaya hukum tersebut. Surat pernyataan banding juga telah dibuat dan didaftarkan ke pengadilan.
“Ya, sana banding, saya juga ikut banding. Saya sudah bikin surat pernyataan banding dan sudah didaftarkan banding juga di pengadilan,” ujarnya.
Petir mengatakan pihaknya kini masih menunggu memori banding dari jaksa. Isi memori tersebut nantinya akan dipelajari untuk menentukan poin-poin yang akan dibantah dalam kontra memori banding.
Gus Yazid sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan korupsi jual beli lahan HGU Carui Cilacap antara PT Rumpun Sari Antan dan PT Cilacap Segara Artha.
Majelis hakim menyatakan Gus Yazid bersalah karena dinilai membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana yang diterima mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dari Andhi Nur Huda, eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan. (bae)

