Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun

R. Izra
Last updated: September 18, 2026 4:14 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Gus Yazid akhirnya ikut mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah itu ditempuh setelah jaksa lebih dulu menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang.

Penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, mengatakan kliennya sebelumnya sebenarnya cenderung menerima putusan hakim. Namun, sikap jaksa yang memilih banding membuat ia mengambil langkah serupa.

“Kami akhirnya juga mengajukan banding,” kata Petir, Jumat (18/9/2026).

Bacaaja: Jaksa Tak Terima Gus Yazid Dihukum Ringan Setahun Bui, Nyatakan Banding
Bacaaja: Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Saat persidangan vonis pada Rabu (9/9/2026), kubu Gus Yazid memang masih menyatakan pikir-pikir. Menurut Petir, pihaknya saat itu mempertimbangkan untuk menerima putusan karena amar dan pertimbangan hakim dinilai cukup memuaskan.

“Tadinya inginnya begitu, kalau jaksa sudah menerima kita enggak banding,” tuturnya.

Namun, setelah mengetahui jaksa mengajukan banding, Petir mengatakan pihaknya ikut mendaftarkan upaya hukum tersebut. Surat pernyataan banding juga telah dibuat dan didaftarkan ke pengadilan.

“Ya, sana banding, saya juga ikut banding. Saya sudah bikin surat pernyataan banding dan sudah didaftarkan banding juga di pengadilan,” ujarnya.

Petir mengatakan pihaknya kini masih menunggu memori banding dari jaksa. Isi memori tersebut nantinya akan dipelajari untuk menentukan poin-poin yang akan dibantah dalam kontra memori banding.

Gus Yazid sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan korupsi jual beli lahan HGU Carui Cilacap antara PT Rumpun Sari Antan dan PT Cilacap Segara Artha.

Majelis hakim menyatakan Gus Yazid bersalah karena dinilai membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana yang diterima mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dari Andhi Nur Huda, eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan. (bae)

You Might Also Like

Festival Kota Lama 2025 Siap Pecah Banget! Dari Musik, Fashion, Sampai Kuliner Nostalgia, Semua Ada!

Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut

Kapal Keruk Buat Bencana Kena Bea Cukai Rp30 M, Purbaya: Gak Masuk Akal!

5 Bupati Jateng Terjaring OTT KPK, Luthfi: Apa Lagi yang Kurang?

Jalan Jembawan 1 Kayak Biskuit Diremes: Retaknya Makin Nganga

TAGGED:gus yazidgus yazid bandingheadlinejaksakorupsi bumd cilacaptppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PSIS Resmi Datangkan Rifky Dwi Septiawan
Next Article CERITA PENGALAMAN--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kanan depan) membawa pengalaman Kota Semarang menghadapi persoalan sampah dan perubahan iklim ke forum nasional di Jakarta. (ist) Agustina Bawa Cerita Sampah dan Banjir Semarang ke Jakarta

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul)

“Kami Bosan dengan Janji-janji”, Korban Koperasi BLN Ingin Uang Segera Dikembalikan

PEMAPARAN - PLN Icon Plus hadir dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi PT PLN (Persero) Tahun 2026 di Yogyakarta, presentasi pemanfaatan teknologi digital dan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung operasional serta pengembangan sistem kelistrikan.

PLN Icon Plus Paparkan Inovasi Digital dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi 2026

CERITA PENGALAMAN--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kanan depan) membawa pengalaman Kota Semarang menghadapi persoalan sampah dan perubahan iklim ke forum nasional di Jakarta. (ist)

Agustina Bawa Cerita Sampah dan Banjir Semarang ke Jakarta

GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)

Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun

PSIS Resmi Datangkan Rifky Dwi Septiawan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TERDAKWA KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memberi keterangan pers usia jalani sidang kasus korupsi, Rabu (22/7/2026). (bae)
Hukum

Sudewo Serang Haryanto dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Jabatan: “Sebelumnya Kan Jelas”

Juli 23, 2026
Hukum

Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi

Maret 29, 2026
Ekonomi

Rumus Baru, Nasib Lama: Buruh Tetap Mengeluh

November 10, 2025
Politik

Prabowo Bilang “Terima Kasih” ke PDIP, Politik Indonesia Lagi Adem?

Mei 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?